Tolak Kebijakan Baru di Kantin UIN Antasari Banjarmasin

Tolak Kebijakan Baru di Kantin UIN Antasari Banjarmasin

Dimulai
4 Oktober 2019
Mempetisi
Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin dan
Tanda tangan: 844Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rizal Nagara

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 30 September 2019, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) UIN Antasari Banjarmasin mengeluarkan regulasi untuk kebijakan baru yang akan diterapkan bagi kantin yang berada dibawah pengelolaan KSPPS, yaitu semua kantin yang bertempat di samping Perpustakaan dan Gedung PSB.

Aliansi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin telah beberapa kali melakukan kajian, konsolidasi, turun langsung menemui pedagang kantin dan juga langsung mengadakan pertemuan dengan pemangku kebijakan dalam hal ini Birokrat kampus dan pengurus serta Dewan Pengawas KSPPS.

Dari hasil kajian tersebut, dirasa sangat tidak demokratis dan sangat merugikan salah satu pihak. Diantara kebijakan baru yang sangat merugikan pihak pedagang kantin tersebut diantaranya adalah :

Pertama, Kesepakatan terhadap kebijakan ini baru ditanda tangani hari Senin, (30/9) ditempat kantin. Pemilik kantin dituntut untuk membaca dengan waktu singkat dan menandatangani surat kesepakatan bermaterai 6000. Setelah penandatanganan kesepakatan, hari ini (berselang satu hari) tepatnya Selasa (1/10) kebijakan tersebut langsung diterapkan kepada seluruh kantin yang berjumlah 14 buah tersebut. Kesepakatan tersebut berbentuk kontrak selama satu tahun dengan pembaharuan dalam jangka waktu selama tiga bulan. Isi dari surat perjajian dan kesepakaan tersebut, menurut kami sangat menjijikan, karena apabila pemilik kantin tidak menandatangani, maka harus out (keluar) dari lapak yang tersedia. (Pasal 2, Kewajiban Pihak Kedua poin e)

Kedua, diantara isi perjanjian kontrak tersebut, yang katanya berdasarkan asas bagi hasil secara Islam tapi sangat memeras penghasilan pemilik kantin sebagai berikut:

1) Pemilik kantin harus selalu berjualan, apabila tidak berjualan selama 5 kali berutut dala-turut tanpa keterangan, maka pihak pengelola (KPN) akan memutus kerjasama/dikeluarkan. (Pasal 6 poin c)

2) Sistem yang diterapkan yaitu bagi hasil, dengan persentasi 80% untuk pemilik berbanding 20% untuk pengelola. Terhitung dari omzet penjualan, Jika biaya sepiring nasi sebesar 10.000, maka biaya yang harus disisihkan oleh penjual untuk pengelola adalah Rp. 2000 , dan Rp.8000 untuk pemilik kantin. (Pasal 1 poin b)

3) Sistem pembayaran, tidak lagi langsung kepada pemilik kantin, tapi harus melalui kasir dengan membeli voucher terlebih dahulu, baru ditukarkan kepada pemilik/penjaga kantin. Dari pantauan kami hari ini, hanya terdapat dua kasir, dan antrean yang sangat panjang yang membuat banyak mahasiswa urung untuk melanjutkan makan atau minum dikantin, karena prosesnya sangat lamban. Lebih parahnya lagi, ketika ada salah seorang mahasiswa bertanya kepada penjaga kasir mengenai harga kopi, penjaga kasir tidak tau harga dan menyuruh pembeli untuk menanyakan dulu kepada pemilik kantin. (Pasal 3 poin a)

4) Berkaitan dengan poin diatas, apabila pemilik kantin langsung menerima uang pembelian dari konsumen, maka wajib membayar 10 kali lipat dari harga jual kepada pengelola (KPK), apabila tidak membayar maka pengelolala mempunyai hak untuk memutus kerjasama membawa (mengeluarkan). (Pasal 3 poin c)

5 ) Dan yang paling memberatkan jika selama tiga bulan (sesuai masa pembaharuan kontrak) pemilik kantin akan dievaluasi dan diadakan rapat, kantin yang mendapatkan omzet dan penghasilan paling rendah periodik tersebut, maka akan dikeluarkan dari daftar kantin yang dikelola oleh KPN. (Pasal 5 poin e)

Ketiga, jika ada mahasiswa yang menuntut atau mendemo, maka pemilik kantin yang dianggap sebagai provokator.

Salah satu pemilik kantin berkata bahwa "Ini seperti sistem penjajahan belanda, tapi secara halus, kami disuruh kerja paksa, tapi sistem bagi penghasilannya sangat tidak berimbang dan kami dirugikan".

Kami coba lebih jauh menanyakan terkait perbandingan kebijakan yang dulu dan yang sekarang baru diterapkan.

Kata salah satu pemilik kantin,"kalau dulu, kami hanya dibebankan membayar sewa lapak sebesar Rp. 600.000 dan biaya kebersihan Rp. 10.000 selama satu bulan, jadi totalnya Rp. 610.000. Tapi sekarang kami wajib membayar bagi hasil 20% dari hasil keuntungan, yang itu jika dikalkulasikan lebih dari jutaan."

"Penghasilan saya biasanya kurang lebih Rp.1.000.000 perhari, dipotong 20% untuk pengelola (KPN) yaitu sebesar Rp.200.000, jadi kami hanya menerima Rp. 800.000. Jika kita anggap masing-masing kantin mempunyai penghasilan Rp.1000.000, maka setor untuk pengelola Rp. 200.000, kantin yang dikelola KPN ada 14 buah, Rp. 200.000 x 14 = Rp. 2.800.000"

"Itu baru satu hari, kata pemilik kantin, Jika kita kalikan selama satu bulan di hari kerja yaitu sekitar 26 hari, maka 2.800.000 x 26 hari = Rp. 72.800.000." Tentunya luar biasa penghasilan yang didapatkan KPN selama hanya jangka waktu satu bulan.

Itu baru angka untuk satu bulan belum lagi jika dikalikan 12 bulan, maka hasil yang didapat oleh KPN sebagai pengelola adalah Rp. 873.600.000,
Hampir satu miliar yang mereka dapatkan, kata salah satu pemilik kantin."

"Padahal dulu hanya bayar biaya Rp 600.000 -  Rp.900.000 untuk sewa dan kebersihan, tapi sekarang sudah dijadikan ladang untuk penghasilan dengan peraturan dan kebijakan."

"Maka untuk mengimbangi dan menambah pundi penghasilan, kami dari pemilik kantin berinisiatif menaikkan harga makanan atau minuman Rp.1000 dari harga normal, karena kami dibebankan harus membayar 20% kepada pengelola tersebut."

Informasi yang juga kami peroleh dari pemilik kantin menyatakan bahwa pihak pengelola secara tersirat menyampaikan kepada pemilik kantin bahwa ini cara pengelola untuk membuat pemilik kantin keluar dari lapak kantin di kampus, karena dengan alasan yang seharusnya mengelola kantin adalah pihak koperasi itu sendiri, bukan dari pihak luar

Dengan demikian, atas nama mahasiswa kami menuntut:

1. Mendesak pihak KSPPS UIN Antasari untuk mencabut peraturan tersebut dan kembali menerapkan aturan sebelumnya (sewa).

2. Mendesak Rektor UIN Antasari untuk untuk memutus hubungan kerjasama dengan pihak KSPPS UIN Antasari, apabila peraturan tersebut masih di terapkan.

3. Mengutuk dan mengecap keras sistem kapitalisme yang mengatasnamakan pendidikan.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 844Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang