Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen vivanto .

Masalahnya

 Ardi Bakrie , Nia ramadhani dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis stimulan tipe amphetamine - sabu .

Ketiga nya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi.  Kemudian ketiga nya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif 

Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara.

 

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid). 

Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.

Salam hangat ,

MYJ

 

avatar of the starter
Pencari KeadilanPembuka PetisiMencoba mencari keadilan untuk kebaikan semua .
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 6.250 pendukung!

Masalahnya

 Ardi Bakrie , Nia ramadhani dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis stimulan tipe amphetamine - sabu .

Ketiga nya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi.  Kemudian ketiga nya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif 

Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara.

 

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid). 

Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.

Salam hangat ,

MYJ

 

avatar of the starter
Pencari KeadilanPembuka PetisiMencoba mencari keadilan untuk kebaikan semua .

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 6.250 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Komunitas korban penyalahgunaan zat di seluruh Indonesia.
Komunitas korban penyalahgunaan zat di seluruh Indonesia.
Perkembangan terakhir petisi