Keadilan Untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Kepala Desa Yang divonis Bebas

Keadilan Untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Kepala Desa Yang divonis Bebas

Masalahnya

Terduga pelecehan seksual , Kepala Desa di Lampung Selatan divonis bebas Hakim PN Kalianda.

Awalnya, korban (staff desa) mengadu ke Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan proses pelaporan ke Polda pada tahun 2020. Proses di Polda sempat tidak jalan, soalnya ada relasi timpang antara terlapor dan korban (kepala desa dan staffnya).

Kepala Desa malah membangun opini buruk pada korban. Sempat tersebar di media “staf desa menjatuhkan kepala desa, Indikasi kepentingan politik”, korban tidak koorperatif”.

Kami pun mendesak Polda dan akhirnya penyidik melanjutkan perkara hingga akhirnya proses hukum naik ke kejaksaan. Namun, selama proses persidangan gak berpihak ke korban. Alat & barang bukti yang dihadirkan jaksa tidak diindahkan oleh hakim (baju, visum et repertum-psikolog forensik yang ditunjuk kepolisian).

Hakim malah nanya ke korban, “ada yang melihat atau tidak, kenapa kamu mau?”. Bahkan dua hakim dari awal pemeriksaan cenderung mengarahkan bahwa korban yang memancing kepala desa melakukan kekerasan seksual.

Jadwal sidang gak sesuai, keterangan ahli pidana justru memberatkan korban & gak cukup alat bukti. Sewaktu, pihak pendamping korban berencana menghadirkan ahli pidana lain, jaksa malah menolak.

2 tahun korban menunggu, tapi Hakim malah mengecewakan korban. Diantara 3 hakim, hanya 1 hakim yang meyakini terdakwa terbukti bersalah. Pengadilan Negeri Kalianda memutus terdakwa tidak terbukti bersalah dan divonis bebas pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla.

Setelah putusan bebas itu, Kepala Desa dan keluarganya malah bikin pesta. Tega sekali, sementara korban makin tersudutkan dan trauma.

Karena itulah, kami Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung bikin petisi ini agar MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Desa tersebut dihukum maksimal.

Selain itu, kami juga:

  1. Mengusulkan ke JPU untuk melibatkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.
  2. Akan Mensurati dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut yang memutus terdakwa kekerasan seksual Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas terdakwa.
  3. Akan mensurati Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.
  4. Mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk dapat memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis pada korban.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya

Ini merupakan kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual ditengah-tengah komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 silam.

Kami menyayangkan masih adanya hakim yang mempertanyakan saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual. Hal ini bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, acap kali membuat korban sulit memperoleh keadilannya. Berdasar pengalaman Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dalam pendampingan korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual. Kekerasan seksual dilakukan secara privat (terjadi dengan hanya adanya korban dan pelaku), menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.

Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa ini menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

Sekalipun kebijakannya telah diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan alat bukti yang dihadirkan jaksa berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, 8 saksi petunjuk, serta visum et psikiatrum yang menunjukan korban trauma berat atas peristiwa tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo.

Oleh karena itu, dukung petisi ya teman-teman, agar korban mendapat keadilan.

Hormat kami Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
2. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung
3. Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandarlampung
4. Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
6. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung
7. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR
8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung
10. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
11. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
12. Advokat Perempuan Lampung (APL)
13. Muli’s Leadership (Mulead) Lappung
14. Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung
15. Gerakan Perempuan Lampung
16. Wahana Cita Indonesia
17. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
18. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
19. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR)
20. Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FORKOM PUSPA).

Petisi ini mencapai 11.651 pendukung

Masalahnya

Terduga pelecehan seksual , Kepala Desa di Lampung Selatan divonis bebas Hakim PN Kalianda.

Awalnya, korban (staff desa) mengadu ke Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan proses pelaporan ke Polda pada tahun 2020. Proses di Polda sempat tidak jalan, soalnya ada relasi timpang antara terlapor dan korban (kepala desa dan staffnya).

Kepala Desa malah membangun opini buruk pada korban. Sempat tersebar di media “staf desa menjatuhkan kepala desa, Indikasi kepentingan politik”, korban tidak koorperatif”.

Kami pun mendesak Polda dan akhirnya penyidik melanjutkan perkara hingga akhirnya proses hukum naik ke kejaksaan. Namun, selama proses persidangan gak berpihak ke korban. Alat & barang bukti yang dihadirkan jaksa tidak diindahkan oleh hakim (baju, visum et repertum-psikolog forensik yang ditunjuk kepolisian).

Hakim malah nanya ke korban, “ada yang melihat atau tidak, kenapa kamu mau?”. Bahkan dua hakim dari awal pemeriksaan cenderung mengarahkan bahwa korban yang memancing kepala desa melakukan kekerasan seksual.

Jadwal sidang gak sesuai, keterangan ahli pidana justru memberatkan korban & gak cukup alat bukti. Sewaktu, pihak pendamping korban berencana menghadirkan ahli pidana lain, jaksa malah menolak.

2 tahun korban menunggu, tapi Hakim malah mengecewakan korban. Diantara 3 hakim, hanya 1 hakim yang meyakini terdakwa terbukti bersalah. Pengadilan Negeri Kalianda memutus terdakwa tidak terbukti bersalah dan divonis bebas pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla.

Setelah putusan bebas itu, Kepala Desa dan keluarganya malah bikin pesta. Tega sekali, sementara korban makin tersudutkan dan trauma.

Karena itulah, kami Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung bikin petisi ini agar MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Desa tersebut dihukum maksimal.

Selain itu, kami juga:

  1. Mengusulkan ke JPU untuk melibatkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.
  2. Akan Mensurati dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut yang memutus terdakwa kekerasan seksual Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan memvonis bebas terdakwa.
  3. Akan mensurati Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.
  4. Mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk dapat memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis pada korban.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya

Ini merupakan kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual ditengah-tengah komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 silam.

Kami menyayangkan masih adanya hakim yang mempertanyakan saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual. Hal ini bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, acap kali membuat korban sulit memperoleh keadilannya. Berdasar pengalaman Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dalam pendampingan korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual. Kekerasan seksual dilakukan secara privat (terjadi dengan hanya adanya korban dan pelaku), menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.

Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa ini menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

Sekalipun kebijakannya telah diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan alat bukti yang dihadirkan jaksa berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, 8 saksi petunjuk, serta visum et psikiatrum yang menunjukan korban trauma berat atas peristiwa tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo.

Oleh karena itu, dukung petisi ya teman-teman, agar korban mendapat keadilan.

Hormat kami Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
2. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung
3. Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandarlampung
4. Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
6. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung
7. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR
8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung
10. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
11. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
12. Advokat Perempuan Lampung (APL)
13. Muli’s Leadership (Mulead) Lappung
14. Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung
15. Gerakan Perempuan Lampung
16. Wahana Cita Indonesia
17. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
18. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
19. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR)
20. Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FORKOM PUSPA).

Pengambil Keputusan

Pengadilan Negeri Kalianda
Pengadilan Negeri Kalianda

Perkembangan Terakhir Petisi