Legalkan Pernikahan Berbeda Agama Di Indonesia.


Legalkan Pernikahan Berbeda Agama Di Indonesia.
Masalahnya
Hakikatnya Tuhan menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, begitu juga dengan umat manusia. Sebagaimana manusia diciptakan berpasang-pasangan demi kebutuhan hidupnya untuk mencintai & dicintai, serta untuk melangsungkan peran dasarnya sebagai mahkluk hidup untuk melanjutkan keturunan.
Namun kita semua manusia yang terbagi oleh kasta, warna kulit & agama, telah terbatasi hak dasarnya untuk berpasangan oleh Undang-Undang dan Fatwa.
Di Indonesia, UU No. 1/1974 tentang pernikahan, menetapkan bahwa negara hanya akan mengakui pernikahan di antara orang-orang yang beragama sama. Lalu MUI [Majelis Ulama Indonesia] mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa pernikahan dengan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Sebagai dampak dari aturan tersebut banyak pasangan yang terpaksa memutuskan untuk kumpul kebo atau melakukan hubungan seksual diluar ikatan pernikahan yang sah (berzinah), akibat dari praktek tersebut bisa menimbulkan masalah yang lebih rumit lagi di kemudian hari. Bukankah dampak tersebut sangat bertentangan dengan norma budaya serta pandangan masing-masing agama di Indonesia?
Perkawinan antar agama seperti Muslim-Kristen, Muslim-Hindu, Buddha-Katolik, dan antar agama lainnya masih terjadi di Indonesia, tetapi pasangan antar agama menderita banyak untuk ini dan berharap untuk dapat memperbaiki pernikahan mereka. Mereka tetap ingin mengimani tuhannya masing-masing namun mereka tidak punya kendali untuk menentukan berjodoh dengan pasangan dari suku, ras, atau agama yang sama.
https://vimeo.com/199877547 Ada banyak pasangan di Indonesia yang belum mendaftarkan pernikahan mereka tetapi memiliki anak. Mohon mengerti rasa sakit mereka & memungkinkan pernikahan antar agama.
Yang terhormat para pemimpin Indonesia, Anda semua bijaksana & memahami nilai kemanusiaan jauh lebih baik daripada saya. Bersamaan dengan petisi ini saya mewakili seluruh pasangan berbeda agama di negeri ini, saya memohon pemerintah Indonesia untuk melakukan amandemen UU No. 1/1974 agar kami dapat menikahi siapa pun yang kami inginkan, supaya kami dapat berbahagia hidup sah bersama dengan suami/istri yang kami cintai. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, mohon bantu kami dengan melakukan perubahan hukum dan bantu memilih kebahagiaan kami. https://www.scmp.com/lifestyle/family-relationships/article/3075410/we-all-have-right-be-happy-interfaith-couples-tell
Saya berharap pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan yang mendukung petisi ini dan membantu memberi ketenangan untuk pasangan antar agama agar dapat hidup bersama dengan sah.
Terima kasih.

1
Masalahnya
Hakikatnya Tuhan menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, begitu juga dengan umat manusia. Sebagaimana manusia diciptakan berpasang-pasangan demi kebutuhan hidupnya untuk mencintai & dicintai, serta untuk melangsungkan peran dasarnya sebagai mahkluk hidup untuk melanjutkan keturunan.
Namun kita semua manusia yang terbagi oleh kasta, warna kulit & agama, telah terbatasi hak dasarnya untuk berpasangan oleh Undang-Undang dan Fatwa.
Di Indonesia, UU No. 1/1974 tentang pernikahan, menetapkan bahwa negara hanya akan mengakui pernikahan di antara orang-orang yang beragama sama. Lalu MUI [Majelis Ulama Indonesia] mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa pernikahan dengan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Sebagai dampak dari aturan tersebut banyak pasangan yang terpaksa memutuskan untuk kumpul kebo atau melakukan hubungan seksual diluar ikatan pernikahan yang sah (berzinah), akibat dari praktek tersebut bisa menimbulkan masalah yang lebih rumit lagi di kemudian hari. Bukankah dampak tersebut sangat bertentangan dengan norma budaya serta pandangan masing-masing agama di Indonesia?
Perkawinan antar agama seperti Muslim-Kristen, Muslim-Hindu, Buddha-Katolik, dan antar agama lainnya masih terjadi di Indonesia, tetapi pasangan antar agama menderita banyak untuk ini dan berharap untuk dapat memperbaiki pernikahan mereka. Mereka tetap ingin mengimani tuhannya masing-masing namun mereka tidak punya kendali untuk menentukan berjodoh dengan pasangan dari suku, ras, atau agama yang sama.
https://vimeo.com/199877547 Ada banyak pasangan di Indonesia yang belum mendaftarkan pernikahan mereka tetapi memiliki anak. Mohon mengerti rasa sakit mereka & memungkinkan pernikahan antar agama.
Yang terhormat para pemimpin Indonesia, Anda semua bijaksana & memahami nilai kemanusiaan jauh lebih baik daripada saya. Bersamaan dengan petisi ini saya mewakili seluruh pasangan berbeda agama di negeri ini, saya memohon pemerintah Indonesia untuk melakukan amandemen UU No. 1/1974 agar kami dapat menikahi siapa pun yang kami inginkan, supaya kami dapat berbahagia hidup sah bersama dengan suami/istri yang kami cintai. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, mohon bantu kami dengan melakukan perubahan hukum dan bantu memilih kebahagiaan kami. https://www.scmp.com/lifestyle/family-relationships/article/3075410/we-all-have-right-be-happy-interfaith-couples-tell
Saya berharap pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan yang mendukung petisi ini dan membantu memberi ketenangan untuk pasangan antar agama agar dapat hidup bersama dengan sah.
Terima kasih.

1
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Maret 2025