

Musnahkan karya seni yang "Gak Bermutu"


Musnahkan karya seni yang "Gak Bermutu"
Masalahnya
Saya Viona, mahasiswi seni semester 5 di ISI Yogyakarta, pada kesempatan ini hendak mengajukan pernyataan terbuka terkait karya seni yang harusnya tetap ada batasan dalam berkarya. Saya dan beberapa teman merasa dirugikan karena terkena hukum sosial masyarakat dengan pihak seniman yang menganggap seni itu tanpa batas.
Menurut wikipedia, Seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu, seperti tari, lukisan, ukiran. Seni meliputi banyak kegiatan manusia dalam menciptakan karya visual, audio, atau pertunjukan yang mengungkapkan imajinasi, gagasan, atau keprigelan teknik pembuatnya, untuk dihargai keindahannya atau kekuatan emosinya.
Maka dari itu, seliar-liarnya karya seni tetap harus bersikap masuk akal dan bermutu, bukan? Lalu, bagaimana dengan seni yang katanya tanpa batas? Melalui petisi ini, saya menyampaikan sikap tegas menolak karya seni tanpa batasan tersebut.
Ya memang seni itu tanpa batas, karena seni itu pemikiran yang sifatnya universal, seni itu jiwa, seni itu intelgensi yang sakral yang bisa membersihkan jiwa. Namun kebanyakan para seniman amatir yang baru tau apa itu seni menganggap seni itu tanpa batas, seni itu bebas karna itu merupakan hak seseorang untuk berekspresi.
Menurut saya, seni itu seperti filsafat. Ada mazhab-mazhab nya, satu contoh seni absurd, yaitu seni yang tanpa tujuan, walaupun begitu tetap saja memberikan kepada penikmatnya sesuatu. Entah itu sebuah proses intelektual atau sebuah kesadaran terhadap absurditas kehidupan sesuai mazhab pencipta karya seni tersebut.
Pelaku Seni disebut artis, namun sekarang kata artis sudah terdegradasi hanya sebagai badut-badut panggung yang banyak uang gemar kawin cerai, pecandu obat terlarang, dlsb. Menurut saya hal itu terkesan jauh dari kesakralan intelektualitas seni yang sejatinya adalah keindahan jiwa.
Seniman sejati adalah intelektual yang sejajar dengan Guru atau Filsuf yang mampu mengangkat Paradigma, Pandangan hidup atau cara berpikir kritis para penikmatnya, berangkat dari semua itu, seniman adalah orang yang sudah selesai dengan urusan jiwanya, orang yang tertib hidupnya, dan penciptaan karya seninya tidak tergantung pada laku keras atau hanya memanjakan sensasi mata penikmatnya tanpa memberikan motif kotemplatif. Namun jika luput dari kriteria itu sungguh saya menyebutnya karya seni yang mandul. Untuk apa seni jika merusak, bukan?
Tidakkah menurutmu seni itu indah dan menyenangkan? lalu bagaimana nasib karya seni yang tidak bermutu? Apakah perlu di musnahkan saja?
Karya Melati Suryodarmo berjudul "Butter Dance" (2000)
Saya tidak habis pikir mengapa sang seniman menari-nari di atas mentega sampai terjatuh-jatuh, dia menyakiti dirinya sendiri dan mentega batangan sebanyak itu harus terbuang sia-sia. Dari sisi penonton pun hati nurani saya juga merasa tak tega melihatnya, sehingga saya setuju jika sebaiknya karya ini dimusnahkan saja.
Karya Jatiwangi Art Factory berjudul "Lomba Binaraga Antar Jebor"
Sejatinya Karya Jatiwangi merupakan karya seni dan budaya "genteng" warisan leluhur, yang di pamerkan di berbagai industri kreatif seperti festival, pameran seni rupa, musik dan lain sejenisnya. Namun, karena perkembangan zaman, karya ini dijadikan lomba binaraga oleh komunitas setempat. Menurut saya itu bukan ranah seni lagi, karena semua ciptaan Tuhan itu memang berbeda-beda dan semuanya sudah sempurna, sehingga saya juga setuju jika sebaiknya karya ini dimusnahkan saja.

Karya Jim Supangkat berjudul "Ken Dedes" (1975)
Ken Dedes merupakan permaisuri Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari, sekaligus ratu pertama Kerajaan Singasari yang dikenal dengan kecantikan dan kecerdasannya. Menurut saya, karya ini adalah replika buruk dan penghinaan terhadap arca Ken Dedes, sehingga menurut saya sebaiknya dimusnahkan saja.
Landasan Petisi Ini Berdasarkan:
- Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.
- Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
- Hadits Rasulullah SAW: "Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah." serta “Yang antara pusar dan lutut adalah aurat bagi laki-laki."
- Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00"
Berbeda dari 3 karya diatas, yang menurut saya terkesan jauh dari kesakralan intelektualitas seni. Karya Arahmaiani berjudul "Sacred Coke" perlu dipertahankan, meskipun ada yang menganggapnya karya ini hanya berupa botol coca-cola yang gampang dibeli di Indomar*t.

Karya Arahmaiani berjudul "Sacred Coke"
Menurut saya makna karya ini sangat dalam, karena ini bentuk protes kritis seniman Indonesia terhadap pemerintah Indonesia. Meskipun sebagian besar penduduk Indonesia adalah petani, mungkin 80% masih ketergantungan dari Amerika dengan menyuplai pupuk anorganik yang tidak baik untuk tanah dan justru merusak lingkungan, termasuk traktor. Sejak saat itu, cara bertani sudah tidak organik lagi dan bergantung pada sumber daya yang berasal dari Amerika, Ini hanyalah salah satu contoh, sedangkan masih ada banyak hal, seperti penggundulan hutan dan pertambangan. Masyarakat di negara ini menderita karena sumber makanan mereka sudah habis. Sehingga menimbulkan disintegrasi sosial dan kehancuran budaya. Maka dari itu menurut saya, karya kritis ini perlu di pertahankan.
Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan pola pikir seniman agar lebih bijak dan bermutu lagi dalam menghasilkan karya seni. Mohon berkenan, partsipasi seluruh mahasiswa/i seluruh Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi untuk perubahan pola pikir ini. Secara umum, saya menginginkan sebuah seniman yang lebih bijak lagi dalam berkarya.
Karena Seniman sejati adalah intelektual yang sejajar dengan Guru atau Filsuf yang mampu mengangkat Paradigma, Pandangan hidup atau cara berpikir kritis para penikmatnya, berangkat dari semua itu, seniman adalah orang yang sudah selesai dengan urusan jiwanya, orang yang tertib hidupnya, dan penciptaan karya seninya tidak tergantung pada laku keras atau hanya memanjakan sensasi mata penikmatnya tanpa memberikan motif kotemplatif. Apalagi, Seni bertujuan untuk dihargai keindahannya atau kekuatan emosi karyanya.
Sebagai seniman Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, petisi ini saya buat untuk membuka pola pikir khalayak umum tentang “memusnahkan karya seni yang tidak bermutu”. Dengan segala hormat harapan, saya berharap adanya jalan tengah dan solusi terbaik dari para seniman dan masyarakat sekitar.
Tandai petisi ini jika sependapat dengan saya tentang "Musnahkan karya seni yang gak bermutu".
mohon maaf sebesar-besarnya jika ada salah kata dan penulisan, serta ada pihak yang tersinggung. Terima kasih. :)
13
Masalahnya
Saya Viona, mahasiswi seni semester 5 di ISI Yogyakarta, pada kesempatan ini hendak mengajukan pernyataan terbuka terkait karya seni yang harusnya tetap ada batasan dalam berkarya. Saya dan beberapa teman merasa dirugikan karena terkena hukum sosial masyarakat dengan pihak seniman yang menganggap seni itu tanpa batas.
Menurut wikipedia, Seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu, seperti tari, lukisan, ukiran. Seni meliputi banyak kegiatan manusia dalam menciptakan karya visual, audio, atau pertunjukan yang mengungkapkan imajinasi, gagasan, atau keprigelan teknik pembuatnya, untuk dihargai keindahannya atau kekuatan emosinya.
Maka dari itu, seliar-liarnya karya seni tetap harus bersikap masuk akal dan bermutu, bukan? Lalu, bagaimana dengan seni yang katanya tanpa batas? Melalui petisi ini, saya menyampaikan sikap tegas menolak karya seni tanpa batasan tersebut.
Ya memang seni itu tanpa batas, karena seni itu pemikiran yang sifatnya universal, seni itu jiwa, seni itu intelgensi yang sakral yang bisa membersihkan jiwa. Namun kebanyakan para seniman amatir yang baru tau apa itu seni menganggap seni itu tanpa batas, seni itu bebas karna itu merupakan hak seseorang untuk berekspresi.
Menurut saya, seni itu seperti filsafat. Ada mazhab-mazhab nya, satu contoh seni absurd, yaitu seni yang tanpa tujuan, walaupun begitu tetap saja memberikan kepada penikmatnya sesuatu. Entah itu sebuah proses intelektual atau sebuah kesadaran terhadap absurditas kehidupan sesuai mazhab pencipta karya seni tersebut.
Pelaku Seni disebut artis, namun sekarang kata artis sudah terdegradasi hanya sebagai badut-badut panggung yang banyak uang gemar kawin cerai, pecandu obat terlarang, dlsb. Menurut saya hal itu terkesan jauh dari kesakralan intelektualitas seni yang sejatinya adalah keindahan jiwa.
Seniman sejati adalah intelektual yang sejajar dengan Guru atau Filsuf yang mampu mengangkat Paradigma, Pandangan hidup atau cara berpikir kritis para penikmatnya, berangkat dari semua itu, seniman adalah orang yang sudah selesai dengan urusan jiwanya, orang yang tertib hidupnya, dan penciptaan karya seninya tidak tergantung pada laku keras atau hanya memanjakan sensasi mata penikmatnya tanpa memberikan motif kotemplatif. Namun jika luput dari kriteria itu sungguh saya menyebutnya karya seni yang mandul. Untuk apa seni jika merusak, bukan?
Tidakkah menurutmu seni itu indah dan menyenangkan? lalu bagaimana nasib karya seni yang tidak bermutu? Apakah perlu di musnahkan saja?
Karya Melati Suryodarmo berjudul "Butter Dance" (2000)
Saya tidak habis pikir mengapa sang seniman menari-nari di atas mentega sampai terjatuh-jatuh, dia menyakiti dirinya sendiri dan mentega batangan sebanyak itu harus terbuang sia-sia. Dari sisi penonton pun hati nurani saya juga merasa tak tega melihatnya, sehingga saya setuju jika sebaiknya karya ini dimusnahkan saja.
Karya Jatiwangi Art Factory berjudul "Lomba Binaraga Antar Jebor"
Sejatinya Karya Jatiwangi merupakan karya seni dan budaya "genteng" warisan leluhur, yang di pamerkan di berbagai industri kreatif seperti festival, pameran seni rupa, musik dan lain sejenisnya. Namun, karena perkembangan zaman, karya ini dijadikan lomba binaraga oleh komunitas setempat. Menurut saya itu bukan ranah seni lagi, karena semua ciptaan Tuhan itu memang berbeda-beda dan semuanya sudah sempurna, sehingga saya juga setuju jika sebaiknya karya ini dimusnahkan saja.

Karya Jim Supangkat berjudul "Ken Dedes" (1975)
Ken Dedes merupakan permaisuri Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari, sekaligus ratu pertama Kerajaan Singasari yang dikenal dengan kecantikan dan kecerdasannya. Menurut saya, karya ini adalah replika buruk dan penghinaan terhadap arca Ken Dedes, sehingga menurut saya sebaiknya dimusnahkan saja.
Landasan Petisi Ini Berdasarkan:
- Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.
- Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
- Hadits Rasulullah SAW: "Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah." serta “Yang antara pusar dan lutut adalah aurat bagi laki-laki."
- Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00"
Berbeda dari 3 karya diatas, yang menurut saya terkesan jauh dari kesakralan intelektualitas seni. Karya Arahmaiani berjudul "Sacred Coke" perlu dipertahankan, meskipun ada yang menganggapnya karya ini hanya berupa botol coca-cola yang gampang dibeli di Indomar*t.

Karya Arahmaiani berjudul "Sacred Coke"
Menurut saya makna karya ini sangat dalam, karena ini bentuk protes kritis seniman Indonesia terhadap pemerintah Indonesia. Meskipun sebagian besar penduduk Indonesia adalah petani, mungkin 80% masih ketergantungan dari Amerika dengan menyuplai pupuk anorganik yang tidak baik untuk tanah dan justru merusak lingkungan, termasuk traktor. Sejak saat itu, cara bertani sudah tidak organik lagi dan bergantung pada sumber daya yang berasal dari Amerika, Ini hanyalah salah satu contoh, sedangkan masih ada banyak hal, seperti penggundulan hutan dan pertambangan. Masyarakat di negara ini menderita karena sumber makanan mereka sudah habis. Sehingga menimbulkan disintegrasi sosial dan kehancuran budaya. Maka dari itu menurut saya, karya kritis ini perlu di pertahankan.
Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan pola pikir seniman agar lebih bijak dan bermutu lagi dalam menghasilkan karya seni. Mohon berkenan, partsipasi seluruh mahasiswa/i seluruh Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi untuk perubahan pola pikir ini. Secara umum, saya menginginkan sebuah seniman yang lebih bijak lagi dalam berkarya.
Karena Seniman sejati adalah intelektual yang sejajar dengan Guru atau Filsuf yang mampu mengangkat Paradigma, Pandangan hidup atau cara berpikir kritis para penikmatnya, berangkat dari semua itu, seniman adalah orang yang sudah selesai dengan urusan jiwanya, orang yang tertib hidupnya, dan penciptaan karya seninya tidak tergantung pada laku keras atau hanya memanjakan sensasi mata penikmatnya tanpa memberikan motif kotemplatif. Apalagi, Seni bertujuan untuk dihargai keindahannya atau kekuatan emosi karyanya.
Sebagai seniman Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, petisi ini saya buat untuk membuka pola pikir khalayak umum tentang “memusnahkan karya seni yang tidak bermutu”. Dengan segala hormat harapan, saya berharap adanya jalan tengah dan solusi terbaik dari para seniman dan masyarakat sekitar.
Tandai petisi ini jika sependapat dengan saya tentang "Musnahkan karya seni yang gak bermutu".
mohon maaf sebesar-besarnya jika ada salah kata dan penulisan, serta ada pihak yang tersinggung. Terima kasih. :)
13
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Oktober 2023