Menyita Buku sama dengan Pemberangusan!


Menyita Buku sama dengan Pemberangusan!
Masalahnya
Aliansi Pegiat Literasi Bandung Melawan Kriminalisasi Buku dan Pikiran
Kurang lebih satu bulan telah berlalu sejak aparat kepolisian menjadikan buku-buku bacaan sebagai barang bukti penangkapan sejumlah orang muda kritis yang dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Kita tidak boleh tinggal diam.
Buku-buku yang seharusnya menjadi ruang berpikir dan sumber pengetahuan dipajang di meja barang bukti sejajar dengan batu dan molotov. Adegan itu bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan bentuk nyata kriminalisasi pikiran. Negara memilih menebar rasa takut alih-alih membuka ruang berpikir. Buku ditempatkan dalam panggung kriminalitas.
Tindakan aparat ini meruntuhkan pondasi pendidikan dan kebebasan berpikir di ruang publik. Masyarakat dipaksa menghakimi isi buku dari sampul dan kesan visual, bukan melalui dialog dan pembacaan kritis.
Ketika buku puisi patah hati dan poster demotivasi diperlakukan sebagai barang bukti kriminal oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, teranglah bahwa penyelidikan dilakukan berbasis prasangka, bukan hukum.
Buku tidak memiliki makna tunggal; penafsirannya selalu terbuka dan berbeda-beda. Kritik sastra dan teori pembacaan adalah cabang ilmu pengetahuan dengan sejarah panjang—ilmu yang tidak dimiliki aparat penegak hukum untuk secara sahih menentukan pengaruh suatu bacaan terhadap tindakan seseorang.
Dalam hukum pidana, yang dapat dihukum hanyalah perbuatan, bukan pikiran atau bacaan.
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan: “Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege” — tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum.
Membaca, menyimpan, atau menerbitkan buku yang beredar sah tidak pernah menjadi tindak pidana. Menarik buku ke meja barang bukti adalah tindakan yang kehilangan dasar hukum dan merusak prinsip-prinsip legalitas.
Asas pertanggungjawaban pidana juga bersifat individual: seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya sendiri.
Menggeser logika ini ke wilayah kesan budaya sama saja dengan menggantikan hukum dengan prasangka. Ketika prasangka diperlakukan sebagai pasal, runtuhlah akal sehat hukum dan jaminan konstitusional warga untuk berpikir.
Konstitusi Indonesia menjamin, hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); kebebasan berpendapat dan berkumpul (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 telah mencabut kewenangan jaksa agung untuk melarang buku secara administratif. Pembatasan terhadap buku hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang ketat, bukan tafsir sepihak aparat keamanan.
Karena itu Aliansi Pegiat Literasi Bandung menyatakan:
Mengecam dan menolak keras tindakan aparat yang menjadikan buku sebagai barang bukti dalam proses kriminalisasi terhadap demonstran dan pegiat literasi.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menyampaikan pertanggungjawaban publik atas penyitaan buku-buku bacaan satu bulan lalu.
Menuntut pengembalian seluruh buku dan materi bacaan yang disita, serta jaminan bahwa tidak ada penerbit, pembaca, atau penyimpan buku yang akan dikriminalisasi.
Menyerukan pemerintah dan lembaga negara terkait untuk menjamin tegaknya hak konstitusional atas kebebasan berpikir, berekspresi, dan memperoleh informasi.
Mendorong masyarakat, komunitas literasi, akademisi, dan media untuk terus mengawasi, mengingat, dan bersuara agar praktik kriminalisasi pikiran tidak menjadi kebiasaan negara.
Buku bukan peluru. Buku bukan alat kejahatan. Buku adalah pengetahuan.
Mengkriminalisasi buku berarti mengkriminalisasi nalar.
Dan mengkriminalisasi nalar adalah pintu masuk bagi otoritarianisme.
Aliansi Pegiat Literasi Bandung
Bandung, Oktober 2025
364
Masalahnya
Aliansi Pegiat Literasi Bandung Melawan Kriminalisasi Buku dan Pikiran
Kurang lebih satu bulan telah berlalu sejak aparat kepolisian menjadikan buku-buku bacaan sebagai barang bukti penangkapan sejumlah orang muda kritis yang dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Kita tidak boleh tinggal diam.
Buku-buku yang seharusnya menjadi ruang berpikir dan sumber pengetahuan dipajang di meja barang bukti sejajar dengan batu dan molotov. Adegan itu bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan bentuk nyata kriminalisasi pikiran. Negara memilih menebar rasa takut alih-alih membuka ruang berpikir. Buku ditempatkan dalam panggung kriminalitas.
Tindakan aparat ini meruntuhkan pondasi pendidikan dan kebebasan berpikir di ruang publik. Masyarakat dipaksa menghakimi isi buku dari sampul dan kesan visual, bukan melalui dialog dan pembacaan kritis.
Ketika buku puisi patah hati dan poster demotivasi diperlakukan sebagai barang bukti kriminal oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, teranglah bahwa penyelidikan dilakukan berbasis prasangka, bukan hukum.
Buku tidak memiliki makna tunggal; penafsirannya selalu terbuka dan berbeda-beda. Kritik sastra dan teori pembacaan adalah cabang ilmu pengetahuan dengan sejarah panjang—ilmu yang tidak dimiliki aparat penegak hukum untuk secara sahih menentukan pengaruh suatu bacaan terhadap tindakan seseorang.
Dalam hukum pidana, yang dapat dihukum hanyalah perbuatan, bukan pikiran atau bacaan.
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan: “Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege” — tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum.
Membaca, menyimpan, atau menerbitkan buku yang beredar sah tidak pernah menjadi tindak pidana. Menarik buku ke meja barang bukti adalah tindakan yang kehilangan dasar hukum dan merusak prinsip-prinsip legalitas.
Asas pertanggungjawaban pidana juga bersifat individual: seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya sendiri.
Menggeser logika ini ke wilayah kesan budaya sama saja dengan menggantikan hukum dengan prasangka. Ketika prasangka diperlakukan sebagai pasal, runtuhlah akal sehat hukum dan jaminan konstitusional warga untuk berpikir.
Konstitusi Indonesia menjamin, hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); kebebasan berpendapat dan berkumpul (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 telah mencabut kewenangan jaksa agung untuk melarang buku secara administratif. Pembatasan terhadap buku hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang ketat, bukan tafsir sepihak aparat keamanan.
Karena itu Aliansi Pegiat Literasi Bandung menyatakan:
Mengecam dan menolak keras tindakan aparat yang menjadikan buku sebagai barang bukti dalam proses kriminalisasi terhadap demonstran dan pegiat literasi.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menyampaikan pertanggungjawaban publik atas penyitaan buku-buku bacaan satu bulan lalu.
Menuntut pengembalian seluruh buku dan materi bacaan yang disita, serta jaminan bahwa tidak ada penerbit, pembaca, atau penyimpan buku yang akan dikriminalisasi.
Menyerukan pemerintah dan lembaga negara terkait untuk menjamin tegaknya hak konstitusional atas kebebasan berpikir, berekspresi, dan memperoleh informasi.
Mendorong masyarakat, komunitas literasi, akademisi, dan media untuk terus mengawasi, mengingat, dan bersuara agar praktik kriminalisasi pikiran tidak menjadi kebiasaan negara.
Buku bukan peluru. Buku bukan alat kejahatan. Buku adalah pengetahuan.
Mengkriminalisasi buku berarti mengkriminalisasi nalar.
Dan mengkriminalisasi nalar adalah pintu masuk bagi otoritarianisme.
Aliansi Pegiat Literasi Bandung
Bandung, Oktober 2025
364
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Oktober 2025