Menolak kewajiban mengikuti Iuran TAPERA ( Tabungan Perumahan Rakyat )

Masalahnya

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.

========================================================

Dengan keluarnya peraturan tersebut yang mewajibkan seluruh golongan pekerja baik ASN maupun swasta sampai mandiri yang tertera dalam PP Nomor 21 tahun 2024 menunjukkan bahwa :

  1. Pemerintah gagal menyediakan perumahan terjangkau bagi rakyat dan menunjukkan pembangunan perumahan bagi rakyat bukan prioritas utama pemerintah. Dimana pembangunan perumahan rakyat masih membutuhkan subsidi silang dari rakyat sementara pembangunan IKN yang hanya berdampak bagi segmentasi tertentu tetap terus berjalan dan menjadi prioritas utama pemerintah.
  2. Tambahan potongan wajib pada penghasilan bulanan sangat memberatkan pekerja dimana sudah banyak potongan wajib berupa pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, sampai BPJS Ketenagakerjaan. yang apabila ditambah dengan potongan Tapera sangat membebani penghasilan yang didapat pekerja tiap bulannya untuk kebutuhan harian keluarga.
  3. Potongan wajib ini menunjukkan pemerintah tidak kreatif dalam pengelolaan pendanaan yang berprioritas pada kesejahteraan rakyat terutama pembangunan perumahan untuk rakyat, pekerja telah turut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya termasuk dalam bantuan pembiayaan perumahan dan renovasi, adanya kewajiban mengikuti tapera akan adanya tumpang tindih kepentingan dan kewajiban akan dana yang dihimpun. 
  4. Sudah banyak pekerja yang memiliki kredit perumahan yang saat dia bekerja sembari membayar kredit rumah yang berjalan, adanya tapera bukan lagi kebutuhan utama pekerja tersebut, dan bukan tanggung jawab pekerja tersebut memastikan pekerja lain yang belum memiliki rumah untuk bisa memiliki rumah, justru potongan tersebut dapat menggangu kestabilan penghasilan pekerja dalam melakukan pembayaran kredit rumah yang berjalan tiap bulannya.
  5. Pernyataan pemerintah yang menyamakan tapera dengan BPJS Kesehatan sungguh logika yang tidak berdasar. Kesehatan merupakan faktor yang tidak diprediksi terjadinya dan memang membutuhkan jaminan bila terjadi gangguan kesehatan sewaktu-waktu, berbeda dengan perumahan yang dapat direncanakan dan dikelola oleh tiap pekerja dalam memilikinya.
  6. Belum adanya kekuatan hukum yang menyatakan tindakan KORUPSI HARUS DIHUKUM MATI menjadi landasan lain yang mana banyak aktivitas penghimpunan dana yang berujung terjadinya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi beberapa oknum pejabat yang mengelola dana tersebut. Sehingga kepercayaan rakyat akan amanah dalam pengelolaan dana tersebut sangat minim dan hampir tidak ada kepada penyelenggaran program.

Pemerintah harus mengkaji ulang akan pernyataan kewajiban kepada golongan pekerja yang termasuk kedalam aturan tersebut dari pernyataan "WAJIB" menjadi "OPSIONAL" bagi pekerja yang memang mau memiliki rumah dengan skema mengikuti program tapera. adanya pernyataan wajib tersebut mengindikasikan pemerintah memaksakan pemotongan tersebut ke pekerja tanpa memperdulikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup pekerja tiap bulannya.

avatar of the starter
M. Dermawan SusantoPembuka Petisi

3.189

Masalahnya

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.

========================================================

Dengan keluarnya peraturan tersebut yang mewajibkan seluruh golongan pekerja baik ASN maupun swasta sampai mandiri yang tertera dalam PP Nomor 21 tahun 2024 menunjukkan bahwa :

  1. Pemerintah gagal menyediakan perumahan terjangkau bagi rakyat dan menunjukkan pembangunan perumahan bagi rakyat bukan prioritas utama pemerintah. Dimana pembangunan perumahan rakyat masih membutuhkan subsidi silang dari rakyat sementara pembangunan IKN yang hanya berdampak bagi segmentasi tertentu tetap terus berjalan dan menjadi prioritas utama pemerintah.
  2. Tambahan potongan wajib pada penghasilan bulanan sangat memberatkan pekerja dimana sudah banyak potongan wajib berupa pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, sampai BPJS Ketenagakerjaan. yang apabila ditambah dengan potongan Tapera sangat membebani penghasilan yang didapat pekerja tiap bulannya untuk kebutuhan harian keluarga.
  3. Potongan wajib ini menunjukkan pemerintah tidak kreatif dalam pengelolaan pendanaan yang berprioritas pada kesejahteraan rakyat terutama pembangunan perumahan untuk rakyat, pekerja telah turut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya termasuk dalam bantuan pembiayaan perumahan dan renovasi, adanya kewajiban mengikuti tapera akan adanya tumpang tindih kepentingan dan kewajiban akan dana yang dihimpun. 
  4. Sudah banyak pekerja yang memiliki kredit perumahan yang saat dia bekerja sembari membayar kredit rumah yang berjalan, adanya tapera bukan lagi kebutuhan utama pekerja tersebut, dan bukan tanggung jawab pekerja tersebut memastikan pekerja lain yang belum memiliki rumah untuk bisa memiliki rumah, justru potongan tersebut dapat menggangu kestabilan penghasilan pekerja dalam melakukan pembayaran kredit rumah yang berjalan tiap bulannya.
  5. Pernyataan pemerintah yang menyamakan tapera dengan BPJS Kesehatan sungguh logika yang tidak berdasar. Kesehatan merupakan faktor yang tidak diprediksi terjadinya dan memang membutuhkan jaminan bila terjadi gangguan kesehatan sewaktu-waktu, berbeda dengan perumahan yang dapat direncanakan dan dikelola oleh tiap pekerja dalam memilikinya.
  6. Belum adanya kekuatan hukum yang menyatakan tindakan KORUPSI HARUS DIHUKUM MATI menjadi landasan lain yang mana banyak aktivitas penghimpunan dana yang berujung terjadinya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi beberapa oknum pejabat yang mengelola dana tersebut. Sehingga kepercayaan rakyat akan amanah dalam pengelolaan dana tersebut sangat minim dan hampir tidak ada kepada penyelenggaran program.

Pemerintah harus mengkaji ulang akan pernyataan kewajiban kepada golongan pekerja yang termasuk kedalam aturan tersebut dari pernyataan "WAJIB" menjadi "OPSIONAL" bagi pekerja yang memang mau memiliki rumah dengan skema mengikuti program tapera. adanya pernyataan wajib tersebut mengindikasikan pemerintah memaksakan pemotongan tersebut ke pekerja tanpa memperdulikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup pekerja tiap bulannya.

avatar of the starter
M. Dermawan SusantoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

BP TAPERA
BP TAPERA

Perkembangan terakhir petisi