MASYARAKAT SINTANG DUKUNG AKSI TOLAK AHMADIYAH

MASYARAKAT SINTANG DUKUNG AKSI TOLAK AHMADIYAH

Umat Islam di Kabupaten Sintang sudah merasa gerah dengan Jemaat Ahmadiyah yang selalu melakukan aktivitas nya menyebarkan aliran sesat mereka, dan melanggar kesepakatan SKB tiga menteri. Sesuai dengan fatwa MUI, Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. “Selama ini Umat Islam di Kabupaten Sintang terus bersabar dengan pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah. berbagai upaya sudah dilakukan umat Islam di Kabupaten Sintang untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan segala aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah.
kemarahan umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang sudah tidak terbendung lagi. Setelah Pemerintah Kabupaten Sintang ternyata tidak merobohkan masjid Ahmadiyah, seperti kesepakatan awal antara Pemkab Sintang dengan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang. Pemkab Sintang justru hanya menyegel masjid Ahmadiyah tersebut.
Perjuangan muslim Sintang menghadapi Ahmadiyah Sintang sudah berlangsung selama 17 tahun. Dalam kurun waktu 17 tahun, para penyuluh dan MUI terus melakukan pembinaan terhadap Jemaat Ahmadiyah. Namun tidak berhasil. Justru Jemaat Ahmadiyah semakin bertambah, Jemaat Ahmadiyah terus melakukan pembangunan tempat ibadah mereka. “Selama 17 tahun, aktivitas Jemaat Ahmadiyah menimbulkan keresahan masyarakat sintang.
aparatur desa dan kecamatan di Tempunak sudah membuat surat kepada Ahmadiyah untuk tidak meneruskan pembangunan tempat ibadah mereka, tapi Ahmadiyah tidak memperhatikan imbauan tersebut. Selama 17 tahun selalu dan terus menerus terjadi perseteruan antara Ahmadiyah dan umat Islam di Kabupaten Sintang. Namun selalu dimediasi pihak Kepolisian, Kemenag, Kejaksaan, Kesbangpol yang kemudian selalu ada kesepakatan.
“Namun kesepakatan tersebut tidak pernah ditepati oleh Ahmadiyah. Sampai tahun 2019, Ahmadiyah berani terang-terangan menyebarkan tadzkirah dan selembaran tentang aliran sesat mereka di depan pendopo Bupati Sintang. Peristiwa itu sudah diselesaikan. Namun lagi- lagi tidak membuat Ahmadiyah berhenti menyebarkan ajaran sesat mereka.
Ahmadiyah masih membuat kegiatan di Gang Alas 3 sampai di geruduk oleh masyarakat. Kemudian puncaknya masyarakat Islam Tempunak membuat surat dilengkapi data petisi muslim Tempunak agar Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan bangunan dan aktivitas Ahmadiyah. Surat tersebut diserahkan juga ke MUI dan bupati.
Selanjutnya, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang terdiri dari 21 ormas Islam bermusyawarah dan sepakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan perobohan bangunan yang Ahmadiyah anggap sebagai masjid mereka. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sintang merespon untuk menyegel bangunan tempat ibadah Ahmadiyah. Selanjutnya akan dilakukan perobohan dalam waktu 30 hari.
Namun tiba – tiba ada keputusan baru dari Pemkab Sintang tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan para tokoh Umat Islam Sintang. Keputusan Pemkab Sintang tersebut langsung dibacakan yg ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, yang isinya segel pemanen. Tentu masyarakat sangat menolak. Karena isi keputusan Pemkab Sintang masih ngambang. “Akhirnya spontanitas hari Jum’at masyarakat bergerak ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan terjadilah perobohan bangunan tempat ibadah Ahmadiyah oleh masyarakat
Dengan ini kami mengajak kepada seluruh Masyarakat Sintang untuk mendukung Aksi Penolakan Ahmadiyah Di Kab. Sintang yang dilakukan Aliansi Umat Islam dan Masyarakat Sintang.