Ijazah Dokter Hak Kami!! "JANGAN DISANDERA"


Ijazah Dokter Hak Kami!! "JANGAN DISANDERA"
Masalahnya
Setelah susah payah menyelesaikan pendidikan dokter selama bertahun-tahun, kami lulusan dokter harus gigit jari. Pasalnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak kami, terpaksa ditahan oleh Kementerian RISTEK DIKTI mulai 8 Juli 2014 berdasar keputusan Menteri. Alasannya, kami harus ikut ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).
Kami sama sekali tidak keberatan dengan adanya uji kompetensi. Bahkan kami mendukung penuh. Sebelumnya, juga ada uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) yang dilaksanakan setelah ijazah diberikan dan tidak ada masalah yang terjadi. Dengan diterapkannya UKMPPD, lulusan dokter terancam karirnya.
Alasan Kemenristekdikti menyelenggarakan UKMPPD ini untuk menghindari malpraktik yang dilakukan dokter. Padahal UKMPPD itu bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi dokter. Kompetensi dokter dibangun sejak awal penyaringan mahasiswa dan sepanjang masa pendidikan. Bukan hanya di akhir.
Kami juga tidak bisa berpraktik hanya dengan ijazah saja. Jika kami tidak punya ijazah, maka kami tidak bisa mendaftar pekerjaan yang sifatnya struktural seperti PNS atau kantor lainnya. Padahal tidak semua lulusan dokter akan melakukan praktik klinis dalam karirnya. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh Kemenristekdikti.
Pelaksanaan UKMPPD ini juga melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter. Dulu, biaya uji kompetensi dokter hanya sekitar Rp 200 ribu. Tapi di UKMPPD ini, kami harus membayar 1-9 juta per ujian, dan pihak kampus MEWAJIBKAN kami ikut bimbingan belajar yang mahal untuk bisa mengikuti UKMPPD. Padahal menurut UU No.20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, biaya uji kompetensi seharusnya gratis.
Dan anehnya setiap peserta dihimbau untuk membayar biaya ujian tersebut ke rekening yang sudah ditunjuk oleh fakultas, bukan ke panitia nasional. Pengiriman dana ini tidak transparan dan bisa menjadi celah untuk menggelapkan uang.
Bagaimana lulusan dokter diharapkan tulus mengabdi ke masyarakat jika untuk menempuh pendidikan saja butuh waktu lama dan biaya yang besar?
Saat ini kami sudah mengupayakan untuk berdiskusi dengan pihak Kemenristekdikti. Namun belum ada titik temu. Kami juga melaporkan masalah ini ke DPR dan Ombudsman untuk memfasilitasi masalah ini dengan Kemenristekdikti.
Kami butuh dukungan kawan-kawan untuk mendapatkan hak kami kembali. Setiap lulusan dokter berhak mendapat ijazahnya. Jika banyak orang mendukung, kami percaya Menteri Ristek Dikti M. Nasir akan mendengar.
Salam,
Pergerakan Dokter Muda Indonesia

Masalahnya
Setelah susah payah menyelesaikan pendidikan dokter selama bertahun-tahun, kami lulusan dokter harus gigit jari. Pasalnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak kami, terpaksa ditahan oleh Kementerian RISTEK DIKTI mulai 8 Juli 2014 berdasar keputusan Menteri. Alasannya, kami harus ikut ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).
Kami sama sekali tidak keberatan dengan adanya uji kompetensi. Bahkan kami mendukung penuh. Sebelumnya, juga ada uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) yang dilaksanakan setelah ijazah diberikan dan tidak ada masalah yang terjadi. Dengan diterapkannya UKMPPD, lulusan dokter terancam karirnya.
Alasan Kemenristekdikti menyelenggarakan UKMPPD ini untuk menghindari malpraktik yang dilakukan dokter. Padahal UKMPPD itu bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi dokter. Kompetensi dokter dibangun sejak awal penyaringan mahasiswa dan sepanjang masa pendidikan. Bukan hanya di akhir.
Kami juga tidak bisa berpraktik hanya dengan ijazah saja. Jika kami tidak punya ijazah, maka kami tidak bisa mendaftar pekerjaan yang sifatnya struktural seperti PNS atau kantor lainnya. Padahal tidak semua lulusan dokter akan melakukan praktik klinis dalam karirnya. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh Kemenristekdikti.
Pelaksanaan UKMPPD ini juga melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter. Dulu, biaya uji kompetensi dokter hanya sekitar Rp 200 ribu. Tapi di UKMPPD ini, kami harus membayar 1-9 juta per ujian, dan pihak kampus MEWAJIBKAN kami ikut bimbingan belajar yang mahal untuk bisa mengikuti UKMPPD. Padahal menurut UU No.20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, biaya uji kompetensi seharusnya gratis.
Dan anehnya setiap peserta dihimbau untuk membayar biaya ujian tersebut ke rekening yang sudah ditunjuk oleh fakultas, bukan ke panitia nasional. Pengiriman dana ini tidak transparan dan bisa menjadi celah untuk menggelapkan uang.
Bagaimana lulusan dokter diharapkan tulus mengabdi ke masyarakat jika untuk menempuh pendidikan saja butuh waktu lama dan biaya yang besar?
Saat ini kami sudah mengupayakan untuk berdiskusi dengan pihak Kemenristekdikti. Namun belum ada titik temu. Kami juga melaporkan masalah ini ke DPR dan Ombudsman untuk memfasilitasi masalah ini dengan Kemenristekdikti.
Kami butuh dukungan kawan-kawan untuk mendapatkan hak kami kembali. Setiap lulusan dokter berhak mendapat ijazahnya. Jika banyak orang mendukung, kami percaya Menteri Ristek Dikti M. Nasir akan mendengar.
Salam,
Pergerakan Dokter Muda Indonesia

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 7 September 2015