Krisis Manis Mengancam Generasi: Saatnya Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Manis


Krisis Manis Mengancam Generasi: Saatnya Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Manis
Masalahnya
Saya ingat betul itu ketika mendengar cerita anak yang minum 10 lebih susu kotak berpemanis setiap hari. Ketika posting cerita ini di sosmed (dengan persetujuan orang tua), banyak yang relate. Ada yang komen soal ponakannya, atau dirinya waktu kecil yang juga susah lepas dari kebiasaan minum susu berpemanis.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hampir setengah dari penduduk Indonesia (47,5%) minum minuman manis setidaknya sekali setiap hari. Cerita ini bukan sekadar statistik, itu adalah kehidupan sehari-hari jutaan keluarga. Anak-anak minum susu kotak manis di sekolah, remaja nenteng soda botol di tangan, dan orang dewasa menyisipkan kopi kaleng di menu makan siang. Minuman manis sudah jadi bagian “normal” hidup kita, meski jelas risikonya gak bisa diabaikan.
Konsekuensi Pahit Minuman Manis
Lebih dari sekadar kebiasaan, konsumsi minuman manis yang tinggi bisa meningkatkan risiko diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, konsumsi minuman manis melonjak tajam. Prevalensi obesitas meningkat drastis, diabetes melanda jutaan orang dewasa, dan beban penyakit kronis membebani keluarga dan sistem kesehatan. Indonesia bahkan masuk dalam 5 besar negara dengan penderita diabetes tertinggi menurut International Diabetes Federation.
Kenapa Edukasi Aja Gak Cukup?
Banyak yang berkata, “Edukasi adalah kuncinya.” Iya, tapi itu tidak cukup bila lingkungan sekitar terus memudahkan akses ke minuman berpemanis dengan harga terjangkau dan tanpa batasan.
Ini bukan sekadar pilihan individu; ini adalah akibat lingkungan pangan yang kuat mengarahkan kita pada minuman manis, harga murah, iklan agresif, akses mudah, serta minimnya alat kebijakan yang mendukung pilihan yang lebih sehat.
Ini adalah contoh dari social determinants of health, di mana kesehatan dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di luar kendali individu. Tanpa kebijakan yang mengubah struktur ini, edukasi saja tidak akan cukup untuk mengubah perilaku secara luas dan berkelanjutan.
Cukai Minuman Manis: Bukti Kebijakan Efektif yang Sudah Diuji
Cukai Minuman Manis (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan/MBDK) adalah kebijakan fiskal yang dirancang untuk menaikkan harga minuman manis guna menurunkan konsumsi gula. Ini bukan gagasan baru: 100 lebih negara di dunia telah menerapkan cukai seperti ini dan berhasil mengubah pola konsumsi masyarakat menuju yang lebih sehat. Studi CISDI (2024) menemukan kalau cukai minuman manis bisa mencegah 3,1 juta kasus diabetes baru.
Penerapan cukai minuman manis juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi besar, bukan hanya dari pendapatan negara, tetapi juga dari pengurangan biaya kesehatan akibat diabetes dan obesitas. Studi CISDI (2024) menunjukkan potensi penghematan sekitar Rp 40,6 triliun dalam biaya pengobatan dan produktivitas.
Namun, meski sudah bergulir sejak tahun 2016, beberapa kali masuk ke dalam APBN dan bahkan ada Keppres Nomor 4 Tahun 2025, cukai minuman manis kembali ditunda dengan alasan kondisi ekonomi “belum cukup kuat”. Kita memahami kekhawatiran itu, tetapi kesehatan jutaan anak dan keluarga juga pantas diperjuangkan sekarang, bukan ditunda.
Karena itulah, ayo sama-sama mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk:
- menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang cukai minuman manis (MBDK);
- memberlakukan kenaikan harga minimal 20% berdasarkan kandungan gula untuk menurunkan konsumsi secara signifikan;
- mengalokasikan pendapatan cukai untuk pencegahan dan pengendalian PTM;
- memberikan pendampingan bagi industri terdampak, termasuk UMKM;
- memperkuat edukasi publik tentang bahaya konsumsi gula berlebih.
Anak-anak kita tidak boleh terus tumbuh di lingkungan yang “manis di lidah” tetapi pahit bagi kesehatan mereka. Dukunganmu adalah langkah nyata untuk masa depan yang lebih sehat.
Tandatangani dan sebarkan petisi ini! #CukaikanMBDK #KitaBerhakSehat
Temukan informasinya lebih banyak tentang kebijakan pangan sehat di: bit.ly/FoodPolicyCISDI dan Instagram @fyinitiatives

27.746
Masalahnya
Saya ingat betul itu ketika mendengar cerita anak yang minum 10 lebih susu kotak berpemanis setiap hari. Ketika posting cerita ini di sosmed (dengan persetujuan orang tua), banyak yang relate. Ada yang komen soal ponakannya, atau dirinya waktu kecil yang juga susah lepas dari kebiasaan minum susu berpemanis.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hampir setengah dari penduduk Indonesia (47,5%) minum minuman manis setidaknya sekali setiap hari. Cerita ini bukan sekadar statistik, itu adalah kehidupan sehari-hari jutaan keluarga. Anak-anak minum susu kotak manis di sekolah, remaja nenteng soda botol di tangan, dan orang dewasa menyisipkan kopi kaleng di menu makan siang. Minuman manis sudah jadi bagian “normal” hidup kita, meski jelas risikonya gak bisa diabaikan.
Konsekuensi Pahit Minuman Manis
Lebih dari sekadar kebiasaan, konsumsi minuman manis yang tinggi bisa meningkatkan risiko diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, konsumsi minuman manis melonjak tajam. Prevalensi obesitas meningkat drastis, diabetes melanda jutaan orang dewasa, dan beban penyakit kronis membebani keluarga dan sistem kesehatan. Indonesia bahkan masuk dalam 5 besar negara dengan penderita diabetes tertinggi menurut International Diabetes Federation.
Kenapa Edukasi Aja Gak Cukup?
Banyak yang berkata, “Edukasi adalah kuncinya.” Iya, tapi itu tidak cukup bila lingkungan sekitar terus memudahkan akses ke minuman berpemanis dengan harga terjangkau dan tanpa batasan.
Ini bukan sekadar pilihan individu; ini adalah akibat lingkungan pangan yang kuat mengarahkan kita pada minuman manis, harga murah, iklan agresif, akses mudah, serta minimnya alat kebijakan yang mendukung pilihan yang lebih sehat.
Ini adalah contoh dari social determinants of health, di mana kesehatan dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di luar kendali individu. Tanpa kebijakan yang mengubah struktur ini, edukasi saja tidak akan cukup untuk mengubah perilaku secara luas dan berkelanjutan.
Cukai Minuman Manis: Bukti Kebijakan Efektif yang Sudah Diuji
Cukai Minuman Manis (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan/MBDK) adalah kebijakan fiskal yang dirancang untuk menaikkan harga minuman manis guna menurunkan konsumsi gula. Ini bukan gagasan baru: 100 lebih negara di dunia telah menerapkan cukai seperti ini dan berhasil mengubah pola konsumsi masyarakat menuju yang lebih sehat. Studi CISDI (2024) menemukan kalau cukai minuman manis bisa mencegah 3,1 juta kasus diabetes baru.
Penerapan cukai minuman manis juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi besar, bukan hanya dari pendapatan negara, tetapi juga dari pengurangan biaya kesehatan akibat diabetes dan obesitas. Studi CISDI (2024) menunjukkan potensi penghematan sekitar Rp 40,6 triliun dalam biaya pengobatan dan produktivitas.
Namun, meski sudah bergulir sejak tahun 2016, beberapa kali masuk ke dalam APBN dan bahkan ada Keppres Nomor 4 Tahun 2025, cukai minuman manis kembali ditunda dengan alasan kondisi ekonomi “belum cukup kuat”. Kita memahami kekhawatiran itu, tetapi kesehatan jutaan anak dan keluarga juga pantas diperjuangkan sekarang, bukan ditunda.
Karena itulah, ayo sama-sama mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk:
- menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang cukai minuman manis (MBDK);
- memberlakukan kenaikan harga minimal 20% berdasarkan kandungan gula untuk menurunkan konsumsi secara signifikan;
- mengalokasikan pendapatan cukai untuk pencegahan dan pengendalian PTM;
- memberikan pendampingan bagi industri terdampak, termasuk UMKM;
- memperkuat edukasi publik tentang bahaya konsumsi gula berlebih.
Anak-anak kita tidak boleh terus tumbuh di lingkungan yang “manis di lidah” tetapi pahit bagi kesehatan mereka. Dukunganmu adalah langkah nyata untuk masa depan yang lebih sehat.
Tandatangani dan sebarkan petisi ini! #CukaikanMBDK #KitaBerhakSehat
Temukan informasinya lebih banyak tentang kebijakan pangan sehat di: bit.ly/FoodPolicyCISDI dan Instagram @fyinitiatives

27.746
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 22 Agustus 2022