MENOLAK KEBIJAKAN KUOTA JEMAAH HAJI TAHUN 2026 M/1447 H


MENOLAK KEBIJAKAN KUOTA JEMAAH HAJI TAHUN 2026 M/1447 H
Masalahnya
Kami, Calon Jemaah Haji Kab. Garut tahun 2026 M/1447 H, bersama ribuan calon jemaah haji lainnya di Indonesia yang berpotensi mengalami penundaan keberangkatan sebagai akibat dari pemberlakuan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 2026 M/1447 H, menyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS kebijakan tersebut. Peraturan ini telah menimbulkan banyak ketidakpuasan dan keberatan dari calon jemaah haji, terutama karena alasan yang tidak memperhatikan kenyataan dan dinamika di lapangan.
Salah satu alasan utama penolakan kami adalah penentuan kuota haji yang tidak mempertimbangkan situasi sebenarnya yang sedang terjadi di lapangan. Misalnya, di Jawa Barat, hampir di semua kabupaten dan kota mengalami pengurangan jumlah kuota. Padahal, calon jemaah haji di daerah tersebut telah melaksanakan berbagai persiapan penting seperti penyelesaian proses pemeriksaan kesehatan, pembuatan bio-visa, dan mengikuti bimbingan manasik haji. Persiapan tersebut dilakukan merujuk pada surat edaran Kementerian Agama masing-masing wilayah kepada setiap KBIHU dan surat dari Kantor Urusan Agama setempat kepada setiap calon jemaah haji. Semua persiapan ini telah memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, dan kini terancam sia-sia karena perubahan kebijakan mendadak ini.
Selain itu, rumus yang digunakan untuk menentukan kuota haji di tingkat kabupaten/kota menggunakan urutan antrian di tingkat provinsi. Hal ini berbeda dengan rumus yang digunakan untuk menentukan kuota provinsi yang telah mengacu pada Pasal 13 UU No. 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan kekeliruan dalam alokasi kuota kabupaten/kota.
Dengan ini, kami meminta kepada pihak terkait agar mempertimbangkan kembali keputusan ini dengan lebih bijaksana, mendengarkan suara kami, dan menyesuaikan kembali kuota agar memenuhi dinamika dan kebutuhan yang ada di lapangan. Menghormati kesiapan dan usaha calon jemaah haji adalah tindakan yang adil dan tepat.
Dukunglah kami dalam mengejar hak kami untuk beribadah dengan menandatangani petisi ini. Suara Anda sangat berarti bagi kami dan dapat membuat perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih adil dan manusiawi. Mohon tanda tangani dan sebarkan petisi ini untuk mendukung ribuan calon jemaah haji di Indonesia.
#PresidenRI #DPR #MPR #KementerianAgama #KementerianHajidanUmrah #calonjemaahhaji #indonesia
54
Masalahnya
Kami, Calon Jemaah Haji Kab. Garut tahun 2026 M/1447 H, bersama ribuan calon jemaah haji lainnya di Indonesia yang berpotensi mengalami penundaan keberangkatan sebagai akibat dari pemberlakuan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 2026 M/1447 H, menyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS kebijakan tersebut. Peraturan ini telah menimbulkan banyak ketidakpuasan dan keberatan dari calon jemaah haji, terutama karena alasan yang tidak memperhatikan kenyataan dan dinamika di lapangan.
Salah satu alasan utama penolakan kami adalah penentuan kuota haji yang tidak mempertimbangkan situasi sebenarnya yang sedang terjadi di lapangan. Misalnya, di Jawa Barat, hampir di semua kabupaten dan kota mengalami pengurangan jumlah kuota. Padahal, calon jemaah haji di daerah tersebut telah melaksanakan berbagai persiapan penting seperti penyelesaian proses pemeriksaan kesehatan, pembuatan bio-visa, dan mengikuti bimbingan manasik haji. Persiapan tersebut dilakukan merujuk pada surat edaran Kementerian Agama masing-masing wilayah kepada setiap KBIHU dan surat dari Kantor Urusan Agama setempat kepada setiap calon jemaah haji. Semua persiapan ini telah memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, dan kini terancam sia-sia karena perubahan kebijakan mendadak ini.
Selain itu, rumus yang digunakan untuk menentukan kuota haji di tingkat kabupaten/kota menggunakan urutan antrian di tingkat provinsi. Hal ini berbeda dengan rumus yang digunakan untuk menentukan kuota provinsi yang telah mengacu pada Pasal 13 UU No. 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan kekeliruan dalam alokasi kuota kabupaten/kota.
Dengan ini, kami meminta kepada pihak terkait agar mempertimbangkan kembali keputusan ini dengan lebih bijaksana, mendengarkan suara kami, dan menyesuaikan kembali kuota agar memenuhi dinamika dan kebutuhan yang ada di lapangan. Menghormati kesiapan dan usaha calon jemaah haji adalah tindakan yang adil dan tepat.
Dukunglah kami dalam mengejar hak kami untuk beribadah dengan menandatangani petisi ini. Suara Anda sangat berarti bagi kami dan dapat membuat perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih adil dan manusiawi. Mohon tanda tangani dan sebarkan petisi ini untuk mendukung ribuan calon jemaah haji di Indonesia.
#PresidenRI #DPR #MPR #KementerianAgama #KementerianHajidanUmrah #calonjemaahhaji #indonesia
54
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 November 2025