SEGERA OTOPSI RATUSAN PETUGAS PEMILU 2019 DAN BENTUK TIM MITIGASI PEMILU INDEPENDEN

SEGERA OTOPSI RATUSAN PETUGAS PEMILU 2019 DAN BENTUK TIM MITIGASI PEMILU INDEPENDEN
Alasan pentingnya petisi ini
Pemilihan Umum tahun 2019 menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan berbagai pertimbangan hakim termasuk efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan mengurangi beban APBN dalam menggelar Pilpres dan Pileg tahun 2019.
Namun ironinya keputusan tersebut tidak berbanding lurus dengan fakta – fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2019, selain masyarakat dipertontonkan dengan jelas dimana tindak pidana Pemilu dan dugaan kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal hingga pesta demokrasi tahun 2019 ini menjadi luka yang mendalam bagi bangsa ini, tercatat hingga tanggal 5 Mei 2019 penyelenggara Pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya mencapai 440 orang petugas KPPS, 92 orang Petugas Panwaslu dan yang sakit berjumlah 3.788 orang.
Dengan dalih efektifitas dan efisiensi, namun faktanya Pemilu 2019 menjadi “Duka Demokrasi” bagi bangsa ini sehingga menjadi sorotan masyarakat Indonesia hingga masyarakat internasional. Tentu luka mendalam atas gugurnya penyelenggara Pemilu 2019 menjadi tanda tanya besar penyebab banyaknya korban yang gugur dan sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Walaupun KPU RI diberbagai kesempatan menyebut kelelahan sebagai penyebab utama kematian ratusan penyelenggara namun penjelasan tersebut rupanya tidak menjawab pertanyaan publik hingga memunculkan spekulasi atas penyebab kejadian tersebut.
Medical Emergency Rescue Committee yang disingkat MER-C sebagai organisasi sosial kemanusiaan yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan medis dan mempunyai sifat amanah, profesional, netral, mandiri, sukarela, dan mobilitas tinggi pada tanggal 3 Mei 2019 dalam keterangan diberbagai media menyatakan menolak faktor kelelahan dijadikan alasan penyebab kematian, dikarenakan didalam dunia medis faktor kelelahan tidak bisa dijadikan alasan kuat sebagai penyebab kematian. Alasan seperti kelelahan hanya pantas diutarakan oleh orang awam yang tidak mengerti dunia medis. Bahkan MER-C menduga terdapat faktor lain atas meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu 2019 seperti faktor TEKANAN PSIKIS dan PSIKOLOGIS yang terlalu berat.
Tentu fenomena atas gugurnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang menjadi duka demokrasi bangsa ini, KPU RI wajib membuka dan menjelaskan secara rinci data dan penyebab utama atas gugurnya petugas penyelenggara Pemilu 2019 dengan melakukan OTOPSI terhadap seluruh korban yang gugur yang dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kompetensi di bidang medis serta independen agar tidak memunculkan asumsi liar penyebab utama gugurnya pejuang demokrasi Indonesia pada momentum Pemilu 2019 dan tentu agar tidak bertambahnya korban yang gugur maka dipandang perlu dibentuk Tim Mitigasi Pemilu Indepeden yang disebar keseluruh pelosok negeri ini guna mencegah bertambahnya korban yang gugur dalam bertugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu.