Menolak Keterangan Pers Menkopolhukam tentang Eksil Indonesia 1965/66

Masalahnya

Menolak Keterangan Pers Menkopolhukam tentang Eksil
Mengingat:

Keterangan Pers Menkopolhukam Mahfud MD Mei 2023, tentang kelanjutan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yang merujuk kepada Inpres Nomor 2 tahun 2023 menyatakan:

  • Menekankan kembali bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf kepada masyarakat atas terjadinya pelanggaran HAM berat;
    - Menekankan kembali tidak akan ada perubahan status hukum ketetapan-ketetapan tertentu, diantaranya TAP MPRS Nomor 25/1966;
    - Menyatakan bahwa langkah berikutnya, pada bulan Juni mendatang, Presiden RI akan melakukan kick off atau peluncuran upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu;
    – Secara khusus Melkopolhukam menyebutkan bahwa korban pelanggaran HAM berat, adalah mereka yang “pernah disekolahkan ke luar negeri oleh Presiden Sukarno dan setelah peristiwa G30S PKI tidak diperbolehkan pulang”, atau yang dikenal sebagai “eksil karena peristiwa tahun 1965- 66”; - Menurut perhitungan Menkopolhukam jumlah mereka yang disebut di atas masih ada 39 orang. Dan mereka dinyatakan sebagai ‘bukan pengkhianat negara"

    Berdasar pada keterangan di atas, kami menilai: 

1. Penyebutan “39 Orang eksil bukan pengkhianat negara” merupakan langkah mundur dalam proses pemulihan kembali posisi para eksil. Karena dengan menyatakan bahwa ‘hanya’ 39 orang eksil sebagai ‘bukan pengkhianat negara’, secara tersirat juga menyatakan bahwa mereka yang tidak termasuk di dalamnya adalah ‘pengkhianat negara’ 

 Penyebutan jumlah ‘39’ tersebut tidak diketahui asal-usulnya, dan tidak berbasiskan data. Padahal berbagai penelitian menyebutkan, sampai sekarang, paling tidak ratusan eksil masih bermukim di pelbagai negara. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan kasus 1965, khususnya kasus eksil. 

2. Kaum eksil, seperti kita ketahui bersama, sebagian adalah orang-orang terpilih yang mendapat beasiswa di bawah tanggung jawab Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebagian lain mewakili negara sebagai diplomat atau di konperensi internasional, sementara yang lain oleh alasan ataupun kondisi lain yang mendesak. Karenanya mustahil untuk secara sembarangan dicap sebagai ‘pengkhianat negara’. Istilah ini berlandaskan TAP MPRS Nomor 25/1966. 

3. Di dalam keterangan persnya, Menkopolhukam bahkan menegaskan kembali ketidaksediaan pemerintah untuk meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Hal ini telah mematahkan harapan kalangan eksil untuk pengakuan dan proses rehabilitasi. 

Berdasarkan tiga titik tolak di atas, kami menyatakan:

1. Ketidakseriusan pemerintah ini adalah penghinaan dan tambahan pelanggaran HAM baru untuk kaum eksil. Selain itu keputusan tersebut adalah juga pengingkaran sejarah bangsa, serta kebenaran dan keadilan HAM di Indonesia.

2. Kami menuntut adanya transparansi dalam upaya penyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu

3. Kami menuntut dicabutnya TAP MPRS Nomor 25/1966.

Mei 2023
Terima kasih untuk perhatian partsipasi penting Anda. Petisi ini akan kami tutup pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 24.00, dan selanjutnya akan disampaikan kepada mereka yang bertanggungjawab atas ketidakseriusan ini. 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
Watch65 AssociationPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 166 pendukung

Masalahnya

Menolak Keterangan Pers Menkopolhukam tentang Eksil
Mengingat:

Keterangan Pers Menkopolhukam Mahfud MD Mei 2023, tentang kelanjutan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, yang merujuk kepada Inpres Nomor 2 tahun 2023 menyatakan:

  • Menekankan kembali bahwa pemerintah tidak akan meminta maaf kepada masyarakat atas terjadinya pelanggaran HAM berat;
    - Menekankan kembali tidak akan ada perubahan status hukum ketetapan-ketetapan tertentu, diantaranya TAP MPRS Nomor 25/1966;
    - Menyatakan bahwa langkah berikutnya, pada bulan Juni mendatang, Presiden RI akan melakukan kick off atau peluncuran upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu;
    – Secara khusus Melkopolhukam menyebutkan bahwa korban pelanggaran HAM berat, adalah mereka yang “pernah disekolahkan ke luar negeri oleh Presiden Sukarno dan setelah peristiwa G30S PKI tidak diperbolehkan pulang”, atau yang dikenal sebagai “eksil karena peristiwa tahun 1965- 66”; - Menurut perhitungan Menkopolhukam jumlah mereka yang disebut di atas masih ada 39 orang. Dan mereka dinyatakan sebagai ‘bukan pengkhianat negara"

    Berdasar pada keterangan di atas, kami menilai: 

1. Penyebutan “39 Orang eksil bukan pengkhianat negara” merupakan langkah mundur dalam proses pemulihan kembali posisi para eksil. Karena dengan menyatakan bahwa ‘hanya’ 39 orang eksil sebagai ‘bukan pengkhianat negara’, secara tersirat juga menyatakan bahwa mereka yang tidak termasuk di dalamnya adalah ‘pengkhianat negara’ 

 Penyebutan jumlah ‘39’ tersebut tidak diketahui asal-usulnya, dan tidak berbasiskan data. Padahal berbagai penelitian menyebutkan, sampai sekarang, paling tidak ratusan eksil masih bermukim di pelbagai negara. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan kasus 1965, khususnya kasus eksil. 

2. Kaum eksil, seperti kita ketahui bersama, sebagian adalah orang-orang terpilih yang mendapat beasiswa di bawah tanggung jawab Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebagian lain mewakili negara sebagai diplomat atau di konperensi internasional, sementara yang lain oleh alasan ataupun kondisi lain yang mendesak. Karenanya mustahil untuk secara sembarangan dicap sebagai ‘pengkhianat negara’. Istilah ini berlandaskan TAP MPRS Nomor 25/1966. 

3. Di dalam keterangan persnya, Menkopolhukam bahkan menegaskan kembali ketidaksediaan pemerintah untuk meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Hal ini telah mematahkan harapan kalangan eksil untuk pengakuan dan proses rehabilitasi. 

Berdasarkan tiga titik tolak di atas, kami menyatakan:

1. Ketidakseriusan pemerintah ini adalah penghinaan dan tambahan pelanggaran HAM baru untuk kaum eksil. Selain itu keputusan tersebut adalah juga pengingkaran sejarah bangsa, serta kebenaran dan keadilan HAM di Indonesia.

2. Kami menuntut adanya transparansi dalam upaya penyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu

3. Kami menuntut dicabutnya TAP MPRS Nomor 25/1966.

Mei 2023
Terima kasih untuk perhatian partsipasi penting Anda. Petisi ini akan kami tutup pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 24.00, dan selanjutnya akan disampaikan kepada mereka yang bertanggungjawab atas ketidakseriusan ini. 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
Watch65 AssociationPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi