

Melawan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Membebaskan Gregorius Ronald Tannur
Masalahnya
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan:
1. Dengan tegas menolak dan memprotes keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
2. Keputusan ini tidak hanya mencederai hati nurani, tetapi juga menghina nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat perempuan.
3. Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak cermat dalam memeriksa semua alat bukti yang ada dan tidak menggunakan rasa keadilan yang seharusnya.
4. Kami menuntut agar hakim menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan serius dalam memutuskan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
5. Medukung penuh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Kami berharap, dengan adanya petisi ini, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebagai manusia beradab, kami merasa terpukul dengan putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan atas kematian Dini.
Kita semua layak mendapatkan keadilan, dan dalam kasus ini, kami merasa keadilan belum diberikan. Dini tidak bisa bicara, tapi kami bisa, dan kami akan.
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung petisi ini demi tercapainya keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan semua korban kekerasan lainnya.
Hormat kami,
Cakra Harmoni Unesa (CAH UNESA).
915
Masalahnya
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan:
1. Dengan tegas menolak dan memprotes keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
2. Keputusan ini tidak hanya mencederai hati nurani, tetapi juga menghina nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat perempuan.
3. Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak cermat dalam memeriksa semua alat bukti yang ada dan tidak menggunakan rasa keadilan yang seharusnya.
4. Kami menuntut agar hakim menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan serius dalam memutuskan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
5. Medukung penuh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Kami berharap, dengan adanya petisi ini, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebagai manusia beradab, kami merasa terpukul dengan putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan atas kematian Dini.
Kita semua layak mendapatkan keadilan, dan dalam kasus ini, kami merasa keadilan belum diberikan. Dini tidak bisa bicara, tapi kami bisa, dan kami akan.
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung petisi ini demi tercapainya keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan semua korban kekerasan lainnya.
Hormat kami,
Cakra Harmoni Unesa (CAH UNESA).
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Juli 2024