Mendesak Pemerintah Untuk Segera Ratifikasi Konvensi ILO C-188


Mendesak Pemerintah Untuk Segera Ratifikasi Konvensi ILO C-188
Masalahnya
Kasus perbudakan modern dan Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dialami oleh para pekerja kapal perikanan. Temuan Sumatera Environmental Intiative, terindikasi ada ratusan korban asal Aceh yang mengalami perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serangkaian kerja paksa yang dialami seperti pemalsuan dokumen, kekerasan verbal dan fisik, gaji yang tidak dibayarkan hingga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban yang bekerja di atas kapal perikanan asing. Para korban pada dasarnya memiliki kerentanan terkait informasi mekanisme untuk bekerja di atas kapal perikanan asing, hal tersebut yang kerap kali dimanfaatkan oleh para agen perpanjangan tangan perusahaan perekrut.
Dalam hal mencegah kasus-kasus tersebut terulang kembali, Indonesia sendiri telah memiliki beberapa aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Namun faktanya aturan-aturan yang ada belum cukup efektif untuk memutus mata rantai perbudakan modern dan TPPO yang dialami oleh para pekerja kapal perikanan migran. Sudah menjadi suatu keharusan agar Indonesia memiliki seperangkat aturan yang mengacu pada aturan hukum internasional Kovensi Ilo C-188 yang nantinya dapat memberikan peraturan yang lebih spesifik terhadap Awak Kapal Perikanan dan diharapkan mampu memberikan perlindungan berstandar internasional bagi pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan asing.
Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan merupakan instrumen penting yang dirancang untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor perikanan.
Urgensi ratifikasi konvensi ini oleh negara-negara, termasuk Indonesia, memiliki beberapa alasan penting:
1. Perlindungan hak- hak pekerja migran
2. pengentasan eksploitasi dan Perbudakan modern
3. Peningkatan kesehatan dan keselamatan di laut
4. Komitmen terhadap kesejahteraan pekerja global
5. memperkuat regulasi nasional
6. Pencegahan IUU Fishing (Ilegal, Unreported, dan Unregulated Fishing)
Ratifikasi Konvensi ILO C-188 sangat mendesak karena akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor perikanan, mendorong standar keselamatan yang lebih tinggi, dan mendukung upaya global dalam memerangi perbudakan modern dan praktik perikanan ilegal.
159
Masalahnya
Kasus perbudakan modern dan Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dialami oleh para pekerja kapal perikanan. Temuan Sumatera Environmental Intiative, terindikasi ada ratusan korban asal Aceh yang mengalami perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serangkaian kerja paksa yang dialami seperti pemalsuan dokumen, kekerasan verbal dan fisik, gaji yang tidak dibayarkan hingga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban yang bekerja di atas kapal perikanan asing. Para korban pada dasarnya memiliki kerentanan terkait informasi mekanisme untuk bekerja di atas kapal perikanan asing, hal tersebut yang kerap kali dimanfaatkan oleh para agen perpanjangan tangan perusahaan perekrut.
Dalam hal mencegah kasus-kasus tersebut terulang kembali, Indonesia sendiri telah memiliki beberapa aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Namun faktanya aturan-aturan yang ada belum cukup efektif untuk memutus mata rantai perbudakan modern dan TPPO yang dialami oleh para pekerja kapal perikanan migran. Sudah menjadi suatu keharusan agar Indonesia memiliki seperangkat aturan yang mengacu pada aturan hukum internasional Kovensi Ilo C-188 yang nantinya dapat memberikan peraturan yang lebih spesifik terhadap Awak Kapal Perikanan dan diharapkan mampu memberikan perlindungan berstandar internasional bagi pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan asing.
Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan merupakan instrumen penting yang dirancang untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor perikanan.
Urgensi ratifikasi konvensi ini oleh negara-negara, termasuk Indonesia, memiliki beberapa alasan penting:
1. Perlindungan hak- hak pekerja migran
2. pengentasan eksploitasi dan Perbudakan modern
3. Peningkatan kesehatan dan keselamatan di laut
4. Komitmen terhadap kesejahteraan pekerja global
5. memperkuat regulasi nasional
6. Pencegahan IUU Fishing (Ilegal, Unreported, dan Unregulated Fishing)
Ratifikasi Konvensi ILO C-188 sangat mendesak karena akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor perikanan, mendorong standar keselamatan yang lebih tinggi, dan mendukung upaya global dalam memerangi perbudakan modern dan praktik perikanan ilegal.
159
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 Oktober 2024