Minta Pak Prabowo Mencabut Aturan Larangan Mutasi ASN kurang dari 10 Tahun Pengabdian

Penandatangan terbaru:
Irmawati Widyaningsih dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, sekelompok ASN yang berdedikasi, merasa sangat dilema terhadap aturan larangan mutasi selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh Pemerintah periode sebelumnya. Situasi ini menempatkan banyak ASN dalam kebimbangan, disatu sisi kami berdedikasi untuk mengabdi kepada negara, namun disisi lain kami juga memiliki kewajiban moral untuk merawat orang tua kami yang sudah lansia dan sakit-sakitan. Kami percaya bahwa pengabdian kepada negara tidak hanya dilakukan di satu kota, tapi bisa dilakukan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kota asal kami.

Pengabdian kami kepada negara tidak boleh dibatasi oleh hukum yang tidak berdasar. Menurut Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara berhak bebas, penuh partisipasi dalam pembelaan negara. Larangan mutasi selama 10 tahun ini seolah-olah melanggar hak kami sebagai ASN untuk bertugas di mana saja dalam negeri demi birokrasi yang lebih baik dan layanan publik yang lebih efisien.

Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami meminta Pak Prabowo dan instansi terkait untuk mencabut aturan larangan mutasi ASN selama 10 tahun tersebut. Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak untuk mendukung petisi ini agar hak-hak kami sebagai ASN dapat dipenuhi dan kami dapat melanjutkan pengabdian kita dengan baik dan efektif. Tandatangani petisi ini sekarang dan bantu kami berjuang untuk hak kami.

720

Penandatangan terbaru:
Irmawati Widyaningsih dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, sekelompok ASN yang berdedikasi, merasa sangat dilema terhadap aturan larangan mutasi selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh Pemerintah periode sebelumnya. Situasi ini menempatkan banyak ASN dalam kebimbangan, disatu sisi kami berdedikasi untuk mengabdi kepada negara, namun disisi lain kami juga memiliki kewajiban moral untuk merawat orang tua kami yang sudah lansia dan sakit-sakitan. Kami percaya bahwa pengabdian kepada negara tidak hanya dilakukan di satu kota, tapi bisa dilakukan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kota asal kami.

Pengabdian kami kepada negara tidak boleh dibatasi oleh hukum yang tidak berdasar. Menurut Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara berhak bebas, penuh partisipasi dalam pembelaan negara. Larangan mutasi selama 10 tahun ini seolah-olah melanggar hak kami sebagai ASN untuk bertugas di mana saja dalam negeri demi birokrasi yang lebih baik dan layanan publik yang lebih efisien.

Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami meminta Pak Prabowo dan instansi terkait untuk mencabut aturan larangan mutasi ASN selama 10 tahun tersebut. Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak untuk mendukung petisi ini agar hak-hak kami sebagai ASN dapat dipenuhi dan kami dapat melanjutkan pengabdian kita dengan baik dan efektif. Tandatangani petisi ini sekarang dan bantu kami berjuang untuk hak kami.

Dukung sekarang

720


Perkembangan terakhir petisi