

Tolak Pembayaran UKT ditengah Pandemi Covid-19 !


Tolak Pembayaran UKT ditengah Pandemi Covid-19 !
Masalahnya
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi kita Semua.
Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat!!!
Salam perjuangan!!!
Jum'at, 19 Juni 2020.
Gerakan Mahasiswa Untad (GMU)
MENYATAKAN SIKAP :
Menolak Pembayaran UKT selama Masa Pandemi covid-19.
_________
Kenapa GMU menolak pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dimasa PANDEMI COVID-19 ?
��������
Karena pandemi covid-19, pendapatan perekonomian masyarakat baik itu pedagang kaki lima, buruh, dan petani terkena dampak saat Pandemi covid-19 ini. belum lagi harga sembako yang naik, bahkan BPJS pun mengalami Kenaikan yang bahkan tidak melihat kualitas ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Selain sembako naik dan aktivitas masyarakat dibatasi dalam bekerja, salah satu beban terbesar Masyarakat adalah biaya pendidikan yang berada pada nilai yang relatif BESAR, hal ini akan menjadi sesuatu yang memaksa Masyarakat terutama ORANG TUA Mahasiswa untuk melanggar HIMBAUAN PEMERINTAH ditengah pandemi covid-19 demi kelangsungan pendidikan ANAKNYA. untuk itu pentingnya perhatian pihak Universitas dalam melihat kondisi ekologis dan kesehatan Mahasiswanya.
Lantas, ditengah krisis ekonomi yang masyarakat alami, bagaimana dengan biaya pendidikan di Universitas Tadulako ditengah pandemi covid-19?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, artinya Pembayaran UKT menyesuaikan dengan kondisi dan Kemampuan ekonomi Mahasiswa, sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua Mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan.
Di UNTAD (Minggu, 15/3/2020) mengganti proses pembelajaran tatap muka menjadi kuliah online (DARING) untuk mengantisipasi penularan COVID-19, kemudian pihak Universitas mengeluarkan kebijakan baru yaitu adanya bantuan kuota internet sebanyak Rp. 100.000 tiap Mahasiswa/bulan dan diberikan selama dua bulan, ini adalah bentuk kebijakan pihak kampus untuk semester ganjil yang diperkuat dengan Surat Edaran Nomor: 3545/UN28/SE/2020 pada 1 april 2020.
Disemester genap, Perkuliahan tatap muka berhenti pada pertengahan bulan maret dipertegas oleh Surat Edaran Nomor:3202/UN28/SE/2020 ,
Pada masa pandemi covid-19, proses perkuliahan tatap muka secara langsung terjadi hanya selama 2,5 bulan, artinya 3,5 bulan proses perkuliahan tatap muka diganti menjadi daring. Seharusnya potongan biaya UKT bukan diberlakukan untuk semester ganjil (semester berikutnya), melainkan disemester yang sedang berjalan yaitu semester genap.
Lalu bagaimana dengan pembayaran UKT disemester ganjil? sampai saat ini informasi yang beredar hanyalah perpanjangan tanggal pembayaran UKT, bagaimana dengan pengurangan atau potongan UKT bagi Mahasiswa ditengah pandemi?.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 39 Tahun 2017, jelas ditegaskan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT berdasarkan adanya perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa dan pihak yang membiayainya. Tentu ditengah kondisi diharapkan pihak Universitas tidak hanya melakukan perpanjangan tetapi juga mempertimbangkan adanya potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bahkan Pihak Universitas harus menyepakati agar Meniadakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena adanya krisis perekonomian yang dialami Masyarakat secara keseluruhan. Hal ini bisa dilakukan dengan upaya memperbaharui kembali data ekologis Mahasiswa ditengah pandemi covid-19.
Maka dari itu, kami (Mahasiswa) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa UNTAD, Meminta pihak Universitas Tadulako untuk TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN UKT DITENGAH PANDEMIK. Karena sesuai dengan keputusan majelis rektor poin d yang menyebutkan "pembebasan pembayaran UKT, bahkan mengajukan bantuan finansial/beasiswa bagi mahasiswa yang berhak" .
Tulisan ini bukan hanya untuk dibaca, melainkan pemahaman informatif tentang gerakan ini kepada teman-teman sesama mahasiswa pada umumnya, dan pihak universitas kampus kami tercinta, TERKHUSUSNYA.
Tidak ada yang ingin saling tekan menekan. Ingat! "KAMI BERJUANG UNTUK SESAMA"
Kami berharap tulisan ini dapat sampai ke para petinggi kampus kami tercinta agar dapat duduk sebagai bakti baik kami dalam penyampaian aspirasi kami sendiri.
Jika mereka menganggap kita bising, jika ada yang mengatakan kita kelompok pengganggu, ingat saudaraku! Tuhan tau kita berjuang untuk Sesama!
Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat!!!
Salam perjuangan!!!
Wasalamu alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita Semua.
Masalahnya
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi kita Semua.
Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat!!!
Salam perjuangan!!!
Jum'at, 19 Juni 2020.
Gerakan Mahasiswa Untad (GMU)
MENYATAKAN SIKAP :
Menolak Pembayaran UKT selama Masa Pandemi covid-19.
_________
Kenapa GMU menolak pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dimasa PANDEMI COVID-19 ?
��������
Karena pandemi covid-19, pendapatan perekonomian masyarakat baik itu pedagang kaki lima, buruh, dan petani terkena dampak saat Pandemi covid-19 ini. belum lagi harga sembako yang naik, bahkan BPJS pun mengalami Kenaikan yang bahkan tidak melihat kualitas ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Selain sembako naik dan aktivitas masyarakat dibatasi dalam bekerja, salah satu beban terbesar Masyarakat adalah biaya pendidikan yang berada pada nilai yang relatif BESAR, hal ini akan menjadi sesuatu yang memaksa Masyarakat terutama ORANG TUA Mahasiswa untuk melanggar HIMBAUAN PEMERINTAH ditengah pandemi covid-19 demi kelangsungan pendidikan ANAKNYA. untuk itu pentingnya perhatian pihak Universitas dalam melihat kondisi ekologis dan kesehatan Mahasiswanya.
Lantas, ditengah krisis ekonomi yang masyarakat alami, bagaimana dengan biaya pendidikan di Universitas Tadulako ditengah pandemi covid-19?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, artinya Pembayaran UKT menyesuaikan dengan kondisi dan Kemampuan ekonomi Mahasiswa, sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua Mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan.
Di UNTAD (Minggu, 15/3/2020) mengganti proses pembelajaran tatap muka menjadi kuliah online (DARING) untuk mengantisipasi penularan COVID-19, kemudian pihak Universitas mengeluarkan kebijakan baru yaitu adanya bantuan kuota internet sebanyak Rp. 100.000 tiap Mahasiswa/bulan dan diberikan selama dua bulan, ini adalah bentuk kebijakan pihak kampus untuk semester ganjil yang diperkuat dengan Surat Edaran Nomor: 3545/UN28/SE/2020 pada 1 april 2020.
Disemester genap, Perkuliahan tatap muka berhenti pada pertengahan bulan maret dipertegas oleh Surat Edaran Nomor:3202/UN28/SE/2020 ,
Pada masa pandemi covid-19, proses perkuliahan tatap muka secara langsung terjadi hanya selama 2,5 bulan, artinya 3,5 bulan proses perkuliahan tatap muka diganti menjadi daring. Seharusnya potongan biaya UKT bukan diberlakukan untuk semester ganjil (semester berikutnya), melainkan disemester yang sedang berjalan yaitu semester genap.
Lalu bagaimana dengan pembayaran UKT disemester ganjil? sampai saat ini informasi yang beredar hanyalah perpanjangan tanggal pembayaran UKT, bagaimana dengan pengurangan atau potongan UKT bagi Mahasiswa ditengah pandemi?.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 39 Tahun 2017, jelas ditegaskan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT berdasarkan adanya perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa dan pihak yang membiayainya. Tentu ditengah kondisi diharapkan pihak Universitas tidak hanya melakukan perpanjangan tetapi juga mempertimbangkan adanya potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bahkan Pihak Universitas harus menyepakati agar Meniadakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena adanya krisis perekonomian yang dialami Masyarakat secara keseluruhan. Hal ini bisa dilakukan dengan upaya memperbaharui kembali data ekologis Mahasiswa ditengah pandemi covid-19.
Maka dari itu, kami (Mahasiswa) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa UNTAD, Meminta pihak Universitas Tadulako untuk TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN UKT DITENGAH PANDEMIK. Karena sesuai dengan keputusan majelis rektor poin d yang menyebutkan "pembebasan pembayaran UKT, bahkan mengajukan bantuan finansial/beasiswa bagi mahasiswa yang berhak" .
Tulisan ini bukan hanya untuk dibaca, melainkan pemahaman informatif tentang gerakan ini kepada teman-teman sesama mahasiswa pada umumnya, dan pihak universitas kampus kami tercinta, TERKHUSUSNYA.
Tidak ada yang ingin saling tekan menekan. Ingat! "KAMI BERJUANG UNTUK SESAMA"
Kami berharap tulisan ini dapat sampai ke para petinggi kampus kami tercinta agar dapat duduk sebagai bakti baik kami dalam penyampaian aspirasi kami sendiri.
Jika mereka menganggap kita bising, jika ada yang mengatakan kita kelompok pengganggu, ingat saudaraku! Tuhan tau kita berjuang untuk Sesama!
Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat!!!
Salam perjuangan!!!
Wasalamu alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita Semua.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Mei 2020