Jatuhkan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan Kiky Kumala


Jatuhkan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan Kiky Kumala
Masalahnya
Pelaku atas nama M Irwan Tutuarima alias Ronal telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa dan membunuh Gamaria W Kumala alias Kiky Kumala (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Perbuatan kejam pelaku sangat meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat khususnya keluarga korban. Pelaku Ronal ini merupakan salah satu residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2006 dengan vonis 4 tahun yang bebas pada 2010, harapan masyarakat agar pelaku di tetapkan hukuman mati untuk menghindari terjadi lagi kasus serupa

Masalahnya
Pelaku atas nama M Irwan Tutuarima alias Ronal telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa dan membunuh Gamaria W Kumala alias Kiky Kumala (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Perbuatan kejam pelaku sangat meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat khususnya keluarga korban. Pelaku Ronal ini merupakan salah satu residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2006 dengan vonis 4 tahun yang bebas pada 2010, harapan masyarakat agar pelaku di tetapkan hukuman mati untuk menghindari terjadi lagi kasus serupa

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 18 Juli 2019