Mari Kita Tolak Kemenkes Ambil Alih Kewenang Izin Edar Obat dari BPOM

Mari Kita Tolak Kemenkes Ambil Alih Kewenang Izin Edar Obat dari BPOM
Alasan pentingnya petisi ini
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memaksa mengambil alih kewenangan Izin Edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan alasan untuk mempercepat pengeluaran izin edar untuk menekan harga obat dan mendorong investasi industri farmasi.
Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut akar masalah mahalnya harga obat di Indonesia BUKAN pada hal perizinan, melainkan mahalnya bahan baku obat dan panjangnya rantai distribusi obat.
Hal ini juga diamini oleh Kepala BPOM Penny Lukito yang menyebut "tidak ada keterkaitan langsung harga obat dengan izin edar. Justru harga obat Generik kita sudah sangat murah dibandingkan dengan negara-negara lain, kami punya data lengkap."
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, sangat kuatir bahwa keinginan pengambil-alihan kewenangan pemberian izin edar ini bisa jadi sebuah kemunduran dan menimbulkan masalah-masalah baru. Karena dapat memperlemah fungsi pengawasan dan perlindungan pada konsumen yang selama ini dilakukan oleh BPOM. Jika harga obat Generik Bermerek (bukan Generik) mahal lebih disebabkan adanya biaya-biaya pelicin (Majalah Tempo 11-17 November 2019) yang harus dikeluarkan oleh pengusaha obat/farmasi untuk para dokter dan rumah sakit yang menurut hasil investigasi Tempo bisa mencapai 40% dari harga obat yang dibayar oleh konsumen.
Dalam 3 tahun terakhir ini BPOM sudah melakukan pembenahan total dan terobosan dalam proses perizinan dan pembinaan serta pendampingan untuk pelaku usaha sambil terus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen obat dan makanan. Bahkan saat ini proses pengeluaran izin sudah banyak disederhanakan dan dipangkas waktunya tapi tetap mengedepankan faktor keamanan, mutu dan kasihat dari obat-obatan dan makanan yang diberi izin tersebut.
Pengambil alihan perizinan edar obat ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan dan fungsi BPOM. Artinya Presiden ingin memperkuat pengawasan, baik pre market control dan post market melalui Inpres 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Perpres 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM RI dalam 2 tahun terakhir ini sudah mendapat pengakuan maturitas yang sangat tinggi oleh WHO sebagai Otoritas Obat dan Makanan yang melakukan Due Process yang bagus dan efektif dalam pemberian izin edar dan pengawasan obat dan makanan di Indonesia. November 2018 lalu BPOM RI menjadi tuan rumah Pertemuan Orotitas Obat dan Makanan seluruh negara anggota OKI. Ini yang membuat kepercayaan atau trust negara tujuan ekspor produk-produk obat dan makanan kita semakin tinggi.
Melihat kondisi ini, kami MENDESAK agar Menkes Terawan membatalkan rencana pengambil-alihan kewenang izin edar obat dari BPOM karena sesat logika dan cacat secara yuridis maupun politis. Kami meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan Menkes untuk fokus pada urusan mereformasi birokrasi di Kemenkes, penataan SDM pelayanan kesehatan nasional, perbaikan sarana layanan kesehatan di seluruh tanah air, percepatan penurunan tingkat tengkes (stunting) dan pembenahan layanan BPJS.
Kami menduga wacana pengambilalihan fungsi pre market control ini adalah atas hasil lobi segelintir pelaku usaha nakal yang terganggu dengan upaya pembenahan Badan POM dalam peningkatan pengawasannya semesta terhadap mutu, kasihat dan keamanan obat-obat yang beredar. Karena tindakan pemalsuan obat adalah tindakan kejahatan kemanusiaan. Lebih membahayakan lagi adalah iming-iming sesat fikir Menkes yang menjanjikan akan memberikan izin edar obat hanya dalam 1-3 hari. Betapa mengerikannya jika kita terpaksa harus mengkonsumsi obat-obatan yang tidak melalui due process untuk mendapatkan izin edar seperti yang harus dilakukan secara hati-hati oleh Otoritas Obat dan Makanan di luar negeri. Sudah bisa dipastikan pelaku Industri Obat dan Pelaku Usaha Obat dan Makanan kita akan dirugikan dengan Ketidakbijakan Menkes Terawan ini karena negara tujuan ekspor produk obat-obatan yang tidak melewati Due Process yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia WHO.
Kami juga meminta Presiden Jokowi untuk konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten dan kota, bahkan kecamatan. Hanya BPOM yang punya unit layanan berupa balai-balai POM di 33 Provinsi dan Loka-loka di 40 kota dan kabupaten di seluruh tanah air. Sementara Kemenkes sudah tidak punya unit vertikal lagi di Provinsi, Kota dan Kabupaten karena sudah diserahkan ke Pemda.
Jika kamu tidak rela BPOM diperlemah fungsinya dalam pengawasan dan perlindungan konsumen obat-obatan di Indonesia, ayo TOLAK Kemenkes RI mengambil alih kewenangan pemberian izin edar obat dari BPOM. Langkah sederhana yang bisa kamu lakukan adalah dengan menandatangani dan menyebarkan petisi penolakan ini keseluruh penjuru negeri Indonesia tercinta ini!
Petisi ini di buat oleh:
Lembaga Independen Pemantau Obat dan Makanan Indonesia (LIPOMI) dan Permerhati Keamanan dan Mutu Obat dan Makanan Indonesia.
Jakarta, 1 Desember 2019