Larang Penutupan Jalan Umum dan Suara Bising untuk Hajatan!!!

Penandatangan terbaru:
Yuna Ya dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Ilustrasi Penutupan Jalan Umum untuk Hajatan

 

Pernahkah kalian merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan dan suara bising akibat hajatan?

[Hajatan di Jalan Umum]

Fenomena ini masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di daerah perkotaan dengan budaya gotong royong masih kuat. Sering kali, rumah tidak mampu menampung jumlah tamu yang banyak untuk acara yang ingin diselenggarakan. Pihak penyelenggara juga tidak memiliki dana yang mumpuni.  Jalan umum menjadi solusi untuk masalah tersebut.  Selain itu, menggelar hajatan di jalan merupakan tradisi turun-temurun untuk mempererat silaturahmi dengan menyebarkan kebahagiaan kepada masyarakat.  

[Penutupan Jalan yang Mengganggu Masyarakat]

Penutupan jalan umum untuk hajatan dapat mengganggu arus transportasi yang tentunya merugikan masyarakat serta melanggar hak mereka untuk menggunakan jalan sebagai fasilitas umum. Penutupan jalan juga rentan menyebabkan terhambatnya akses untuk keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan lain-lain sehingga berpotensi besar menimbulkan masalah dan kerugian lebih lanjut.

[Suara Bising]

Hajatan ini biasanya disertai penggunaan speaker-speaker besar yang mengeluarkan suara bising, membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan terganggu. Kebisingan itu dapat menimbulkan masalah kesehatan, terutama pendengaran dan gangguan tidur. Ini juga akan membuat lingkungan sekitar tidak kondusif untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

[Landasan Hukum]

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam:

  1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Untuk menutup jalan umum dalam rangka acara pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

  • Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
  • Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

  • Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, serta alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung. Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.

Namun, dampak yang ditimbulkan masih tidak sepadan dengan mudahnya pengajuan izin penggunaan jalan untuk hajatan tersebut. Bahkan, biasanya izin tersebut diabaikan dan penggunaan jalan dilaksanakan secara sepihak. Regulasi dan sanksi yang direncanakan juga masih belum ketat dan kuat.

Ayo Stop Penggunaan Jalan Umum dan Suara Bising untuk Hajatan! Tanda tangani petisi ini!

~ B. Lina, Julian Y., Richie C.

 

 

avatar of the starter
JEBER M.Pembuka Petisi

69

Penandatangan terbaru:
Yuna Ya dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Ilustrasi Penutupan Jalan Umum untuk Hajatan

 

Pernahkah kalian merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan dan suara bising akibat hajatan?

[Hajatan di Jalan Umum]

Fenomena ini masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di daerah perkotaan dengan budaya gotong royong masih kuat. Sering kali, rumah tidak mampu menampung jumlah tamu yang banyak untuk acara yang ingin diselenggarakan. Pihak penyelenggara juga tidak memiliki dana yang mumpuni.  Jalan umum menjadi solusi untuk masalah tersebut.  Selain itu, menggelar hajatan di jalan merupakan tradisi turun-temurun untuk mempererat silaturahmi dengan menyebarkan kebahagiaan kepada masyarakat.  

[Penutupan Jalan yang Mengganggu Masyarakat]

Penutupan jalan umum untuk hajatan dapat mengganggu arus transportasi yang tentunya merugikan masyarakat serta melanggar hak mereka untuk menggunakan jalan sebagai fasilitas umum. Penutupan jalan juga rentan menyebabkan terhambatnya akses untuk keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan lain-lain sehingga berpotensi besar menimbulkan masalah dan kerugian lebih lanjut.

[Suara Bising]

Hajatan ini biasanya disertai penggunaan speaker-speaker besar yang mengeluarkan suara bising, membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan terganggu. Kebisingan itu dapat menimbulkan masalah kesehatan, terutama pendengaran dan gangguan tidur. Ini juga akan membuat lingkungan sekitar tidak kondusif untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

[Landasan Hukum]

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam:

  1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Untuk menutup jalan umum dalam rangka acara pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

  • Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
  • Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

  • Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, serta alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung. Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.

Namun, dampak yang ditimbulkan masih tidak sepadan dengan mudahnya pengajuan izin penggunaan jalan untuk hajatan tersebut. Bahkan, biasanya izin tersebut diabaikan dan penggunaan jalan dilaksanakan secara sepihak. Regulasi dan sanksi yang direncanakan juga masih belum ketat dan kuat.

Ayo Stop Penggunaan Jalan Umum dan Suara Bising untuk Hajatan! Tanda tangani petisi ini!

~ B. Lina, Julian Y., Richie C.

 

 

avatar of the starter
JEBER M.Pembuka Petisi
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 September 2025