Dukung Maksimalisasi Tugas & Fungsi Polisi


Rudi Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok Periode 2024 – 2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Rudi Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok pada Kamis 2 Januari 2025. Rudi Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan kepolisian tanggal 22 September 2024. Dalam pengembangannya, patut diberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini.
Disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia khususnya mereka, para korban kekerasan seksual. Namun sayangnya, sejak disahkan, implementasinya masih jauh dari harapan, utamanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Utamanya dalam kasus ini, korban adalah anak-anak, tersangka pelaku adalah pejabat.
31 Januari 2025, Rudi Kurniawan akhirnya ditahan. Penahanan ini dilakukan paska ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudi Kurniawan, menggugat Polresta Depok dalam hal ini adalah Kapolres dan Kasatreskrim. Gugatan yang diajukan oleh Rudi Kurniawan salah satunya adalah untuk pembatalan penetapan tersangka.
Meski menjadi tahanan Polresta Depok, Rudi Kurniawan masih berstatus sebagai anggota DPRD Depok. Hal ini didasari aturan Undang-undang MD3, dimana dijelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Hal ini juga diperkuat dengan kode etik DPRD Depok yang memuat klausul ”terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
September 2024 – Maret 2025, enam bulan telah berjalan penanganan kasus di Polresta Depok. Namun sampai saat tulisan ini ditayangkan, proses masih berlangsung di Kepolisian. Jangankan proses peradilan, kasus ini masih berstatus P18 oleh Kejaksaan. Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
Kepolisian menempati peran strategis sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian merupakan pintu pertama dalam proses penegakan hukum pidana. Peran kepolisian dalam penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan akan menentukan proses penuntutan oleh penuntut umum dan pemeriksaan di persidangan. Hal ini berkontribusi pada pemenuhan hak perempuan atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Mari dukung Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polresta Depok agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.