Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan & pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu!


Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan & pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu!
Masalahnya
Masih ingat kasus dugaan penganiyaan oleh Masinton Pasaribu anggota DPR yang dilaporkan oleh Asisten pribadinya Dita Aditia (DA) awal tahun ini? Kasus ini belum selesai dan proses hukumnya harus dituntaskan! Jangan biarkan pelaku kekerasan berkeliaran di DPR.
Memang benar DA mengaku sudah menandatangani perjanjian damai dengan Masinton. Kabarnya itu atas tekanan keluarganya, lalu DA mencabut laporannya ke polisi. Tetapi hal itu tak berarti proses hukumnya selesai. Kasus yang dialami oleh DA bukan delik aduan.
Karena apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara Masinton sebagai pelaku dan DA sebagai korbannya tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana perbuatan tersebut, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sering berakhir “damai”, karena tekanan berbagai pihak. Korban kerap kali berada dalam posisi tidak sepenuhnya bisa mengambil keputusan secara otonom sehingga akhirnya pelaku bebas.
Kami dari Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) memperjuangkan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan mendesak sbb:
1. Kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilaku Masinton terkait kasus penganiayaan/kekerasan kepada DA.
2. Kepada POLRI dan Polda agar meneruskan proses hukum kasus ini. Menghentikan proses hukum berarti membiarkan pelaku bebas tanpa diadili, tidak ada efek jera bagi pelaku dan hanya akan jadi preseden buruk bagi rakyat serta mencederai penegakan hukum di negeri ini.
Teman-teman, bantu sebarluaskan dan tandatangani petisi ini.
Jelang Hari Perempuan Sedunia 8 Maret ini, mari sama-sama kita suarakan hentikan kekerasan terhadap perempuan!
Salam
JAKER PKTP
(Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan)
Masalahnya
Masih ingat kasus dugaan penganiyaan oleh Masinton Pasaribu anggota DPR yang dilaporkan oleh Asisten pribadinya Dita Aditia (DA) awal tahun ini? Kasus ini belum selesai dan proses hukumnya harus dituntaskan! Jangan biarkan pelaku kekerasan berkeliaran di DPR.
Memang benar DA mengaku sudah menandatangani perjanjian damai dengan Masinton. Kabarnya itu atas tekanan keluarganya, lalu DA mencabut laporannya ke polisi. Tetapi hal itu tak berarti proses hukumnya selesai. Kasus yang dialami oleh DA bukan delik aduan.
Karena apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara Masinton sebagai pelaku dan DA sebagai korbannya tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana perbuatan tersebut, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sering berakhir “damai”, karena tekanan berbagai pihak. Korban kerap kali berada dalam posisi tidak sepenuhnya bisa mengambil keputusan secara otonom sehingga akhirnya pelaku bebas.
Kami dari Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) memperjuangkan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan mendesak sbb:
1. Kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilaku Masinton terkait kasus penganiayaan/kekerasan kepada DA.
2. Kepada POLRI dan Polda agar meneruskan proses hukum kasus ini. Menghentikan proses hukum berarti membiarkan pelaku bebas tanpa diadili, tidak ada efek jera bagi pelaku dan hanya akan jadi preseden buruk bagi rakyat serta mencederai penegakan hukum di negeri ini.
Teman-teman, bantu sebarluaskan dan tandatangani petisi ini.
Jelang Hari Perempuan Sedunia 8 Maret ini, mari sama-sama kita suarakan hentikan kekerasan terhadap perempuan!
Salam
JAKER PKTP
(Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan)
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Maret 2016