REVISI BATAS UMUR PADA SK JR SARAGIH TERKAIT IJAZAH TERAKHIR JABATAN FUNGSIONAL GURU

REVISI BATAS UMUR PADA SK JR SARAGIH TERKAIT IJAZAH TERAKHIR JABATAN FUNGSIONAL GURU
Alasan pentingnya petisi ini
Pada tanggal 26 Juni 2019, Bupati Simalungun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun. Total guru yang ada dalam SK tersebut adalah 992 orang guru.
Bapak Bupati simalungun yang terhormat JR Saragih, Tidakkah anda pernah duduk sebentar, sendiri, gunakan kebajikan dan kebijakan hati dan logika anda untuk mengambil sebuah renungan terhadap baik dan buruk SK tersebut? Bisa anda bayangkan seorang guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan akan memasuki masa pensiun di umur 60 tahun dalam beberapa tahun kedepan anda paksa untuk belajar, kuliah selama 3-4 tahun untuk mendapatkan ijazah S1.
Dimana hati anda? Dimana logika berpikir anda yang katanya dulu datang ke simalungun untuk mengabdikan diri untuk masyarakat simalungun? saat ini anda sedang menggunakan kekuasaan anda untuk menyiksa dan menyayat hati para guru-guru yang akan memasuki masa pensiun. Anda memaksa mereka berpikir, belajar keras dan memeras otak layakanya mereka masih berumur 20an tahun. Dimana anda letakkan logika anda? Apa yang anda ragukan dari kualitas guru dengan pengalaman 30 tahun mengajar? Jika anda ingin meningkatkan kualitas pendidikan simalungun maka ada banyak cara, tidak hanya dengan membuat SK itu.
Untuk mendapatkan ijazah S1 pendidikan PTS/PTN secara Normal dibutuhkan 7-8 semester, 3-4 semester untuk yang telah mendapatkan gelar D3. Jika guru-guru tersebut sudah berumur 55 tahun atau lebih maka anda bisa bayangkan terkutuknya SK anda itu? mereka selesai kuliah atau bahkan belum selesai dna mereka sudah pensiun.
Bapak bupati yang terhormat, guru-guru yang akan memasuki masa pensiun itu telah berumur uzur dan sudah letih dalam mendidik, manis pahit pendidikan berpuluh tahun telah mereka lakukan, terima dan nikmati dengan segenap hati, ketulusan dan dengan lapang dada, dan untuk mengingatkan, anda juga adalah salah satu hasil proses pendidikan yang diberikan oleh Guru-guru ini,
Dengan sangat memohon lewat petisi ini, saya yang masih percaya dan mengakui adanya keadilan akan datang dari anda untuk mengubah surat keputusan tersebut, TERUTAMA untuk mereka guru-guru yang akan memasuki masa pensiun mereka.
Hormat dari saya, Seorang pendidik yang dilahirkan seorang ibu guru yang akan pensiun 2 tahun kedepan.