Menolak Fasilitas Bebas Pengembalian Shopee Indonesia!

Masalahnya

Kami Penjual di Shopee Indonesia MENOLAK fitur BEBAS PENGEMBALIAN yang DIPAKSAKAN oleh Shopee Indonesia.
Peraturan fitur tersebut ada pada link berikut:

https://help.shopee.co.id/portal/article/140657?source=4

Sejak dari awal berdirinya Shopee Indonesia fitur pengembalian barang sudah ada bukan merupakan suatu fasilitas baru yang wajib diikuti penjual seperti pada poin 1.4(1).

Poin 1.4(2) menyatakan bahwa saat ini penjual tidak dikenakan biaya apapun untuk fasilitas tersebut. Berarti di kemudian hari bisa dikenakan biaya. Penjual menuntut adanya Opsi Untuk Tidak Ikut Bebas Pengembalian dan kembali ke Sistem Pengembalian Barang yang diterapkan selama ini.

Pada poin 1.4.1(1) tertulis peraturan hanya berlaku untuk produk yang memenuhi kriteria program. Sedangkan hampir semua kategori produk dianggap memenuhi kriteria program.

Pada poin 1.4.29(3) tertulis penjual dapat menolak pengajuan pengembalian barang jika pembeli gagal mengirimkan barang dalam 5 hari. Hal ini merupakan kebalikan dari aturan selama ini yaitu jika pembeli mengajukan komplain dan penjual menyetujui untuk retur atau diputuskan oleh pihak Shopee sebagai penengah untuk diretur baru barang diretur. 

Pada poin 1.4.2(4) tertulis penjual berhak menolak pengembalian barang jika tidak memenuhi syarat pada 1.4.2(3). Kondisi berhak menolak adalah saat barang sudah diterima dan ditemui kondisi barang tidak memenuhi syarat.

Kelemahan aturan pengembalian barang kategori fashion:

  • Syarat tidak terindikasi adanya penggunaan dapat dengan mudah dibersihkan.
  • Syarat tidak bernoda, tidak berbau, tidak dicuci sudah dibuktikan. Bagaimana cara menunjukkan bahwa suatu barang berbau?

Kelemahan aturan pengembalian barang kategori elektronik:

  • Syarat tidak terindikasi ada penggunaan bertolak belakang dengan syarat beroperasi dengan baik seperti pada saat diterima oleh pembeli. Jika beroperasi dengan baik saat diterima berarti sudah dicoba.
  • Tidak tercantum dalam aturan mengenai garansi. Untuk sebagian barang elektronik ada kartu garansi yang terdiri dari kartu untuk pembeli dan kartu untuk prinsipal. Kartu untuk prinsipal dikirimkan kembali ke prinsipal oleh penjual supaya garansi bisa berlaku. Apakah terpikirkan oleh pihak Shopee Indonesia bahwa suatu barang elektronik jika kartu garansi untuk prinsipal sudah dikirimkan ke prinsipal lalu barang tersebut kembali ke penjual walaupun dalam bentuk sempurna maka barang tersebut adalah barang bekas?

Apakah kerugian bagi penjual? Bukankah barang diterima kembali utuh? Bukankah ongkir kembali ditanggung Shopee Indonesia?

Kerugian penjual:

  1. Lost of opportunity. Bisa jadi barang tersebut tinggal satu stoknya dan dikirim ke pembeli yang berubah pikiran. Selama proses pengembalian dan banding maka ada kerugian dari sisi penjual dimana harusnya barang tersebut sudah menjadi uang.
  2. Biaya packing. Penjual telah menghabiskan material packing. Walau disebutkan harus kembali dalam bentuk packing asal, tapi tentunya material itu tidak bisa dipakai lagi.
  3. Tenaga dan waktu untuk packing yang tentunya tidak ditanggung oleh Shopee Indonesia.
  4. Kerugian waktu, tenaga dan pikiran untuk mengajukan komplain dan berdebat dengan pihak CS Shopee Indonesia jika barang yang kembali ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Shopee Indonesia. 

Alasan Berubah Pikiran untuk pengembalian barang merupakan edukasi yang buruk bagi masyarakat. Masyarakat dididik untuk membeli sesuatu tanpa berpikir panjang dengan dijanjikan kemudahan untuk mengembalikan barang jika berubah pikiran.

Kami yang menandatangani petisi ini sepakat bahwa aturan pengembalian barang perlu dikembalikan seperti sebelum fitur Bebas Pengembalian dan fitur Bebas Pengembalian harus ditiadakan demi keadilan.

avatar of the starter
Setiadi LukitoPembuka Petisi

796

Masalahnya

Kami Penjual di Shopee Indonesia MENOLAK fitur BEBAS PENGEMBALIAN yang DIPAKSAKAN oleh Shopee Indonesia.
Peraturan fitur tersebut ada pada link berikut:

https://help.shopee.co.id/portal/article/140657?source=4

Sejak dari awal berdirinya Shopee Indonesia fitur pengembalian barang sudah ada bukan merupakan suatu fasilitas baru yang wajib diikuti penjual seperti pada poin 1.4(1).

Poin 1.4(2) menyatakan bahwa saat ini penjual tidak dikenakan biaya apapun untuk fasilitas tersebut. Berarti di kemudian hari bisa dikenakan biaya. Penjual menuntut adanya Opsi Untuk Tidak Ikut Bebas Pengembalian dan kembali ke Sistem Pengembalian Barang yang diterapkan selama ini.

Pada poin 1.4.1(1) tertulis peraturan hanya berlaku untuk produk yang memenuhi kriteria program. Sedangkan hampir semua kategori produk dianggap memenuhi kriteria program.

Pada poin 1.4.29(3) tertulis penjual dapat menolak pengajuan pengembalian barang jika pembeli gagal mengirimkan barang dalam 5 hari. Hal ini merupakan kebalikan dari aturan selama ini yaitu jika pembeli mengajukan komplain dan penjual menyetujui untuk retur atau diputuskan oleh pihak Shopee sebagai penengah untuk diretur baru barang diretur. 

Pada poin 1.4.2(4) tertulis penjual berhak menolak pengembalian barang jika tidak memenuhi syarat pada 1.4.2(3). Kondisi berhak menolak adalah saat barang sudah diterima dan ditemui kondisi barang tidak memenuhi syarat.

Kelemahan aturan pengembalian barang kategori fashion:

  • Syarat tidak terindikasi adanya penggunaan dapat dengan mudah dibersihkan.
  • Syarat tidak bernoda, tidak berbau, tidak dicuci sudah dibuktikan. Bagaimana cara menunjukkan bahwa suatu barang berbau?

Kelemahan aturan pengembalian barang kategori elektronik:

  • Syarat tidak terindikasi ada penggunaan bertolak belakang dengan syarat beroperasi dengan baik seperti pada saat diterima oleh pembeli. Jika beroperasi dengan baik saat diterima berarti sudah dicoba.
  • Tidak tercantum dalam aturan mengenai garansi. Untuk sebagian barang elektronik ada kartu garansi yang terdiri dari kartu untuk pembeli dan kartu untuk prinsipal. Kartu untuk prinsipal dikirimkan kembali ke prinsipal oleh penjual supaya garansi bisa berlaku. Apakah terpikirkan oleh pihak Shopee Indonesia bahwa suatu barang elektronik jika kartu garansi untuk prinsipal sudah dikirimkan ke prinsipal lalu barang tersebut kembali ke penjual walaupun dalam bentuk sempurna maka barang tersebut adalah barang bekas?

Apakah kerugian bagi penjual? Bukankah barang diterima kembali utuh? Bukankah ongkir kembali ditanggung Shopee Indonesia?

Kerugian penjual:

  1. Lost of opportunity. Bisa jadi barang tersebut tinggal satu stoknya dan dikirim ke pembeli yang berubah pikiran. Selama proses pengembalian dan banding maka ada kerugian dari sisi penjual dimana harusnya barang tersebut sudah menjadi uang.
  2. Biaya packing. Penjual telah menghabiskan material packing. Walau disebutkan harus kembali dalam bentuk packing asal, tapi tentunya material itu tidak bisa dipakai lagi.
  3. Tenaga dan waktu untuk packing yang tentunya tidak ditanggung oleh Shopee Indonesia.
  4. Kerugian waktu, tenaga dan pikiran untuk mengajukan komplain dan berdebat dengan pihak CS Shopee Indonesia jika barang yang kembali ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Shopee Indonesia. 

Alasan Berubah Pikiran untuk pengembalian barang merupakan edukasi yang buruk bagi masyarakat. Masyarakat dididik untuk membeli sesuatu tanpa berpikir panjang dengan dijanjikan kemudahan untuk mengembalikan barang jika berubah pikiran.

Kami yang menandatangani petisi ini sepakat bahwa aturan pengembalian barang perlu dikembalikan seperti sebelum fitur Bebas Pengembalian dan fitur Bebas Pengembalian harus ditiadakan demi keadilan.

avatar of the starter
Setiadi LukitoPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi