Petition updateLindungi hak Perempuan Adat. Jangan tunda lagi, segera sahkan RUU Masyarakat Adat

Pembahasan RUU Masyarakat Adat tak perlu ulang dari nol

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Oct 3, 2019

Halo teman-teman, saya Abdi, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Saya mau kasih update tentang petisi yang sudah kamu dukung ini. Oh ya, sebelumnya terima kasih banyak ya, sudah ada 80 ribu lebih yang dukung.

Tidak terasa, satu periode pemerintahan telah berakhir. Anggota DPR periode 2014-2019 pun berganti, sayangnya RUU Masyarakat Adat - sebuah payung hukum perlindungan Masyarakat Adat - belum juga disahkan.

Kabar baiknya, RUU yang belum selesai dibahas di periode ini nggak perlu diulang pembahasannya dari awal, bisa langsung diteruskan (carry over) di periode DPR selanjutnya. Artinya, pembahasan RUU Masyarakat Adat nggak usah diulang dari nol!

Sekarang ini kita masih tunggu pemerintah untuk serahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR. Kalau nggak ada DIM ini, RUU Masyarakat Adat nggak bisa dibahas di persidangan selanjutnya.

Nah, artinya pemerintah dan anggota DPR yang baru dilantik 1 Oktober kemarin punya tanggung jawab untuk lanjutkan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Jangan sampai mereka lupa, atau biarkan ini menggantung terus.

Saya mau minta bantuan kamu untuk terus bagikan petisi ini ke teman-temanmu untuk ingatkan pemerintah dan DPR yang baru saja dilantik agar segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Salam,
Abdi Akbar

Berita selengkapnya bisa dilihat di: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/13575181/revisi-uu-ppp-disahkan-ruu-tertunda-bisa-dibahas-periode-berikutnya

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X