

MOSI TIDAK PERCAYA PUBLIK: TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PRABOWO ATAS KRISIS KARHUTLA 2026
Masalahnya
Kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, BPK RI, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 di Kalimantan telah berkembang dari persoalan kebakaran menjadi persoalan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, pendidikan, ekonomi, penegakan hukum, dan akuntabilitas pemerintahan.
Pemerintah memang telah melakukan tindakan. Pada 20 Agustus 2026 Kementerian Kehutanan menyatakan operasi terpadu di Kalimantan diperkuat setelah peningkatan titik panas berkepercayaan tinggi serta laporan kabut asap dan keterbatasan jarak pandang. Operasi tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat, dan unsur lainnya.
Namun, keberadaan tindakan pemerintah tidak dengan sendirinya menjawab apakah tindakan tersebut dilakukan cukup dini, memadai, terkoordinasi, dan efektif.
Pada 17 September 2026, data Dashboard Karhutla Kota Palangka Raya yang dipublikasikan melalui InfoPublik menunjukkan jarak pandang sekitar 300 meter dan konsentrasi PM2,5 mencapai 604 µg/m³, dengan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Pada hari yang sama terdapat pasien ISPA akibat kabut asap yang memperoleh penanganan oksigen di Puskesmas Menteng.
Dampak tersebut juga mencapai sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk PAUD, SD, dan SMP pada 14–16 September setelah pemantauan 11–13 September menunjukkan ISPU masih berada pada kategori berbahaya.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata “apakah pemerintah telah melakukan sesuatu?”, melainkan:
Apakah kewenangan, sistem peringatan dini, anggaran, personel, pengawasan, pemadaman darat, operasi udara, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan koordinasi pusat-daerah telah digunakan pada waktu dan skala yang sebanding dengan risiko yang sudah dapat diketahui?
Konstitusi memberikan ukuran yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pada sisi penyelenggaraan pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, tetapi pemerintahan daerah juga memiliki kewenangan menurut asas otonomi. Hubungan kewenangan dan keuangan pusat-daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Dengan demikian, pertanggungjawaban harus ditelusuri secara konkret kepada masing-masing lembaga dan pejabat yang mempunyai kewajiban bertindak, bukan dibebankan secara serampangan kepada satu aktor.
Aspek anggaran juga harus dibuka kepada publik. Pasal 23 UUD 1945 mensyaratkan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam dokumen anggaran dan regulasi yang berlaku pada 2026, tersedia berbagai instrumen pusat dan daerah untuk pengendalian kebakaran, termasuk DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. Karena itu, keberadaan anggaran harus diuji terhadap realisasi, waktu penggunaan, keluaran kegiatan, dan hasil perlindungan yang benar-benar dicapai.
Penegakan hukum terhadap pembakar juga penting. Hingga 12 September 2026, Polri menyatakan menangani 113 perkara Karhutla di Kalimantan Tengah, menetapkan 27 tersangka, menangani dugaan keterlibatan 13 korporasi, dan menaikkan tujuh di antaranya ke tahap penyidikan. Presiden Prabowo pada 16 September kemudian memerintahkan tindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab dan mendorong kajian mengenai penguatan sanksi, termasuk wacana “terorisme ekologi”.
Tetapi pertanggungjawaban pelaku pembakaran dan pertanggungjawaban pemerintah merupakan dua lapis persoalan hukum yang berbeda. Membuktikan adanya individu atau korporasi yang membakar tidak dengan sendirinya menjawab apakah pemerintah telah melakukan pencegahan, pengawasan, deteksi, penindakan awal, pemadaman, dan perlindungan masyarakat secara memadai.
Demikian pula, konsep pembiaran negara atau state omission tidak boleh digunakan sebagai slogan. Ia harus diuji melalui pertanyaan faktual: apakah terdapat kewajiban untuk bertindak; apakah risikonya diketahui atau semestinya diketahui; apakah kewenangan dan sumber daya tersedia; tindakan apa yang tidak dilakukan atau terlambat dilakukan; kerugian apa yang terjadi; dan kepada lembaga mana tindakan atau ketidakbertindakan tersebut dapat diatribusikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 juga telah memperjelas parameter status dan tingkat bencana nasional. MK menentukan lima indikator—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi—dan mensyaratkan sedikitnya tiga indikator untuk tingkat nasional, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Karena itu kami meminta lembaga-lembaga yang berwenang untuk:
- Membuka kepada publik kronologi lengkap penanganan Karhutla 2026, termasuk kapan risiko meningkat diketahui, kapan perintah operasi diberikan, kapan personel dan armada dikerahkan, serta dasar setiap keputusan strategis.
- Mempublikasikan realisasi anggaran penanganan dan pencegahan Karhutla 2026, baik APBN, dukungan BNPB, anggaran Kementerian Kehutanan, DBH DR, maupun APBD daerah terdampak, lengkap dengan waktu pencairan, penggunaan, keluaran, dan capaian.
- Melakukan evaluasi dan audit independen atas ketepatan waktu, kecukupan, koordinasi, dan efektivitas penanganan, termasuk menguji apakah terdapat tindakan yang semestinya dilakukan tetapi tidak dilakukan atau terlambat dilakukan.
- Mempublikasikan penilaian pemerintah terhadap indikator status dan tingkat bencana sebagaimana Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, termasuk alasan faktual dan hukum apabila pemerintah menilai peningkatan status ke tingkat nasional tidak diperlukan.
- Menindak setiap individu dan korporasi berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, sekaligus mengevaluasi pengawasan pemerintah terhadap pemegang izin, terutama apabila terdapat pelanggaran berulang.
- Menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, masyarakat adat, dan kelompok rentan lain, dengan pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara, masker, ruang aman, serta langkah perlindungan pendidikan yang memadai.
- Menyerahkan seluruh hasil evaluasi kepada DPR, BPK, dan publik agar dapat diuji melalui mekanisme pengawasan konstitusional dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Petisi ini tidak berangkat dari anggapan bahwa setiap kebakaran adalah kesalahan pemerintah, dan tidak mendahului proses hukum terhadap individu atau korporasi. Petisi ini menuntut sesuatu yang lebih mendasar: bukti bahwa kewenangan negara, anggaran publik, informasi mengenai risiko, serta perangkat hukum yang tersedia benar-benar telah diterjemahkan menjadi perlindungan yang tepat waktu dan efektif bagi masyarakat.
Dalam negara hukum, aktivitas pemerintahan tidak identik dengan terpenuhinya kewajiban pemerintahan. Banyaknya rapat, personel, penerbangan, anggaran, maupun operasi merupakan masukan dan tindakan. Ukuran akhirnya tetap harus mencakup hasil: apakah api terkendali, paparan asap berkurang, kesehatan masyarakat terlindungi, kegiatan pendidikan dapat berlangsung aman, dan kerugian dapat diminimalkan.
Karena itu, yang diminta bukan kesimpulan politik tanpa pembuktian, melainkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Buka datanya. Buka realisasi anggarannya. Buka dasar keputusannya. Evaluasi waktunya. Ukur hasilnya. Tegakkan hukumnya. Lindungi warga.
Itulah standar minimum pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam negara hukum.

7
Masalahnya
Kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, BPK RI, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 di Kalimantan telah berkembang dari persoalan kebakaran menjadi persoalan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, pendidikan, ekonomi, penegakan hukum, dan akuntabilitas pemerintahan.
Pemerintah memang telah melakukan tindakan. Pada 20 Agustus 2026 Kementerian Kehutanan menyatakan operasi terpadu di Kalimantan diperkuat setelah peningkatan titik panas berkepercayaan tinggi serta laporan kabut asap dan keterbatasan jarak pandang. Operasi tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat, dan unsur lainnya.
Namun, keberadaan tindakan pemerintah tidak dengan sendirinya menjawab apakah tindakan tersebut dilakukan cukup dini, memadai, terkoordinasi, dan efektif.
Pada 17 September 2026, data Dashboard Karhutla Kota Palangka Raya yang dipublikasikan melalui InfoPublik menunjukkan jarak pandang sekitar 300 meter dan konsentrasi PM2,5 mencapai 604 µg/m³, dengan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Pada hari yang sama terdapat pasien ISPA akibat kabut asap yang memperoleh penanganan oksigen di Puskesmas Menteng.
Dampak tersebut juga mencapai sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk PAUD, SD, dan SMP pada 14–16 September setelah pemantauan 11–13 September menunjukkan ISPU masih berada pada kategori berbahaya.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata “apakah pemerintah telah melakukan sesuatu?”, melainkan:
Apakah kewenangan, sistem peringatan dini, anggaran, personel, pengawasan, pemadaman darat, operasi udara, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan koordinasi pusat-daerah telah digunakan pada waktu dan skala yang sebanding dengan risiko yang sudah dapat diketahui?
Konstitusi memberikan ukuran yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pada sisi penyelenggaraan pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, tetapi pemerintahan daerah juga memiliki kewenangan menurut asas otonomi. Hubungan kewenangan dan keuangan pusat-daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Dengan demikian, pertanggungjawaban harus ditelusuri secara konkret kepada masing-masing lembaga dan pejabat yang mempunyai kewajiban bertindak, bukan dibebankan secara serampangan kepada satu aktor.
Aspek anggaran juga harus dibuka kepada publik. Pasal 23 UUD 1945 mensyaratkan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam dokumen anggaran dan regulasi yang berlaku pada 2026, tersedia berbagai instrumen pusat dan daerah untuk pengendalian kebakaran, termasuk DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. Karena itu, keberadaan anggaran harus diuji terhadap realisasi, waktu penggunaan, keluaran kegiatan, dan hasil perlindungan yang benar-benar dicapai.
Penegakan hukum terhadap pembakar juga penting. Hingga 12 September 2026, Polri menyatakan menangani 113 perkara Karhutla di Kalimantan Tengah, menetapkan 27 tersangka, menangani dugaan keterlibatan 13 korporasi, dan menaikkan tujuh di antaranya ke tahap penyidikan. Presiden Prabowo pada 16 September kemudian memerintahkan tindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab dan mendorong kajian mengenai penguatan sanksi, termasuk wacana “terorisme ekologi”.
Tetapi pertanggungjawaban pelaku pembakaran dan pertanggungjawaban pemerintah merupakan dua lapis persoalan hukum yang berbeda. Membuktikan adanya individu atau korporasi yang membakar tidak dengan sendirinya menjawab apakah pemerintah telah melakukan pencegahan, pengawasan, deteksi, penindakan awal, pemadaman, dan perlindungan masyarakat secara memadai.
Demikian pula, konsep pembiaran negara atau state omission tidak boleh digunakan sebagai slogan. Ia harus diuji melalui pertanyaan faktual: apakah terdapat kewajiban untuk bertindak; apakah risikonya diketahui atau semestinya diketahui; apakah kewenangan dan sumber daya tersedia; tindakan apa yang tidak dilakukan atau terlambat dilakukan; kerugian apa yang terjadi; dan kepada lembaga mana tindakan atau ketidakbertindakan tersebut dapat diatribusikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 juga telah memperjelas parameter status dan tingkat bencana nasional. MK menentukan lima indikator—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi—dan mensyaratkan sedikitnya tiga indikator untuk tingkat nasional, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Karena itu kami meminta lembaga-lembaga yang berwenang untuk:
- Membuka kepada publik kronologi lengkap penanganan Karhutla 2026, termasuk kapan risiko meningkat diketahui, kapan perintah operasi diberikan, kapan personel dan armada dikerahkan, serta dasar setiap keputusan strategis.
- Mempublikasikan realisasi anggaran penanganan dan pencegahan Karhutla 2026, baik APBN, dukungan BNPB, anggaran Kementerian Kehutanan, DBH DR, maupun APBD daerah terdampak, lengkap dengan waktu pencairan, penggunaan, keluaran, dan capaian.
- Melakukan evaluasi dan audit independen atas ketepatan waktu, kecukupan, koordinasi, dan efektivitas penanganan, termasuk menguji apakah terdapat tindakan yang semestinya dilakukan tetapi tidak dilakukan atau terlambat dilakukan.
- Mempublikasikan penilaian pemerintah terhadap indikator status dan tingkat bencana sebagaimana Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, termasuk alasan faktual dan hukum apabila pemerintah menilai peningkatan status ke tingkat nasional tidak diperlukan.
- Menindak setiap individu dan korporasi berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, sekaligus mengevaluasi pengawasan pemerintah terhadap pemegang izin, terutama apabila terdapat pelanggaran berulang.
- Menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, masyarakat adat, dan kelompok rentan lain, dengan pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara, masker, ruang aman, serta langkah perlindungan pendidikan yang memadai.
- Menyerahkan seluruh hasil evaluasi kepada DPR, BPK, dan publik agar dapat diuji melalui mekanisme pengawasan konstitusional dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Petisi ini tidak berangkat dari anggapan bahwa setiap kebakaran adalah kesalahan pemerintah, dan tidak mendahului proses hukum terhadap individu atau korporasi. Petisi ini menuntut sesuatu yang lebih mendasar: bukti bahwa kewenangan negara, anggaran publik, informasi mengenai risiko, serta perangkat hukum yang tersedia benar-benar telah diterjemahkan menjadi perlindungan yang tepat waktu dan efektif bagi masyarakat.
Dalam negara hukum, aktivitas pemerintahan tidak identik dengan terpenuhinya kewajiban pemerintahan. Banyaknya rapat, personel, penerbangan, anggaran, maupun operasi merupakan masukan dan tindakan. Ukuran akhirnya tetap harus mencakup hasil: apakah api terkendali, paparan asap berkurang, kesehatan masyarakat terlindungi, kegiatan pendidikan dapat berlangsung aman, dan kerugian dapat diminimalkan.
Karena itu, yang diminta bukan kesimpulan politik tanpa pembuktian, melainkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Buka datanya. Buka realisasi anggarannya. Buka dasar keputusannya. Evaluasi waktunya. Ukur hasilnya. Tegakkan hukumnya. Lindungi warga.
Itulah standar minimum pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam negara hukum.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 September 2026