Mendorong Program Nasional Edukasi Orang Tua untuk Melindungi Anak dari Risiko Sosial Medi
Mendorong Program Nasional Edukasi Orang Tua untuk Melindungi Anak dari Risiko Sosial Medi
Masalahnya
Perkembangan media sosial telah memberikan manfaat sekaligus risiko bagi anak-anak dan remaja. Paparan terhadap perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi anak, konten tidak sesuai usia, kecanduan media sosial, hingga penyebaran informasi palsu menjadi tantangan yang semakin kompleks.
Banyak orang tua belum memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendampingi anak dalam penggunaan media sosial secara aman dan sehat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi yang sistematis kepada orang tua.
Maka dari itu, Tuntutan kami kepada Pemerintah Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan program edukasi digital bagi orang tua secara berkala di sekolah, desa, dan komunitas masyarakat.
2. Memasukkan materi pendampingan penggunaan media sosial anak ke dalam program pendidikan keluarga dan parenting nasional.
3. Menyediakan modul, video, dan panduan resmi yang mudah diakses mengenai:
-Cyberbullying
-Keamanan data pribadi anak
- Kecanduan media sosial
- Eksploitasi dan predator daring
- Literasi informasi dan hoaks
4. Mewajibkan sekolah mengadakan sosialisasi keamanan digital bagi orang tua minimal satu kali setiap semester.
5. Membentuk kanal pengaduan dan konsultasi yang mudah diakses oleh orang tua terkait permasalahan anak di dunia digital.
6. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan platform media sosial dalam perlindungan anak di ruang digital.
Melindungi anak di era digital bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab bersama antara masyarakat, institusi pendidikan, perusahaan teknologi, dan pemerintah. Melalui edukasi yang tepat kepada orang tua, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Kiranya petisi ini mencapai target, maka hasil dari petisi ini akan dikirimkan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

14
Masalahnya
Perkembangan media sosial telah memberikan manfaat sekaligus risiko bagi anak-anak dan remaja. Paparan terhadap perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi anak, konten tidak sesuai usia, kecanduan media sosial, hingga penyebaran informasi palsu menjadi tantangan yang semakin kompleks.
Banyak orang tua belum memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendampingi anak dalam penggunaan media sosial secara aman dan sehat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi yang sistematis kepada orang tua.
Maka dari itu, Tuntutan kami kepada Pemerintah Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan program edukasi digital bagi orang tua secara berkala di sekolah, desa, dan komunitas masyarakat.
2. Memasukkan materi pendampingan penggunaan media sosial anak ke dalam program pendidikan keluarga dan parenting nasional.
3. Menyediakan modul, video, dan panduan resmi yang mudah diakses mengenai:
-Cyberbullying
-Keamanan data pribadi anak
- Kecanduan media sosial
- Eksploitasi dan predator daring
- Literasi informasi dan hoaks
4. Mewajibkan sekolah mengadakan sosialisasi keamanan digital bagi orang tua minimal satu kali setiap semester.
5. Membentuk kanal pengaduan dan konsultasi yang mudah diakses oleh orang tua terkait permasalahan anak di dunia digital.
6. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan platform media sosial dalam perlindungan anak di ruang digital.
Melindungi anak di era digital bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab bersama antara masyarakat, institusi pendidikan, perusahaan teknologi, dan pemerintah. Melalui edukasi yang tepat kepada orang tua, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Kiranya petisi ini mencapai target, maka hasil dari petisi ini akan dikirimkan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

14
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 31 Mei 2026