Audiensi dengan GM PLN UID Bali

Poin pertemuan dengan GM PLN UID Bali, Senin 25 April 2022
- Permasalahan PLN terhadap PLTS adalah karena faktor teknis dan finansial
- Di Negara lain seperti Australia, India, Vietnam juga ada pembatasan terhadap penggunaan PLTS karena faktor intermittency
- Mengapa pembatasan 10-15%, karena PLN merujuk pada expert nya yaitu Pak Dr. Nanang dari ITB, jika ada pendapat atau kajian lain layaknya berapa persen sistem dipersilahkan menyampaikan masukan ke pemerintah
- Di Pergub Bali 45/2019 minimal 20% , itu hanya bersifat himbauan. PLN mengikuti kajian yang sudah ada agar tidak ada masalah pada pelayanan dan kualitas ke pelanggan
- Pembatasan bersifat sementara, sampai keluar Juknis atau revisi terhadap PERMEN ESDM 26/2021
- Di Negara lain masalah seperti intermittent juga pasti ada, tapi kenapa bisa, karena ada yang menanggung biaya-biaya yang muncul
- Aspirasi perusahaan PLTS Atap ataupun Konsumen PLN dapat disampaikan juga ke pemerintah ataupun hingga lembaga pengaduan konsumen
- Terkait target Pemerintah Provinsi, Pusat ataupun RUPTL 2021-2030 terkait target PLTS Atap hingga 3,61GWp pada tahun 2025, bahwa ini hanya bersifat target yang pasti ada pro kontra dan evaluasi terhadap dampak nya,
- Seharusnya ada harmonisasi di level kementerian yaitu Kemenkomarves, Kemen ESDM, Kemen BUMN dan Kemenkeu
- Salah satu solusi adalah menaikan TDL tapi ini adalah keputusan politik
- Untuk proyek2 yang sudah berjalan di Bali, jika daya nya kecil atau residensial, dipersilahkan memohon pengecualian ke masing- masing UP3, dan CC ke Pak GM PLN UID Bali. Tidak bisa dijanjikan, tapi Bpk. GM akan mencoba mengkomunikasikan ke PLN Pusat
Surat akan tetap kita teruskan ke Pemerintah agar dapat menjembatani karena PLN sendiri cenderung mengarahkan untuk menyampaikan ke pemerintah