Minta Mahkamah Agung revisi keputusan PTUN

1

Ayo dapatkan 5 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Putusan pengadilan tidak hanya membawa dampak terhadap individu terlibat, tetapi juga mencerminkan integritas dan keadilan sistem hukum kita. Dalam kasus saya, putusan 83/G/2025/PTUN.MDN dan 31/B/2026/PT.TUN.MDN telah mencederai rasa keadilan, dan keputusan tersebut bertentangan dengan UU Pemerintahan Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri No.67 Tahun 2017.

Pada 2025, PTUN Medan memberikan keputusan yang menurut saya tidak sesuai dengan UU yang berlaku, yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat desa. UU Pemerintahan Desa jelas menetapkan prosedur dan kebijakan yang harus diikuti untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan desa, namun putusan ini tampaknya mengabaikannya, menyebabkan penderitaan dan ketidakadilan.

Mahkamah Agung memiliki kekuatan untuk melakukan revisi terhadap putusan ini. Kita butuh langkah berani untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Meninjau ulang keputusan ini tidak hanya akan mengoreksi kesalahan yang ada, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Lebih lanjut, saya meminta Komisi Yudisial untuk mengadakan investigasi terhadap hakim yang terlibat dalam putusan ini. Hakim adalah penggerak utama keadilan, dan jika ada keraguan tentang integritas mereka, itu kemudian menjadi tugas kita untuk mengusut tuntas demi menjaga martabat hukum itu sendiri. Menegakkan keadilan adalah komitmen kolektif yang memerlukan partisipasi kita semua.

Dengan menandatangani petisi ini, Anda berdiri dengan suara yang menuntut perubahan dan keadilan di tingkat tertinggi dalam sistem hukum kita. Harapan kami adalah agar tindakan ini mencetuskan revisi putusan secepat mungkin dan menegakkan kebenaran yang seharusnya berlaku. Tanda tangani sekarang untuk menyuarakan dukungan Anda bagi keadilan yang lebih baik.

avatar of the starter
rinno hadinataPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi