Tolak revisi PERMEN ESDM yang membatasi masyarakat memasang PLTS Atap!

Tolak revisi PERMEN ESDM yang membatasi masyarakat memasang PLTS Atap!

Masalahnya

Kita semua tau bahwa bumi sedang tidak baik-baik saja. Kita menghadapi pemanasan global yang dipicu oleh emisi karbon CO2 yang 43,2% nya berasal dari penggunaan energi fosil seperti PLTU berbahan bakar Batubara. Setiap satu orang dari kita di Indonesia menghasilkan 2,2 Ton CO2 per tahun nya. (sumber: https://data.worldbank.org/indicator/EN.ATM.CO2E.SF.ZS?locations=ID .

Energi Surya yang merupakan energi terbarukan adalah salah satu solusi sumber energi bersih yang dapat dimanfaatkan dengan penggunaan PLTS Atap bagi bangunan yang membutuhkan konsumsi listrik. Selain mengurangi kerusakan bumi, PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik rumah ataupun bangunan yang memasangnya.

Namun, saat ini para pengguna PLTS Atap mengalami kendala karena adanya rencana revisi PERMEN ESDM No.26 tahun 2021 yang mengatur tentang PLTS Atap yang tersambung ke jaringan PLN.

Sehubungan dengan rencana revisi PERMEN ESDM 26/2021 yang sebelumnya telah dilakukan public hearing di bulan Januari 2023, namun wacana terbaru menyebutkan bahwa revisi akan dilakukan sesuai rencana awal namun ternyata tidak mengakomodasi keberatan dari masyarakat dan pelaku PLTS Atap yang telah disampaikan sebagai berikut  : 

  1. Pembatasan PLTS Atap dengan sistem kuota yang disusun oleh PLN sebagai pemegang IUPTLU, penyusunan kuota tersebut acuannya belum jelas, besar kemungkinan PLN akan memberikan kuota yang menguntungkan PLN,  karena realita saat ini PLN menganggap PLTS Atap sebagai beban.
  2. Nilai kelebihan energi listrik (ekspor) yang kedepannya tidak diperhitungkan, ini tentu tidak menguntungkan bagi pelanggan residensial yang pada siang hari ketika peak hour, penggunaan listriknya sedikit. Data PLN UID Bali di tahun 2022 , pelanggan PLTS dari golongan residensial di Bali adalah 58% , dan bahkan secara Nasional 74% pelanggan PLTS Atap adalah golongan residensial (Kementerian ESDM, 2023).
  3. Permohonan PLTS Atap yang kedepannya dilakukan hanya di bulan Januari dan Juli, jika permohonan hanya bisa dilakukan di bulan Januari dan Juli, maka calon pelanggan PLTS Atap yg akan memasang di luar bulan tersebut harus menunggu hanya untuk mengajukan permohonan, belum termasuk perijinan setelah pembangunan PLTS selesai, jadi akan semakin lama dan berbelit2. Tidak ada urgensi dan alasan jelas poin ini dipaksakan.
  4. Pelanggan eksisting yang hanya diberlakukan waktu s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi, ini melanggar hak konsumen, karena konsumen eksisting memasang PLTS menggunakan aturan yang tidak dibatasi jangka waktu ekspor, dan melakukan perhitungan ekonomis dengan asumsi ekspor tidak dibatasi, apalagi investasi pemasangan PLTS menggunakan uang konsumen sendiri, bukan dana APBD ataupun APBN.
  5. PLTS sebagai bagian tidak terpisahkan yang dianggap sudah memenuhi SLO dinyatakan sebagai terdiri dari hanya 1 (satu) inverter, pasal ini tidak mendukung perkembangan teknologi inverter, karena salah satu teknologi inverter terbaru adalah menggunakan microinverter untuk PLTS skala rumah tangga yang memiliki performa lebih baik dan garansi lebih panjang. Namun dengan adanya revisi PERMEN ini, pengguna PLTS Atap rumah tangga yang menggunakan microinverter yang pada umumnya lebih dari 1 microinverter karena kapasitasnya yang kecil, diharuskan membuat SLO Pembangkit yang biaya nya sangat mahal.

Poin-poin tersebut yang jika diterapkan tentunya akan membuat nilai keekonomian PLTS Atap menjadi turun dan sudah terbukti menurunkan minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap. Padahal dengan memasang PLTS Atap secara mandiri, masyarakat turut membantu pemerintah mencapai target transisi energi tanpa membebani APBN ataupun APBD. Dengan kondisi yang tidak dibatasi saat ini saja, PLTS Atap di tahun 2022 tidak mencapai target dimana target pemerintah yaitu 450MWp (KESDM, 2023), namun sesuai data Kementerian ESDM pula di tahun 2022 yang terpasang baru 80,45 MWp (17% dari target), apalagi jika PERMEN tersebut direvisi, tentu akan semakin jauh target yang bisa dicapai.

Dengan ini kami memohon dengan hormat bagi kawan-kawan yang memiliki misi serupa untuk menandatangani petisi ini demi tercapainya target bauran energi terbarukan Indonesia 23% di tahun 2025 dan Net Zero Emission 2060

 

 

avatar of the starter
Erlangga Bayu PutraPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 18.776 pendukung

Masalahnya

Kita semua tau bahwa bumi sedang tidak baik-baik saja. Kita menghadapi pemanasan global yang dipicu oleh emisi karbon CO2 yang 43,2% nya berasal dari penggunaan energi fosil seperti PLTU berbahan bakar Batubara. Setiap satu orang dari kita di Indonesia menghasilkan 2,2 Ton CO2 per tahun nya. (sumber: https://data.worldbank.org/indicator/EN.ATM.CO2E.SF.ZS?locations=ID .

Energi Surya yang merupakan energi terbarukan adalah salah satu solusi sumber energi bersih yang dapat dimanfaatkan dengan penggunaan PLTS Atap bagi bangunan yang membutuhkan konsumsi listrik. Selain mengurangi kerusakan bumi, PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik rumah ataupun bangunan yang memasangnya.

Namun, saat ini para pengguna PLTS Atap mengalami kendala karena adanya rencana revisi PERMEN ESDM No.26 tahun 2021 yang mengatur tentang PLTS Atap yang tersambung ke jaringan PLN.

Sehubungan dengan rencana revisi PERMEN ESDM 26/2021 yang sebelumnya telah dilakukan public hearing di bulan Januari 2023, namun wacana terbaru menyebutkan bahwa revisi akan dilakukan sesuai rencana awal namun ternyata tidak mengakomodasi keberatan dari masyarakat dan pelaku PLTS Atap yang telah disampaikan sebagai berikut  : 

  1. Pembatasan PLTS Atap dengan sistem kuota yang disusun oleh PLN sebagai pemegang IUPTLU, penyusunan kuota tersebut acuannya belum jelas, besar kemungkinan PLN akan memberikan kuota yang menguntungkan PLN,  karena realita saat ini PLN menganggap PLTS Atap sebagai beban.
  2. Nilai kelebihan energi listrik (ekspor) yang kedepannya tidak diperhitungkan, ini tentu tidak menguntungkan bagi pelanggan residensial yang pada siang hari ketika peak hour, penggunaan listriknya sedikit. Data PLN UID Bali di tahun 2022 , pelanggan PLTS dari golongan residensial di Bali adalah 58% , dan bahkan secara Nasional 74% pelanggan PLTS Atap adalah golongan residensial (Kementerian ESDM, 2023).
  3. Permohonan PLTS Atap yang kedepannya dilakukan hanya di bulan Januari dan Juli, jika permohonan hanya bisa dilakukan di bulan Januari dan Juli, maka calon pelanggan PLTS Atap yg akan memasang di luar bulan tersebut harus menunggu hanya untuk mengajukan permohonan, belum termasuk perijinan setelah pembangunan PLTS selesai, jadi akan semakin lama dan berbelit2. Tidak ada urgensi dan alasan jelas poin ini dipaksakan.
  4. Pelanggan eksisting yang hanya diberlakukan waktu s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi, ini melanggar hak konsumen, karena konsumen eksisting memasang PLTS menggunakan aturan yang tidak dibatasi jangka waktu ekspor, dan melakukan perhitungan ekonomis dengan asumsi ekspor tidak dibatasi, apalagi investasi pemasangan PLTS menggunakan uang konsumen sendiri, bukan dana APBD ataupun APBN.
  5. PLTS sebagai bagian tidak terpisahkan yang dianggap sudah memenuhi SLO dinyatakan sebagai terdiri dari hanya 1 (satu) inverter, pasal ini tidak mendukung perkembangan teknologi inverter, karena salah satu teknologi inverter terbaru adalah menggunakan microinverter untuk PLTS skala rumah tangga yang memiliki performa lebih baik dan garansi lebih panjang. Namun dengan adanya revisi PERMEN ini, pengguna PLTS Atap rumah tangga yang menggunakan microinverter yang pada umumnya lebih dari 1 microinverter karena kapasitasnya yang kecil, diharuskan membuat SLO Pembangkit yang biaya nya sangat mahal.

Poin-poin tersebut yang jika diterapkan tentunya akan membuat nilai keekonomian PLTS Atap menjadi turun dan sudah terbukti menurunkan minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap. Padahal dengan memasang PLTS Atap secara mandiri, masyarakat turut membantu pemerintah mencapai target transisi energi tanpa membebani APBN ataupun APBD. Dengan kondisi yang tidak dibatasi saat ini saja, PLTS Atap di tahun 2022 tidak mencapai target dimana target pemerintah yaitu 450MWp (KESDM, 2023), namun sesuai data Kementerian ESDM pula di tahun 2022 yang terpasang baru 80,45 MWp (17% dari target), apalagi jika PERMEN tersebut direvisi, tentu akan semakin jauh target yang bisa dicapai.

Dengan ini kami memohon dengan hormat bagi kawan-kawan yang memiliki misi serupa untuk menandatangani petisi ini demi tercapainya target bauran energi terbarukan Indonesia 23% di tahun 2025 dan Net Zero Emission 2060

 

 

avatar of the starter
Erlangga Bayu PutraPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Arifin Tasrif
Arifin Tasrif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Perkembangan Terakhir Petisi