Cabut IUP PT Faminglevto Baktiabadi di Desa Pasar Seluma Kab. Seluma Provinsi Bengkulu

Cabut IUP PT Faminglevto Baktiabadi di Desa Pasar Seluma Kab. Seluma Provinsi Bengkulu

Dimulai
8 Desember 2021
Mempetisi
KPK RI dan
Tanda tangan: 431Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh WALHI Bengkulu

Pada tanggal 21 Juli 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi rapat hasil inspeksi Bersama. Terdapat sejumlah temuan lapangan yang ditemukan oleh Kementerian ESDM, Dinas LHK dan DKP Provinsi Bengkulu, di antaranya sebagai berikut: pertama, PT Faminglevto Baktiabadi belum memiliki kelengkapan administrasi; kedua, tidak memiliki AMDAL; ketiga, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) masuk dalam kawasan konservasi cagar alam; keempat, belum memiliki persetujuan teknis air limbah; kelima, terdapat tumpang tindih konsesi pertambangan dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu juga telah menegaskan, lahan tambang PT. Faminglevto Baktiabadi berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut karena PT. Faminglevto Baktiabadi akan menambang 350 meter ke arah laut. Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak mengeluarkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut untuk perusahaan ini.

WALHI Bengkulu menemukan bahwa berbagai temuan lapangan itulah yang menjadi dasar keluarnya surat Rekomendasi Gubernur Bengkulu dengan nomor 540/1317/B.1/2022 ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keluarnya surat telah menunjukan dengan jelas bahwa PT. Faminglevto Baktiabadi bermasalah dan tidak layak melakukan aktivitas operasi produksi.

Selain itu yang penting untuk disampaikan, operasi produksi PT. Faminglevto Baktiabadi akan merampas ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat Desa Pasar Seluma yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan pencari remis (kerang).

Aktivitas pertambangan pasir besi akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat Desa Pasar Seluma yang lebih kurang berjumlah 300 dari 500 an jiwa adalah pencari remis. Remis adalah kerang yang hidup di pesisir pantai. Mayoritas masyarakat di pasar seluma mencari remis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membiayai anak-anak agar bisa sekolah.

100 remis ukuran kecil dijual dengan harga 35-45rb, dan dalam waktu 4-6 jam mereka bisa mendapatkan 100-400 remis, artinya mereka bisa menghasilkan uang sebesar 45.000-180.000 /6 jam.

Selain itu sebagian besar juga masyarakat desa pasar seluma berprofesi sebagai nelayan lokal yang mencari ikan di pesisir pantai seluma akan kehilangan mata pencaharian akibat dari aktivitas pertambangan yang akan menambang di pesisir pantai seluma, wilayah pertambangan ini memiliki garis pantai 2400 meter, lebar kearah daratan 350 meter dan ke arah laut 350 meter dari total garis pantai (total 700 meter).


Pasca dikeluarkannya Surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri ESDM, masyarakat Desa Pasar Seluma telah memergoki PT. Faminglevto Baktiabadi melakukan aktivitas operasi produksi pada 24 Juli 2022 serta telah Melakukan penggalian dan mengoperasikan mesin pemisah biji besi.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Faminglevto Baktiabadi, menurut masyarakat Desa Pasar Seluma, telah mendorong untuk mempertanyakannya ke perusahaan tambang itu. Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang diinginkan sehingga masyarakat memutuskan bermalam di depan gerbang perusahaan pada tanggal 28-30 Juli 2022 lalu.

Melihat situasi tersebut, Perempuan Pesisir Desa Pasar Seluma dan WALHI Bengkulu mendesak sejumlah hal berikut: pertama, Menteri ESDM segera menindaklanjuti surat Gubernur Bengkulu sekaligus mencabut IUP PT. Faminglevto Baktiabadi; kedua, Kementerian KKP dan KLHK untuk turun melakukan investigasi ke lapangan; ketiga, Inspektur tambang turun langsung ke lokasi tambang dan menghentikan seluruh aktivitas PT. Faminglevto Baktiabadi; keempat, Gubernur Bengkulu segera melaporkan PT. Faminglevto Baktiabadi kepada aparat penegak hukum atas dasar temuan pelanggaran dari hasil inspeksi (7 Juli 2022), dan rapat crosscheck (21 Juli 2022). 28-29 Juli 2022 perusahaan masih melakukan kegiatan operasi produksi.

#SelamatkanPesisirBarat
#TolakTambangPasirBesi
#PulihkanBengkulu
#PulihkanIndonesia
#AdildanLestari


NARAHUBUNG : Dodi Faisal (+ 6281373335674)

Dukung sekarang
Tanda tangan: 431Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang