Petisi 22:Hukuman yang adil bagi Henry Surya dan kembalikan Aset yang disita kepada Korban


Petisi 22:Hukuman yang adil bagi Henry Surya dan kembalikan Aset yang disita kepada Korban
Masalahnya
Kepada Yth.
Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang bernaung dibawah Asosiasi Korban Koperasi Indosurya (ASKOKI), menyampaikan petisi sebagai berikut:
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 29 April 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst.
Dalam kasus tersebut, KSP Indosurya menjanjikan untuk membayar kepada para Korban/Kreditor dengan cara mencicil per bulan sesuai persentase dalam rencana perdamaiannya, yang pada akhirnya diterima oleh para Korban karena masih adanya rasa percaya pada KSP Indosurya.
Akan tetapi, belum genap setahun perdamaian berjalan, KSP Indosurya sering kali terlambat membayar cicilan dan hanya membayar dalam jumlah kecil, bahkan salah satu korban yang memiliki tagihan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), hanya dicicil sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Untuk diketahui, kami sudah tidak menerima pembayaran cicilan sejak bulan Desember 2021, bahkan ada yang sudah tidak dibayar sejak bulan September 2021, sedangkan Henry Surya selama ini membeli aset di luar negeri dan hidup berfoya-foya diatas hasil keringat Korban.
Pada tanggal 26 Februari 2022 lalu, diberitakan pada beberapa media elektronik bahwa Petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yaitu Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria telah ditahan per tanggal 25 Februari 2022 oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pengurus KSP Indosurya Cipta.
Namun faktanya yang ditahan hanya Henry Surya dan June Indria, sedangkan Suwito Ayub diinformasikan telah melarikan diri per November 2021. Ini adalah suatu hal yang tidak masuk logika kami sebagai Korban. Mengapa Polri tidak melakukan tindakan mitigasi lebih awal dalam penanganan perkara ini?
Hal lainnya, kenapa Pengurus KSP Indosurya sekarang, Sonia, Charly C Darusalam, dan Nika Pertiwi tidak ikut ditahan?
Bapak-Bapak yang kami hormati, dalam Press Conference Bareskrim Polri yang dilakukan pada tanggal 01 Maret 2022, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bapak Whisnu Hermawan., S.I.K., M.H., bahwa diperkirakan terdapat 14.500 (empat belas ribu lima ratus) orang korban KSP Indosurya dengan total kerugian sebesar Rp. 15.900.000.000.000,- (lima belas triliun sembilan ratus miliar rupiah).
Memperhatikan besarnya jumlah korban dan kerugian yang disebabkan oleh kasus ini, kami sebagai perwakilan korban KSP Indosurya, mohon agar kasus ini dapat diawasi ketat guna memastikan pengembalian dana kepada seluruh Korban yang sebagian besar adalah lansia.
Banyak Korban lansia yang ditipu oleh Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya dan Pengurus KSP Indosurya.
Hingga saat ini, tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri, diketahui bahwa aset yang telah disita adalah:
1. Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;
2. Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;
3. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
4. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
5. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA, telah beralih hak ke TEH MEI LIE, nasabah KSP Indosurya;
10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL, telah beralih hak ke HINDARTO, nasabah KSP Indosurya;
11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA, telah beralih ke HENDRY SAKSTI, nasabah KSP Indosurya;
12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA, telah beralih hak ke WILSON MARGATAN;
13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL, telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI;
14. 48 (empat puluh delapan) mobil mewah berbagai merek;
15. 12 (dua belas) rekening bank.
Yang diperkirakan keseluruhannya bernilai Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus milyar rupiah) dan diduga masih banyak lagi aset-aset yang belum disita baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kami mohon agar proses penyitaan barang bukti kejahatan tersebut, diawasi agar tidak ada satu pun aset yang terlewat, dialihkan, dihilangkan maupun disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil kesempatan dibalik penderitaan kami, Para Korban KSP Indosurya Cipta.
Kami mohon agar Henry Surya, Suwito Ayub, June Indria dan Pendiri serta Pengurus KSP Indosurya lainnya, yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, dituntut maksimal dan dihukum maksimal sesuai asas Keadilan, mengingat Korbannya belasan ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kami minta agar Pihak Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim dapat bekerjasama dengan PPATK secara maksimal dalam menelusuri aset hasil tindak pidana KSP Indosurya Cipta serta melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KSP Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub dengan semaksimal mungkin, sehingga seluruh Korban bisa mendapatkan Keadilan.
Kami minta kepada pihak Kejaksaan, agar dapat menuntut aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan kepada Para Korban KSP Indosurya Cipta dan menuntut hukuman yang maksimal kepada Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Kami mohon kepada Lembaga Pengadilan, untuk dapat memutus mengembalikan aset-aset kepada Para Korban KSP Indosurya Cipta dan menghukum Henry Surya, June Indria serta Suwito Ayub dengan hukuman maksimal dan seadil-adilnya.
Akhir kata, kami sangat berharap dan percaya bahwa Bapak Ketua Mahkamah Agung, Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kapolri, dapat mengawasi serta mengawal proses penanganan perkara KSP Indosurya baik diranah Pidana, Perdata, maupun Kepailitan, sehingga seluruh proses dapat dijalankan dengan cepat, profesional, transparan dan akuntabel, sehingga dana simpanan kami dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada seluruh Korban, baik yang melapor kepada Polisi maupun yang tidak.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Maret 2022.
Asosiasi Korban Koperasi Indosurya (ASKOKI).
Masalahnya
Kepada Yth.
Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang bernaung dibawah Asosiasi Korban Koperasi Indosurya (ASKOKI), menyampaikan petisi sebagai berikut:
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tanggal 29 April 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst.
Dalam kasus tersebut, KSP Indosurya menjanjikan untuk membayar kepada para Korban/Kreditor dengan cara mencicil per bulan sesuai persentase dalam rencana perdamaiannya, yang pada akhirnya diterima oleh para Korban karena masih adanya rasa percaya pada KSP Indosurya.
Akan tetapi, belum genap setahun perdamaian berjalan, KSP Indosurya sering kali terlambat membayar cicilan dan hanya membayar dalam jumlah kecil, bahkan salah satu korban yang memiliki tagihan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), hanya dicicil sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Untuk diketahui, kami sudah tidak menerima pembayaran cicilan sejak bulan Desember 2021, bahkan ada yang sudah tidak dibayar sejak bulan September 2021, sedangkan Henry Surya selama ini membeli aset di luar negeri dan hidup berfoya-foya diatas hasil keringat Korban.
Pada tanggal 26 Februari 2022 lalu, diberitakan pada beberapa media elektronik bahwa Petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yaitu Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria telah ditahan per tanggal 25 Februari 2022 oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pengurus KSP Indosurya Cipta.
Namun faktanya yang ditahan hanya Henry Surya dan June Indria, sedangkan Suwito Ayub diinformasikan telah melarikan diri per November 2021. Ini adalah suatu hal yang tidak masuk logika kami sebagai Korban. Mengapa Polri tidak melakukan tindakan mitigasi lebih awal dalam penanganan perkara ini?
Hal lainnya, kenapa Pengurus KSP Indosurya sekarang, Sonia, Charly C Darusalam, dan Nika Pertiwi tidak ikut ditahan?
Bapak-Bapak yang kami hormati, dalam Press Conference Bareskrim Polri yang dilakukan pada tanggal 01 Maret 2022, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bapak Whisnu Hermawan., S.I.K., M.H., bahwa diperkirakan terdapat 14.500 (empat belas ribu lima ratus) orang korban KSP Indosurya dengan total kerugian sebesar Rp. 15.900.000.000.000,- (lima belas triliun sembilan ratus miliar rupiah).
Memperhatikan besarnya jumlah korban dan kerugian yang disebabkan oleh kasus ini, kami sebagai perwakilan korban KSP Indosurya, mohon agar kasus ini dapat diawasi ketat guna memastikan pengembalian dana kepada seluruh Korban yang sebagian besar adalah lansia.
Banyak Korban lansia yang ditipu oleh Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya dan Pengurus KSP Indosurya.
Hingga saat ini, tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri, diketahui bahwa aset yang telah disita adalah:
1. Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;
2. Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;
3. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
4. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
5. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA, telah beralih hak ke TEH MEI LIE, nasabah KSP Indosurya;
10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL, telah beralih hak ke HINDARTO, nasabah KSP Indosurya;
11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA, telah beralih ke HENDRY SAKSTI, nasabah KSP Indosurya;
12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA, telah beralih hak ke WILSON MARGATAN;
13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL, telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI;
14. 48 (empat puluh delapan) mobil mewah berbagai merek;
15. 12 (dua belas) rekening bank.
Yang diperkirakan keseluruhannya bernilai Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus milyar rupiah) dan diduga masih banyak lagi aset-aset yang belum disita baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kami mohon agar proses penyitaan barang bukti kejahatan tersebut, diawasi agar tidak ada satu pun aset yang terlewat, dialihkan, dihilangkan maupun disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil kesempatan dibalik penderitaan kami, Para Korban KSP Indosurya Cipta.
Kami mohon agar Henry Surya, Suwito Ayub, June Indria dan Pendiri serta Pengurus KSP Indosurya lainnya, yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, dituntut maksimal dan dihukum maksimal sesuai asas Keadilan, mengingat Korbannya belasan ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kami minta agar Pihak Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim dapat bekerjasama dengan PPATK secara maksimal dalam menelusuri aset hasil tindak pidana KSP Indosurya Cipta serta melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KSP Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub dengan semaksimal mungkin, sehingga seluruh Korban bisa mendapatkan Keadilan.
Kami minta kepada pihak Kejaksaan, agar dapat menuntut aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan kepada Para Korban KSP Indosurya Cipta dan menuntut hukuman yang maksimal kepada Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Kami mohon kepada Lembaga Pengadilan, untuk dapat memutus mengembalikan aset-aset kepada Para Korban KSP Indosurya Cipta dan menghukum Henry Surya, June Indria serta Suwito Ayub dengan hukuman maksimal dan seadil-adilnya.
Akhir kata, kami sangat berharap dan percaya bahwa Bapak Ketua Mahkamah Agung, Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kapolri, dapat mengawasi serta mengawal proses penanganan perkara KSP Indosurya baik diranah Pidana, Perdata, maupun Kepailitan, sehingga seluruh proses dapat dijalankan dengan cepat, profesional, transparan dan akuntabel, sehingga dana simpanan kami dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada seluruh Korban, baik yang melapor kepada Polisi maupun yang tidak.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Maret 2022.
Asosiasi Korban Koperasi Indosurya (ASKOKI).
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Maret 2022