Batalkan UU Pilkada oleh DPRD
Petisi ini membuat perubahan dengan 118.990 pendukung!
UU tersebut Menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung Pemimpin Daerahnya yang selama ini telah kita punya. Disaat animo masyarakat untuk ikut proses pemilihan umum semakin membaik, sebagian anggota DPR yang notabene adalah wakil rakyat malah mencabut hak rakyat memilih langsung kepala daerahnya.
Pilihan kepala daerah melalui DPRD belum merepresentasikan pilihan rakyat, karena konstituen mereka belum tentu memiliki pilihan sama bila dalam pemilihan kepala daerah
Mulai sebuah petisi
Penggagas petisi ini bangun dan melakukan sesuatu. Apakah kamu ingin melakukan hal yang sama?