Loloskan semua akun Kip untuk kuliah gratis

Penandatangan terbaru:
Vanya a dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Saya adalah salah satu dari banyak orang yang berjuang untuk kelanjutan pendidikan di Indonesia melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, saya dan banyak teman-teman yang merasakan tekanan berat akibat peraturan yang ada, yang membatasi anggaran pendidikan dari pemerintah hanya bagi mereka yang terdaftar dalam desil 1-4 kategori keluarga. Meskipun kami masuk dalam desil 5-10, kenyataannya adalah kami tetap tidak mampu membiayai kuliah sendiri. Pendidikan adalah hak semua warga negara sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 1, yang menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan.

Saat ini, dasar penentuan penerima KIP tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan. Banyak dari kami yang berhak mendapatkan bantuan ini merasa terpinggirkan karena sistem yang tidak akurat. Ini adalah pelanggaran terhadap semangat keadilan dan akses pendidikan untuk semua.

Kami memohon kepada pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan meloloskan semua akun KIP kuliah yang telah dibuat. Dengan melakukan hal ini, lebih banyak siswa Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa dibebani oleh masalah finansial, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi lebih besar bagi negara.

Kami mengajak Anda semua untuk mendukung petisi ini agar suara kami terdengar dan perubahan demi perubahan dapat diwujudkan demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan adil.

Tandatangani petisi ini untuk mendukung kesempatan pendidikan yang lebih setara untuk semua warga negara Indonesia.
avatar of the starter
Irwan LutemadiPembuka Petisi

24

Penandatangan terbaru:
Vanya a dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Saya adalah salah satu dari banyak orang yang berjuang untuk kelanjutan pendidikan di Indonesia melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, saya dan banyak teman-teman yang merasakan tekanan berat akibat peraturan yang ada, yang membatasi anggaran pendidikan dari pemerintah hanya bagi mereka yang terdaftar dalam desil 1-4 kategori keluarga. Meskipun kami masuk dalam desil 5-10, kenyataannya adalah kami tetap tidak mampu membiayai kuliah sendiri. Pendidikan adalah hak semua warga negara sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 1, yang menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan.

Saat ini, dasar penentuan penerima KIP tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan. Banyak dari kami yang berhak mendapatkan bantuan ini merasa terpinggirkan karena sistem yang tidak akurat. Ini adalah pelanggaran terhadap semangat keadilan dan akses pendidikan untuk semua.

Kami memohon kepada pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan meloloskan semua akun KIP kuliah yang telah dibuat. Dengan melakukan hal ini, lebih banyak siswa Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa dibebani oleh masalah finansial, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi lebih besar bagi negara.

Kami mengajak Anda semua untuk mendukung petisi ini agar suara kami terdengar dan perubahan demi perubahan dapat diwujudkan demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan adil.

Tandatangani petisi ini untuk mendukung kesempatan pendidikan yang lebih setara untuk semua warga negara Indonesia.
avatar of the starter
Irwan LutemadiPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 4 April 2026