Petisi Menolak Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Sahbirin Noor

Petisi Menolak Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Sahbirin Noor

Masalahnya

      Perkenalkan saya Rahmad Hidayat, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat. Sebagai alumni yang sampai kini dan nanti teguh menjaga rasa cinta kepada kampus perjuangan, saya merasa memliki tanggung jawab moral agar almamater kita tetap berkhidmat pada garis-garis akademik serta dijauhkan dari belantara politik praktis yang  hakikatnya mengkerdilkan marwah Alamamater Kuning kebanggan kita bersama. hal ini perlu untuk kita teguhkan kembali sebab Universitas Lambung Mangkurat tempat segala idealisme saya dibentuk, berencana memberikan gelar Doktor  Kehormatan/ Doktor Honoris Causa (DR HC) Kepada Sahbirin Noor, seorang Politisi yang saat ini menyonsong periode kedua sebagai Gubernur kalimantan Selatan yang diagendakan pada Sidang Terbuka Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan/ Honoris Causa (Dr. HC) bagi Shabirin Noor, S,Sos,. M.H Pada kamis, 28 Oktober 2021 di Auditorium Universitas Lambung Mangkurat.

       Alasan yang dipakai Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof, Dr,Sutarto Hadi dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bagi Shabirin Noor adalah bahwa Sang Gubernur Banyak menyumbang dana bantuan bagi Universitas Lambung Mangkurat. Sumbangan dalam pengertian rektor adalah sumbangsih bagi kemajuan ilmu pengetahuan. tentu saja cara berfikir ini terkesan prematur dan spekulatif serta tidak disanadkan pada syarat yang ada didalam Peraturan terkait.

     Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Riset teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Kehormatan dijelaskan bahwa Gelar Doktor Honoris Causa (H/C)/ Gelar Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa perlu melaksanakan ujian, bahkan tanpa perlu mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan syarat bahwa seseorang mempunyai sumbangsih nyata bagi ilmu pengetahuan, kemanusian dan atau kemasyarakatan, baik dalam bentuk karya Ilmiah, maupun dalam praktik keseharian.  syarat lain yang harus dimiliki adalah moral, etika dan kepbribadian yang baik, cinta terhadap tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

     Dengan pertanyaan yang sederhana, apa karya akademik, kebijakan, ataupun kemanfaatan luar biasa yang dihasilkan oleh Sahbirin Noor baik bagi dunia pengetahuan, maupun sosial kemasyarakatan? Bahkan dalam soal etika, Pak Shabirin Noor sering di kritik masyarakat terkait hobi “tukang sawer” dangdutan yang menurut banyak pihak tidak menunjukan kewibawaan  dan etika sebagai seorang pemimpin publik.

      Dalam dunia pendidikan saya memiliki banyak catatan tentang janji yang tak Shabirin tepati pada saat kampanye. lalu apakah sesorang yang tidak menepati  janjinya dalam dunia pengetahuan layak memperoleh gelar ini? Dengan segala hormat, akan lebih arif dan bijaksana apabila keinginan memberikan gelar kehormatan ini, diberikan Kampus pada tokoh yang memiliki kompetensi, kapasitas yang mempuni didalam pengembangan pendidikan, kemanusian, dan kemasyarakatan serta mereka yang memiliki kualitas etika yang tidak diperdebatkan.   Tentu saja publik berharap kepada manajement universitas terutama Rektor harus segera mengevaluasi rencana ini, lalu menemukan orang orang yang memang memiliki hak mendapatkannya.

     Sebagai pengingat, sewaktu menjadi mahasiswa Universistas Lambung Mangkurat,  saya diajarkan bahwa seorang doktor adalah mereka yang memiliki pedang pengetahuan untuk menebas kenyataan yang tidak berkeadilan, seorang “brahmana” yang mampu menjelaskan  persoalan hidup masyarakat sesuai bidang keahlianya secara mempuni, serta seorang yang mampu menceburkan diri didalam lapangan ilmiah dan menjadikanya sebagai bejana untuk membasahi dahaga masyarakat akan gersangnya inspirasi. Lantas, apakah kampus hendak menghianati apa yang dulu pernah mereka ajarkan? Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk memberikan tandatangan sebagai tanda penolakan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan/ Honoris Causa (Dr. HC) bagi Shabirin Noor, S,Sos dan menjaga kampus kebanggan kita agar menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesadaran dan akal sehat publik.

Hasta La Victoria Siempere

avatar of the starter
pembelajar menPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 1.484 pendukung

Masalahnya

      Perkenalkan saya Rahmad Hidayat, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat. Sebagai alumni yang sampai kini dan nanti teguh menjaga rasa cinta kepada kampus perjuangan, saya merasa memliki tanggung jawab moral agar almamater kita tetap berkhidmat pada garis-garis akademik serta dijauhkan dari belantara politik praktis yang  hakikatnya mengkerdilkan marwah Alamamater Kuning kebanggan kita bersama. hal ini perlu untuk kita teguhkan kembali sebab Universitas Lambung Mangkurat tempat segala idealisme saya dibentuk, berencana memberikan gelar Doktor  Kehormatan/ Doktor Honoris Causa (DR HC) Kepada Sahbirin Noor, seorang Politisi yang saat ini menyonsong periode kedua sebagai Gubernur kalimantan Selatan yang diagendakan pada Sidang Terbuka Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan/ Honoris Causa (Dr. HC) bagi Shabirin Noor, S,Sos,. M.H Pada kamis, 28 Oktober 2021 di Auditorium Universitas Lambung Mangkurat.

       Alasan yang dipakai Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof, Dr,Sutarto Hadi dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bagi Shabirin Noor adalah bahwa Sang Gubernur Banyak menyumbang dana bantuan bagi Universitas Lambung Mangkurat. Sumbangan dalam pengertian rektor adalah sumbangsih bagi kemajuan ilmu pengetahuan. tentu saja cara berfikir ini terkesan prematur dan spekulatif serta tidak disanadkan pada syarat yang ada didalam Peraturan terkait.

     Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Riset teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Gelar Kehormatan dijelaskan bahwa Gelar Doktor Honoris Causa (H/C)/ Gelar Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa perlu melaksanakan ujian, bahkan tanpa perlu mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan syarat bahwa seseorang mempunyai sumbangsih nyata bagi ilmu pengetahuan, kemanusian dan atau kemasyarakatan, baik dalam bentuk karya Ilmiah, maupun dalam praktik keseharian.  syarat lain yang harus dimiliki adalah moral, etika dan kepbribadian yang baik, cinta terhadap tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

     Dengan pertanyaan yang sederhana, apa karya akademik, kebijakan, ataupun kemanfaatan luar biasa yang dihasilkan oleh Sahbirin Noor baik bagi dunia pengetahuan, maupun sosial kemasyarakatan? Bahkan dalam soal etika, Pak Shabirin Noor sering di kritik masyarakat terkait hobi “tukang sawer” dangdutan yang menurut banyak pihak tidak menunjukan kewibawaan  dan etika sebagai seorang pemimpin publik.

      Dalam dunia pendidikan saya memiliki banyak catatan tentang janji yang tak Shabirin tepati pada saat kampanye. lalu apakah sesorang yang tidak menepati  janjinya dalam dunia pengetahuan layak memperoleh gelar ini? Dengan segala hormat, akan lebih arif dan bijaksana apabila keinginan memberikan gelar kehormatan ini, diberikan Kampus pada tokoh yang memiliki kompetensi, kapasitas yang mempuni didalam pengembangan pendidikan, kemanusian, dan kemasyarakatan serta mereka yang memiliki kualitas etika yang tidak diperdebatkan.   Tentu saja publik berharap kepada manajement universitas terutama Rektor harus segera mengevaluasi rencana ini, lalu menemukan orang orang yang memang memiliki hak mendapatkannya.

     Sebagai pengingat, sewaktu menjadi mahasiswa Universistas Lambung Mangkurat,  saya diajarkan bahwa seorang doktor adalah mereka yang memiliki pedang pengetahuan untuk menebas kenyataan yang tidak berkeadilan, seorang “brahmana” yang mampu menjelaskan  persoalan hidup masyarakat sesuai bidang keahlianya secara mempuni, serta seorang yang mampu menceburkan diri didalam lapangan ilmiah dan menjadikanya sebagai bejana untuk membasahi dahaga masyarakat akan gersangnya inspirasi. Lantas, apakah kampus hendak menghianati apa yang dulu pernah mereka ajarkan? Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk memberikan tandatangan sebagai tanda penolakan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan/ Honoris Causa (Dr. HC) bagi Shabirin Noor, S,Sos dan menjaga kampus kebanggan kita agar menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesadaran dan akal sehat publik.

Hasta La Victoria Siempere

avatar of the starter
pembelajar menPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi