Petition updateKembalikan Ulin & Tumbuhan Langka Lain ke Daftar Dilindungi! Revisi Permen LHK P​.​106/2018Kabar baik! Kementerian LHK akan Revisi Daftar Jenis Pohon Langka Dilindungi, termasuk Ulin
Ragil SatriyoBogor, Indonesia
Oct 8, 2020

Halo teman-teman semua! Hari ini saya datang bawa kabar baik!

Pekan lalu, saya dapat informasi kalau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana untuk merevisi daftar jenis yang dilindungi. Artinya, Ulin dan 10 pohon langka yang tidak lagi dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK P.106/2018 bisa berpeluang untuk kembali dilindungi!

Meski proses revisinya masih berjalan, ini adalah peluang yang sangat baik setelah 2 tahun kita melalui petisi ini, juga bersama banyak pihak lainnya, bersuara agar pohon Ulin dan 10 pohon langka lainnya kembali dilindungi. Kebijakan baru ini bisa buat perubahan sebelum terlambat.

Daftar jenis dilindungi yang baru ini kabarnya disusun berdasarkan masukan dari lembaga maupun perorangan berdasarkan hasil kajian/tinjauan ilmiah. Misalnya berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan seperti populasinya yang kecil, adanya penurunan tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Kabar baik ini tentunya baru akan nyata dan betul-betul terjadi, yaitu ketika peraturannya telah direvisi, dan selanjutnya dapat diimplementasikan.

Kepada lebih dari 27 ribu orang yang sudah mendukung petisi ini, saya ucapkan terima kasih dan mari kita pantau terus perkembangannya. Jangan lengah, sampai benar-benar direvisi. Semoga peluang ini dan upaya kolektif kita berdampak positif dalam mendukung aksi-aksi konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.


Salam,
Ragil Satriyo Gumilang dan Auriga Nusantara

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X