Petition updateStop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas MentalPartai PKS Tidak Konsisten dan Masih Lecehkan Penyandang Disabilitas Mental
Ken KertaMalang, Indonesia
Apr 9, 2019

Partai Keadilan Sejahtera hingga saat ini belum menghapus iklan kampanye yang menstigma, melecehkan harkat dan martabat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dalam UU RI nomer 8 Tahun 2016 penyandang psikososial ini termasuk dalam ragam disabilitas mental.

Tim Pemenangan Pemilu (TPP) Pusat Partai Keadilan Sejahtera telah menghubungi kami. Diantaranya mereka menyampaikan permohonan maaf atas materi iklan yang dirasa kurang tepat dan menyinggung pihak-pihak terkait, tidak ada niat sengaja menyinggung, melakukan bullying, dan bersikap diskriminatif terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Serta akan melakukan penarikan iklan dari official website DPP PKS.

Kami Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa tentu saja menyambut baik permohonan maaf PKS. Namun faktanya iklan PKS yang menjadikan ODGJ sebagai obyek kampanye ini, yang kemudian mereka sebut sebagai gila dan sarap ini masih beredar bebas di berbagai saluran media.  

Kami menilai Partai Keadilan Sosial tidak konsisten pada apa yang telah dijanjikan dan mengulur-ngulur waktu.

Video kampanye tersebut jelas melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1).

Sehubungan dengan butir-butir di atas, maka, melalui surat ini, KPSI sebagai salah satu lembaga yang aktif mengadvokasi masalah kesehatan jiwa, menyatakan :

a. Mendesak BAWASLU memberikan surat peringatan keras kepada PKS.

b. Menuntut permintaan maaf di media nasional dan situs miliknya dari PKS sebagai salah satu partai peserta PEMILU 2019 yang telah melecehkan harkat dan martabat ODGJ sebagai warga negara Republik Indonesia. Surat peringatan keras tersebut adalah bentuk pendidikan politik agar video-video serupa yang mengeksploitasi ODGJ tidak terulang kembali.

c. Mendesak kepada PKS untuk menghimbau kepada seluruh kader dan simpatisannya untuk menghapus dan tidak lagi mendistribusikan video tersebut di berbagai media dan internet.

d. Mendesak KPI untuk meminta kepada seluruh stasiun televisi nasional untuk tidak menayangkan kembali video kampanye PKS tersebut, disertai dengan penjelasan bahwa alasan penarikan video kampanye tersebut berisi konten yang telah menstigma ODGJ.

e. Mendesak kepada seluruh pihak untuk tidak mempergunakan lagi istilah “Orang Gila” atau penyebutan lain dengan makna serupa, sebab, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Pasal 1 (3) telah ditegaskan bahwa istilah yang dipergunakan adalah ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Kejiwaan.

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa
1. Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI)
2. Bipolar Care Indonesia (BCI)
3. Into The Light (ITL)
4. Motherhope Indonesia
5. Komunitas Feel Better
6. Lingkar Sosial Indonesia
7. LBH Disabilitas
8. Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia
9. Forum Malang Inklusi
10. Lembaga Advokasi Kusta dan Disabilitas Indonesia
11. Ragam Institute
12. ALPHA-I
13. Federasi Reintegrasi Hansen Indonesia
14. LBH Jakarta
15. Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia
16. Yayasan Cahaya Jiwa
17. Perhimpunan Jiwa Sehat

Narabubung:

1. Bagus Utomo. Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia, telp. 08158830269.

2. Ken Kerta, Ketua Lingkar Sosial Indonesia, telp. 085764639993

Lihat Surat Resmi Pernyataan Keberatan Atas Media Kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X