Petition updateRehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen vivanto .Tanggapan mantan kepala BNN
Pencari KeadilanBogor, Indonesia
Jan 15, 2022

Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarkan pendapatnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Suara.com)
Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.

"Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X