Petition updateRehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen vivanto .Nia Ramadhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Mantan Kepala BNN Punya Pendapat Begini
Pencari KeadilanBogor, Indonesia
Jan 13, 2022

Nia Ramadhani berserta suaminya Ardi Bakrie, dan juga sopirnya telah dijatuhi vonis satu tahun penjara. Hukuman yang sudah ditetapkan itu rupanya menuai perdebatan dari berbagai pihak.

Meski sebagian pihak menilai hukuman itu setimpal, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar menilai kurang tepat. Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, baik Nia, Ardi, maupun sopirnya seharusnya direhabilitas.

"Kalau di hukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," jelas Anang Iskandar, melansir dari Suara.com saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (13/1).

Majelis hakim memberikan hukuman atas pertimbangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Di saat yang sama, mereka menggunakan secara sadar sehingga belum bisa dimasukkan dalam kualifikasi korban penyalahgunaan narkoba.

 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X