Menolak Uji Nyali di Tempat Sakral / Makam di Bumi Handayani

Menolak Uji Nyali di Tempat Sakral / Makam di Bumi Handayani

Masalahnya

Menyikapi dalam beberapa bulan terakhir ini muncul beberapa konten di media sosial (khususnya tiktok), dimana para konten kreator melakukan live streaming di lokasi-lokasi sakral seperti makam leluhur, pepunden, dan situs tradisi budaya di wilayah Kabupaten Gunungkidul, kami atas nama warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Penjaga Tradisi Gunungkidul WANDRA DANADYAKSA, bersama perwakilan perorangan maupun kelompok, komunitas, paguyuban, sanggar dan lainnya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak segala aktifitas yang dilakukan para konten kreator, baik dari wilayah Gunungkidul maupun luar wilayah Gunungkidul yang menggunakan lokasi-lokasi sakral, baik makam leluhur, pepunden, situs budaya di wilayah Gunungkidul untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa mengindahkan adab, sopan santun, tata krama serta etika sosial di masyarakat.

2. Makam leluhur, pepunden dan situs merupakan warisan budaya yang patut dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak atau dijadikan ajang konten sensasional tanpa izin dari pemangku wilayah, juru kunci, maupun tokoh-tokoh adat setempat.

3. UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pasal 5 menyebutkan bahwa : Obyek kebudayaan salah satunya meliputi Ritus. Ritus adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam konteks tradisi, budaya atau keagamaan, bersifat tradisional, menekankan simbol sakral, dan dilakukan dengan dasar nilai tertentu. Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh para konten kreator terbukti menggunakan beberapa lokasi yang dipakai oleh masyarakat sebagai lokasi ritus. Apabila dikemudian hari ditemukan kerusakan di beberapa lokasi tersebut, maka para konten kreator dapat dilaporkan karena telah melanggar Pasal 53, yaitu setiap orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.

4. Mendukung statement yang disampaikan oleh RM. Kukuh Hertriasning (Cucu Sri Sultan Hamengkubuwono VIII) dan Ibu Endah Subekti Kuntariningsih (Bupati Gunungkidul) di beberapa media sosial menyikapi hal tersebut diatas.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemangku wilayah setempat, warga serta tokoh masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten Gunungkidul untuk lebih peduli terhadap lokasi-lokasi budaya di wilayahnya. Penggunaan untuk tujuan positif seperti penelusuran sejarah, edukasi budaya, atau pelestarian nilai-nilai leluhur. Namun, harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak. Pemangku wilayah dapat memberikan ketegasan terhadap aktivitas eksplorasi yang dilakukan tanpa izin atau yang dapat mengganggu kenyamanan warga masyarakat.

6. Mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul untuk segera turun tangan menyusun regulasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lokasi warisan budaya tidak hanya terlindungi, tetapi juga digunakan secara bijak untuk kepentingan pelestarian budaya.

 

Gunungkidul, 11 April 2025

Koordinator

PRATISNA

avatar of the starter
wandra danadyaksaPembuka Petisi

45

Masalahnya

Menyikapi dalam beberapa bulan terakhir ini muncul beberapa konten di media sosial (khususnya tiktok), dimana para konten kreator melakukan live streaming di lokasi-lokasi sakral seperti makam leluhur, pepunden, dan situs tradisi budaya di wilayah Kabupaten Gunungkidul, kami atas nama warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Penjaga Tradisi Gunungkidul WANDRA DANADYAKSA, bersama perwakilan perorangan maupun kelompok, komunitas, paguyuban, sanggar dan lainnya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak segala aktifitas yang dilakukan para konten kreator, baik dari wilayah Gunungkidul maupun luar wilayah Gunungkidul yang menggunakan lokasi-lokasi sakral, baik makam leluhur, pepunden, situs budaya di wilayah Gunungkidul untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa mengindahkan adab, sopan santun, tata krama serta etika sosial di masyarakat.

2. Makam leluhur, pepunden dan situs merupakan warisan budaya yang patut dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak atau dijadikan ajang konten sensasional tanpa izin dari pemangku wilayah, juru kunci, maupun tokoh-tokoh adat setempat.

3. UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pasal 5 menyebutkan bahwa : Obyek kebudayaan salah satunya meliputi Ritus. Ritus adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam konteks tradisi, budaya atau keagamaan, bersifat tradisional, menekankan simbol sakral, dan dilakukan dengan dasar nilai tertentu. Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh para konten kreator terbukti menggunakan beberapa lokasi yang dipakai oleh masyarakat sebagai lokasi ritus. Apabila dikemudian hari ditemukan kerusakan di beberapa lokasi tersebut, maka para konten kreator dapat dilaporkan karena telah melanggar Pasal 53, yaitu setiap orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.

4. Mendukung statement yang disampaikan oleh RM. Kukuh Hertriasning (Cucu Sri Sultan Hamengkubuwono VIII) dan Ibu Endah Subekti Kuntariningsih (Bupati Gunungkidul) di beberapa media sosial menyikapi hal tersebut diatas.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemangku wilayah setempat, warga serta tokoh masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten Gunungkidul untuk lebih peduli terhadap lokasi-lokasi budaya di wilayahnya. Penggunaan untuk tujuan positif seperti penelusuran sejarah, edukasi budaya, atau pelestarian nilai-nilai leluhur. Namun, harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak. Pemangku wilayah dapat memberikan ketegasan terhadap aktivitas eksplorasi yang dilakukan tanpa izin atau yang dapat mengganggu kenyamanan warga masyarakat.

6. Mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul untuk segera turun tangan menyusun regulasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lokasi warisan budaya tidak hanya terlindungi, tetapi juga digunakan secara bijak untuk kepentingan pelestarian budaya.

 

Gunungkidul, 11 April 2025

Koordinator

PRATISNA

avatar of the starter
wandra danadyaksaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi