Menyetarakan hak berseragam dan visual pangkat ASN PPPK KEJAKSAAN dengan ASN PNS KEJAKSAAN


Menyetarakan hak berseragam dan visual pangkat ASN PPPK KEJAKSAAN dengan ASN PNS KEJAKSAAN
Masalahnya
Kami Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kejaksaan, sering merasa dipandang sebelah mata dibandingkan dengan rekan-rekan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun kami bekerja di institusi yang sama dengan misi dan visi yang sama, masih ada perbedaan mencolok dari sisi pengakuan dan perlakuan antara kami. Ketidaksetaraan ini tidak hanya terasa dalam hal pandangan, tetapi juga pada aspek yang lebih kasat mata seperti visual pangkat dan pengenaan seragam. Dimana pangkat PPPK bewarna putih dengan tulisan PPPK tanpa Simbol Adhyaksa, serangkan untuk seragam kami hanya diizinkan menggunakan seragam PDH dari hari senin hingga hari kami. Saat ipacara kami juga tidak diperkenankan menggunakan PDUK.
Ketika kami, PPPK, tidak memiliki hak yang sama untuk mengenakan pakaian dinas yang identik dengan PNS, ini tidak hanya mempengaruhi reputasi profesional kami tetapi juga menurunkan semangat dan produktivitas. Perbedaan ini menciptakan kesan bahwa ada strata di antara kami, dan lebih jauh lagi, memengaruhi kinerja kolektif kami sebagai satu institusi kejaksaan, padahal kami semua sama seperti Insan Adhyaksa yang lain.
Sejalan dengan aspirasi semangat kesetaraan dan non-diskriminasi, saya mendesak adanya harmonisasi dalam pengenaan seragam dan atribut pangkat antara PPPK dan PNS di lingkungan kejaksaan. Ini termasuk diperbolehkannya PPPK menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta modifikasi visual pangkat yang seragam dalam bentuk dan warna dengan yang digunakan oleh PNS kejaksaan.
Rekam jejak menunjukkan bahwa harmonisasi seragam ini sudah diterapkan oleh beberapa instansi dan lembaga lain. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah menekankan pentingnya penyelarasan hak antar aparatur pemerintah, selain itu penyetaraan visual PPPK dan PNS juga dilakukan di Instansi lain seperti KEMENHUB, BAKAMLA dan Tenaga Guru. Aspirasi kami memiliki preseden dan i landasan hukum yang kuat dan preseden yang nyata untuk membuat perubahan ini di kejaksaan.
Kami percaya bahwa kesetaraan dalam pengenaan seragam dan atribut antara ASN PNS dan PPPK tidak hanya akan memotivasi para pekerja, tetapi juga meningkatkan solidaritas dan efisiensi kerja. Mari kita dukung langkah ke arah kesamaan hak dan semangat positif di lingkungan kejaksaan dengan menandatangani petisi ini. Tandatangani petisi ini sekarang untuk mengupayakan perubahan yang kita butuhkan!

84
Masalahnya
Kami Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kejaksaan, sering merasa dipandang sebelah mata dibandingkan dengan rekan-rekan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun kami bekerja di institusi yang sama dengan misi dan visi yang sama, masih ada perbedaan mencolok dari sisi pengakuan dan perlakuan antara kami. Ketidaksetaraan ini tidak hanya terasa dalam hal pandangan, tetapi juga pada aspek yang lebih kasat mata seperti visual pangkat dan pengenaan seragam. Dimana pangkat PPPK bewarna putih dengan tulisan PPPK tanpa Simbol Adhyaksa, serangkan untuk seragam kami hanya diizinkan menggunakan seragam PDH dari hari senin hingga hari kami. Saat ipacara kami juga tidak diperkenankan menggunakan PDUK.
Ketika kami, PPPK, tidak memiliki hak yang sama untuk mengenakan pakaian dinas yang identik dengan PNS, ini tidak hanya mempengaruhi reputasi profesional kami tetapi juga menurunkan semangat dan produktivitas. Perbedaan ini menciptakan kesan bahwa ada strata di antara kami, dan lebih jauh lagi, memengaruhi kinerja kolektif kami sebagai satu institusi kejaksaan, padahal kami semua sama seperti Insan Adhyaksa yang lain.
Sejalan dengan aspirasi semangat kesetaraan dan non-diskriminasi, saya mendesak adanya harmonisasi dalam pengenaan seragam dan atribut pangkat antara PPPK dan PNS di lingkungan kejaksaan. Ini termasuk diperbolehkannya PPPK menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta modifikasi visual pangkat yang seragam dalam bentuk dan warna dengan yang digunakan oleh PNS kejaksaan.
Rekam jejak menunjukkan bahwa harmonisasi seragam ini sudah diterapkan oleh beberapa instansi dan lembaga lain. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah menekankan pentingnya penyelarasan hak antar aparatur pemerintah, selain itu penyetaraan visual PPPK dan PNS juga dilakukan di Instansi lain seperti KEMENHUB, BAKAMLA dan Tenaga Guru. Aspirasi kami memiliki preseden dan i landasan hukum yang kuat dan preseden yang nyata untuk membuat perubahan ini di kejaksaan.
Kami percaya bahwa kesetaraan dalam pengenaan seragam dan atribut antara ASN PNS dan PPPK tidak hanya akan memotivasi para pekerja, tetapi juga meningkatkan solidaritas dan efisiensi kerja. Mari kita dukung langkah ke arah kesamaan hak dan semangat positif di lingkungan kejaksaan dengan menandatangani petisi ini. Tandatangani petisi ini sekarang untuk mengupayakan perubahan yang kita butuhkan!

84
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 November 2025