Tetapkan Roland dan Harun sebagai tersangka!

Tetapkan Roland dan Harun sebagai tersangka!
Alasan pentingnya petisi ini
Ingat skandal korupsi daging sapi yang bikin Patrialis Akbar, mantan hakim MK, dipenjara? Rupanya ada pejabat lain yang diduga terima dana lebih banyak dari Patrialis. Tapi, saktinya, nggak pernah diusut.
Mau tahu siapa?
Senin 8 Oktober 2018, 5 media anggota IndonesiaLeaks rilis berita soal skandal korupsi daging sapi yang diduga menyeret Tito Karnavian, ketika itu menjabat Kapolda Metro Jaya.
Dalam buku catatan keuangan perusahaan pelaku penyuapan, Basuki Hariman, ada 68 transaksi ke beberapa pejabat negara, 9 di antaranya diduga menyeret Tito. Buku itu disita KPK dan dijadikan barang bukti.
Kok bisa nggak diusut sih kalau udah ada barang bukti? Hmmm…. kasus yang libatkan pejabat, apalagi petinggi Polri, pasti nggak mudah diungkap. Apalagi ada dugaan kebocoran di dalam tubuh KPK sendiri.
Pada April 2017, Pengawas Internal KPK dapat laporan. Dua penyidik internal KPK dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun, diduga merusak barang bukti. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan hapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.
Kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke Polri, instansi asal mereka. Tapi bukannya dapat sanksi, oleh kepolisian malah mereka diganjar kenaikan pangkat. Padahal menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus.
Pertanyaannya, kenapa KPK nggak ambil langkah hukum?
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kumala Dewi, staf keuangan Basuki Hariman, yang berisi informasi di buku keuangan itu juga tidak digunakan dalam sidang terdakwa kasus impor sapi. Belum jelas apakah Jaksa KPK mengabaikan keberadaan BAP itu, atau tidak mengetahui keberadaannya.
Semua ini, bila terbukti benar, membuat kita patut bertanya: apa KPK masih independen? Jika independensi KPK tergerus pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan berjalan baik.
Untuk memastikan integritas dan independensinya, KPK harus segera menetapkan Roland Ronaldy dan Harun sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dengan merusak barang bukti.
Agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya, Presiden Jokowi perlu memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini agar supremasi hukum, sebagaimana mandat konstitusi, dapat ditegakkan. Kapolri pun harus mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Roland dan Harun tersebut.
Dukung dan sebarkan petisi ini agar gerakan pemberantasan korupsi semakin kuat.
Salam,
Indonesia Corruption Watch