Menag Yaqut, Tolong Bentuk TPF Pusat dan Tim Evaluator Darurat ke Pesantren Shidiqiyyah!

Menag Yaqut, Tolong Bentuk TPF Pusat dan Tim Evaluator Darurat ke Pesantren Shidiqiyyah!
Alasan pentingnya petisi ini

"Menurut narasumber itu, salah satu kasus perkosaan tersebut bahkan terjadi sejak 2012. Tidak hanya memperkosa, Bechi juga diyakini telah melakukan berbagai jenis penyiksaan.
"Saat mandi, kami diminta mengenakan jarit Sidomukti. Katanya agar mulia dan mendapat ilmu metafakta. Kata Bechi, itu ilmu sudah ada sejak 100 ribu tahun lalu."
Berkedok wawancara personal, Bechi membawa para santriwati ke salah satu gubuk bernama Cokro. Di sana Bechi memperkosa para santriwati tersebut.
Saat mendapatkan perlawanan, Bechi menyundutkan rokok yang masih menyala ke arah pelipis korban. Tidak jarang, punggung dan kaki korban yang saat itu masih berusia belasan tahun juga mengalami lebam akibat penyiksaan" --- Investigasi Detik X
MSAT, Tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati telah ditangkap oleh Polres Jombang.
Minggu ini, Kementerian Agama sempat menyiarkan untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.
Akan tetapi, dua hari kemudian, Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, batalnya pencabutan izin operasional Ponpes karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya karena anak Kiai pemilik ponpes, yang adalah tersangka kasus pencabulan, sudah ditangkap.
Padahal, jejak kasus ini amat mengerikan. Di pesantren ini, Bechi menjabat sebagai guru dan wakil rektor, sekaligus Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah. Bechi menyalahgunakan kuasanya dalam lembaga pendidikan untuk modus pengajaran ilmu sesat, membuat program/ klinik yang berujung aktivitas kekerasan seksual, dan lain-lain.
Para korban sudah melapor ke petinggi pondok pesantren. Namun laporan itu tidak digubris oleh pengurus Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Artinya, kasus Bechi bukan tentang kejahatan satu orang, melainkan masalah keseluruhan sistem pendidikan dan unsur pendidikan dalam lembaga pesantren tersebut!
Kita tidak cukup bicara tentang pencabutan izin atau pengembalian izin, sebab hal tersebut hanya buzzword yang terdengar lantang saja. Seruan ini justru menjadi wacana politis tokoh-tokoh politik yang sama sekali tidak peduli terhadap cita-cita pewujudan ruang aman di pesantren.
Tindak lanjut yang lebih penting adalah membentuk Tim Pencari Fakta dari Kemenag Pusat serta membentuk Tim Evaluator Darurat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk meninjau kurikulum pesantren, memeriksa pengajaran sesat seperti transfer ilmu metafakta melalui modus pemerkosaan dan praktik-praktik kekerasan lain dengan modus pengajaran pendidikan.
TPF dan Tim Evaluator bisa bekerjasama dengan lembaga yang memiliki otoritas terpercaya dalam penanganan isu KS seperti Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Yayasan Pulih, WCC Jombang, dan lain-lain.
Hasil TPF untuk menyidik sistem pendidikan Pesantren Shidiqiyyah ini kelak dapat diumumkan kepada publik sebagai wujud pertanggung jawaban.
Gus Menteri Yaqut, dengarkanlah aspirasi kami, semua warga negara yang berpihak kepada para penyintas dan masih percaya bahwa seharusnya institusi pesantren adalah ruang aman untuk belajar dan mengajar.
Bentuk TPF Pusat dan Evaluator Darurat sekarang juga, Gus!
Pengambil Keputusan
- Yaqut Cholil QoumasMenteri Agama RI