KRISIS TERASA, KEADILAN HARUS NYATA: WUJUDKAN TRANSISI ENERGI BERKEADILAN DI NTB!


KRISIS TERASA, KEADILAN HARUS NYATA: WUJUDKAN TRANSISI ENERGI BERKEADILAN DI NTB!
Masalahnya
Petisi ini merupakan bentuk suara kolektif masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk mendorong transisi energi yang tidak hanya bersih, tetapi juga berkeadilan dan inklusif bagi semua. Hal ini mengingat Provinsi NTB memiliki potensi energi terbarukan yang besar, serta telah memiliki landasan kebijakan melalui Pergub NTB No. 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau yang secara progresif mengatur pengembangan energi hijau dengan mengintegrasikan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI ).
Di tengah kondisi saat ini, masyarakat NTB menghadapi tekanan berlapis: harga BBM yang naik, kelangkaan gas LPG, serta ketidakpastian pasokan energi akibat ketergantungan pada energi fosil global. Ketegangan di jalur distribusi seperti di Selat Hormuz memperlihatkan betapa rentannya sistem energi kita. Bersamaan dengan itu, dampak perubahan iklim seperti panas ekstrem, kekeringan, dan cuaca tidak menentu semakin dirasakan di NTB. Dalam situasi ini, perempuan dan disabilitas menjadi kelompok yang paling terdampak, tetapi justru paling sedikit mendapatkan akses terhadap solusi energi bersih.
Keterbatasan akses terhadap energi yang aman dan terjangkau membuat perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi beban berlapis: meningkatnya kerja domestik, keterbatasan mobilitas, hingga risiko kesehatan. Di sisi lain, transisi menuju energi terbarukan yang sedang berjalan belum sepenuhnya membuka ruang partisipasi, akses, kontrol, dan manfaat bagi mereka. Pembicaran tentang transisi energi seringkali masih terasa eksklusif, maskulin, dan belum dapat disentuh oleh masyarakat luas. Hal ini berpotensi memperparah ketimpangan dan ketidakadilan yang sudah ada. Padahal, akses terhadap energi bersih adalah bagian dari hak dasar, dan transisi energi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
Transisi energi berkeadilan menjadi kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Provinsi Nusa Tenggara Barat bahkan sudah menetapkan target ambisius: Net Zero Emission pada tahun 2050, 10 tahun lebih cepat dibanding target nasional di tahun 2060. Namun, yang penting dipastikan ialah transisi energi harus dilakukan secara bersih, adil, dan inklusif sebagaimana yang tertuang dalam Pergub NTB No. 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau yang secara progresif mengatur pengembangan energi hijau dengan mengintegrasikan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Sebab, tanpa implementasi nyata dari prinsip GEDSI, kebijakan ini berisiko tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan jika tidak diikuti oleh petunjuk pelaksanaan dan teknis yang terukur.
Praktik baik dari komunitas SEKRA– komunitas dampingan GEMA ALAM NTB– menunjukkan bahwa ketika perempuan dilibatkan, mereka mampu menjadi penggerak utama transisi energi. Tidak hanya menjawab persoalan akses energi di tingkat lokal, mereka juga mampu menggerakkan perempuan lain dan memperkuat kemandirian energi di desanya. Ini membuktikan bahwa transisi energi tidak harus eksklusif, tetapi bisa tumbuh dari masyarakat jika didukung dengan kebijakan dan sumber daya yang berpihak.
Oleh karena itu, transisi energi harus dijalankan dengan memastikan akses yang terbuka, partisipasi yang bermakna, serta adanya mekanisme monitoring dan evaluasi yang inklusif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua orang, termasuk perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh peralihan dari energi fosil ke energi bersih, tetapi juga oleh perubahan cara pandang dalam mengelola energi agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Di tengah situasi ketidakpastian energi saat ini, masyarakat NTB mendesak:
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan transisi energi berkeadilan menjadi agenda prioritas daerah dengan menjamin pemenuhan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dalam akses, partisipasi bermakna, kontrol, dan manfaat energi bersih, sekaligus menyediakan layanan yang inklusif dan perlindungan yang memadai, termasuk melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perangkat daerah, khususnya di Dinas ESDM NTB.
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program transisi energi, termasuk turunan dari Pergub NTB No. 13 Tahun 2024, mengintegrasikan prinsip keadilan (GEDSI) secara utuh, mulai dari tahap perencanaan, asesmen (termasuk AMDAL), implementasi, hingga monitoring dan evaluasi dengan indikator yang jelas dan terukur.
- Pemerintah Provinsi NTB segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pergub No. 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 6, agar integrasi GEDSI berjalan nyata dan terukur.
- Pemerintah Provinsi NTB memprioritaskan dan mendukung komunitas lokal, khususnya yang digerakkan oleh perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dengan mengalokasikan anggaran khusus bagi inisiatif energi bersih berbasis komunitas agar masyarakat dapat membangun kemandirian energi secara berkelanjutan. .
- Dinas ESDM NTB segera menyusun dan merevisi RUED NTB dengan mengintegrasikan indikator GEDSI yang jelas, terukur, dan akuntabel, termasuk dalam proses perencanaan, partisipasi bermakna, hingga monitoring dan evaluasi.
- Dinas ESDM NTB memprioritaskan dan mendukung inisiatif energi bersih berbasis komunitas, khususnya yang dipimpin oleh perempuan dan kelompok rentan, ermasuk melalui pendanaan, pendampingan, dan akses teknologi.
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa pemulihan dampak proyek energi tidak hanya berfokus pada lingkungan, tetapi juga mencakup kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis yang dialami masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan.

95
Masalahnya
Petisi ini merupakan bentuk suara kolektif masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk mendorong transisi energi yang tidak hanya bersih, tetapi juga berkeadilan dan inklusif bagi semua. Hal ini mengingat Provinsi NTB memiliki potensi energi terbarukan yang besar, serta telah memiliki landasan kebijakan melalui Pergub NTB No. 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau yang secara progresif mengatur pengembangan energi hijau dengan mengintegrasikan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI ).
Di tengah kondisi saat ini, masyarakat NTB menghadapi tekanan berlapis: harga BBM yang naik, kelangkaan gas LPG, serta ketidakpastian pasokan energi akibat ketergantungan pada energi fosil global. Ketegangan di jalur distribusi seperti di Selat Hormuz memperlihatkan betapa rentannya sistem energi kita. Bersamaan dengan itu, dampak perubahan iklim seperti panas ekstrem, kekeringan, dan cuaca tidak menentu semakin dirasakan di NTB. Dalam situasi ini, perempuan dan disabilitas menjadi kelompok yang paling terdampak, tetapi justru paling sedikit mendapatkan akses terhadap solusi energi bersih.
Keterbatasan akses terhadap energi yang aman dan terjangkau membuat perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi beban berlapis: meningkatnya kerja domestik, keterbatasan mobilitas, hingga risiko kesehatan. Di sisi lain, transisi menuju energi terbarukan yang sedang berjalan belum sepenuhnya membuka ruang partisipasi, akses, kontrol, dan manfaat bagi mereka. Pembicaran tentang transisi energi seringkali masih terasa eksklusif, maskulin, dan belum dapat disentuh oleh masyarakat luas. Hal ini berpotensi memperparah ketimpangan dan ketidakadilan yang sudah ada. Padahal, akses terhadap energi bersih adalah bagian dari hak dasar, dan transisi energi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
Transisi energi berkeadilan menjadi kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Provinsi Nusa Tenggara Barat bahkan sudah menetapkan target ambisius: Net Zero Emission pada tahun 2050, 10 tahun lebih cepat dibanding target nasional di tahun 2060. Namun, yang penting dipastikan ialah transisi energi harus dilakukan secara bersih, adil, dan inklusif sebagaimana yang tertuang dalam Pergub NTB No. 13 Tahun 2024 tentang Pengembangan Energi Hijau yang secara progresif mengatur pengembangan energi hijau dengan mengintegrasikan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Sebab, tanpa implementasi nyata dari prinsip GEDSI, kebijakan ini berisiko tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan jika tidak diikuti oleh petunjuk pelaksanaan dan teknis yang terukur.
Praktik baik dari komunitas SEKRA– komunitas dampingan GEMA ALAM NTB– menunjukkan bahwa ketika perempuan dilibatkan, mereka mampu menjadi penggerak utama transisi energi. Tidak hanya menjawab persoalan akses energi di tingkat lokal, mereka juga mampu menggerakkan perempuan lain dan memperkuat kemandirian energi di desanya. Ini membuktikan bahwa transisi energi tidak harus eksklusif, tetapi bisa tumbuh dari masyarakat jika didukung dengan kebijakan dan sumber daya yang berpihak.
Oleh karena itu, transisi energi harus dijalankan dengan memastikan akses yang terbuka, partisipasi yang bermakna, serta adanya mekanisme monitoring dan evaluasi yang inklusif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua orang, termasuk perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh peralihan dari energi fosil ke energi bersih, tetapi juga oleh perubahan cara pandang dalam mengelola energi agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Di tengah situasi ketidakpastian energi saat ini, masyarakat NTB mendesak:
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan transisi energi berkeadilan menjadi agenda prioritas daerah dengan menjamin pemenuhan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dalam akses, partisipasi bermakna, kontrol, dan manfaat energi bersih, sekaligus menyediakan layanan yang inklusif dan perlindungan yang memadai, termasuk melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perangkat daerah, khususnya di Dinas ESDM NTB.
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program transisi energi, termasuk turunan dari Pergub NTB No. 13 Tahun 2024, mengintegrasikan prinsip keadilan (GEDSI) secara utuh, mulai dari tahap perencanaan, asesmen (termasuk AMDAL), implementasi, hingga monitoring dan evaluasi dengan indikator yang jelas dan terukur.
- Pemerintah Provinsi NTB segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pergub No. 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 6, agar integrasi GEDSI berjalan nyata dan terukur.
- Pemerintah Provinsi NTB memprioritaskan dan mendukung komunitas lokal, khususnya yang digerakkan oleh perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dengan mengalokasikan anggaran khusus bagi inisiatif energi bersih berbasis komunitas agar masyarakat dapat membangun kemandirian energi secara berkelanjutan. .
- Dinas ESDM NTB segera menyusun dan merevisi RUED NTB dengan mengintegrasikan indikator GEDSI yang jelas, terukur, dan akuntabel, termasuk dalam proses perencanaan, partisipasi bermakna, hingga monitoring dan evaluasi.
- Dinas ESDM NTB memprioritaskan dan mendukung inisiatif energi bersih berbasis komunitas, khususnya yang dipimpin oleh perempuan dan kelompok rentan, ermasuk melalui pendanaan, pendampingan, dan akses teknologi.
- Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa pemulihan dampak proyek energi tidak hanya berfokus pada lingkungan, tetapi juga mencakup kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis yang dialami masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan.

95
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 April 2026