Keluarkan aturan agar bisa ganti operator dengan nomor ponsel yang sama

Masalahnya

SIM card atau nomor ponsel dewasa ini telah berubah fungsinya. Dari dahulu yang hanya sebuah kartu yang digunakan untuk menerima telepon dan sms saja, kini telah betransformasi menjadi suatau hal yang sangat jauh berbeda dan sangat penting, yaitu identitas diri yang mana fungsinya mungkin untuk saat ini setara dengan eKTP atau bahkan melebihi. Mungkin terlihat hiperbola dengan mengatakan demikian, tapi bagaimana tidak? Untuk mendaftar berbagai layanan tidak semuanya meminta melampirkan eKTP atau NIK, akan tapi hampir pasti tercantum kolom nomor telepon di form pendaftarannya, mulai dari layanan keuangan, perbankan, internet, email dan lainnya.

Namun sayangnya, untuk saat ini kita tidak memiliki kedaulatan  atas nomor ponsel kita sendiri. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunkasi”) kita sebagai pengguna nomor ponsel baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler saat kita membeli ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator. Hal ini membuat kita mau tidak mau untuk tunduk sepenuhnya kepada operator seluler bila mana terjadi perubahan tarif, syarat dan ketentuan yang sangat berbeda jauh dengan saat pertama kali kita membeli kartu perdana. Celakanya ketika kita melihat tarif, pelayanan, syarat dan ketentuan penggunaan dari operator seluler yang kita gunakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kita tidak bisa seenaknya “PROTES” dan kita akan terjebak kedalam lingkaran permainan operator seluler selamanya.

Sebenernya mudah saja untuk berganti operator seluler dikala kita sudah tidak puas lagi dengan pelayanan ataupun kebijakan yang ada. Akan tetapi, untuk saat ini ketika kita memutuskan untuk berganti operator maka nomor pun akan berganti dan ini sangat mengganggu karena seperti yang saya sampaikan di awal bahwa nomor ponsel sudah menjadi identitas yang “SANGAT PENTING”. Tentu sangat merepotkan saat berganti nomor kita harus menginfokan ke semua kerabat dan relasi, mengurus perubahan serta pembaharuan dokumen/data ke berbagai layanan seperti lembaga keuangan, perbank kan, email, media sosial dan banyak lainnya yang tentu memakan waktu dan tenaga. Oke, bisa saja kita mengabaikan pembaharuan data tersebut, akan tetapi itu sangat beresiko dan bisa berakibat fatal dikemudian hari. Hal ini dimungkinkan karena adanya “RECYCLE” untuk nomor telepon yang sudah hangus beberapa waktu. Tentunya sangat menjengkelkan bukan ketika ada seseorang menggunakan nomor telepon kita yang lama untuk melakukan penipuan kepada kerabat/kolega dengan mengatasnamakan kita, ataupun membajak email dan akun media sosial menggunakan pemulihan lewat nomor ponsel.

Apa sih tujuan saya membuat petisi ini? Tidak lain tidak bukan yaitu untuk mengembalikan kedaulatan kita atas nomor ponsel kita sendiri, kami sangat berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan Mobile Number Portability (MNP), sehingga ketika kita sudah tidak kerasan dengan operator yang sedang digunakan dan ingin berganti operator seluler lain, kita tidak perlu lagi ganti nomor. Ketika sekarang sudah memasuki era digital 4.0 dimana segala hal dituntut untuk lebih mobile, efisien dan fleksibal tetapi kita masih menggunakan aturan lama dibidang telekomunikasi yang serba kaku, tentu sangat kurang bijak. Banyak sekali manfaat jika Mobile Number Portability (MNP) bisa diterapkan seperti akan adanya perbaikan layanan yang harus dilakukan oleh operator seluler jika tidak ingin ada pelanggan yang keluar, tidak adanya perang tarif yang tidak sehat serta banyak hal positif lainnya.

avatar of the starter
akhmad hanafiPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 12 pendukung

Masalahnya

SIM card atau nomor ponsel dewasa ini telah berubah fungsinya. Dari dahulu yang hanya sebuah kartu yang digunakan untuk menerima telepon dan sms saja, kini telah betransformasi menjadi suatau hal yang sangat jauh berbeda dan sangat penting, yaitu identitas diri yang mana fungsinya mungkin untuk saat ini setara dengan eKTP atau bahkan melebihi. Mungkin terlihat hiperbola dengan mengatakan demikian, tapi bagaimana tidak? Untuk mendaftar berbagai layanan tidak semuanya meminta melampirkan eKTP atau NIK, akan tapi hampir pasti tercantum kolom nomor telepon di form pendaftarannya, mulai dari layanan keuangan, perbankan, internet, email dan lainnya.

Namun sayangnya, untuk saat ini kita tidak memiliki kedaulatan  atas nomor ponsel kita sendiri. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunkasi”) kita sebagai pengguna nomor ponsel baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler saat kita membeli ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator. Hal ini membuat kita mau tidak mau untuk tunduk sepenuhnya kepada operator seluler bila mana terjadi perubahan tarif, syarat dan ketentuan yang sangat berbeda jauh dengan saat pertama kali kita membeli kartu perdana. Celakanya ketika kita melihat tarif, pelayanan, syarat dan ketentuan penggunaan dari operator seluler yang kita gunakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kita tidak bisa seenaknya “PROTES” dan kita akan terjebak kedalam lingkaran permainan operator seluler selamanya.

Sebenernya mudah saja untuk berganti operator seluler dikala kita sudah tidak puas lagi dengan pelayanan ataupun kebijakan yang ada. Akan tetapi, untuk saat ini ketika kita memutuskan untuk berganti operator maka nomor pun akan berganti dan ini sangat mengganggu karena seperti yang saya sampaikan di awal bahwa nomor ponsel sudah menjadi identitas yang “SANGAT PENTING”. Tentu sangat merepotkan saat berganti nomor kita harus menginfokan ke semua kerabat dan relasi, mengurus perubahan serta pembaharuan dokumen/data ke berbagai layanan seperti lembaga keuangan, perbank kan, email, media sosial dan banyak lainnya yang tentu memakan waktu dan tenaga. Oke, bisa saja kita mengabaikan pembaharuan data tersebut, akan tetapi itu sangat beresiko dan bisa berakibat fatal dikemudian hari. Hal ini dimungkinkan karena adanya “RECYCLE” untuk nomor telepon yang sudah hangus beberapa waktu. Tentunya sangat menjengkelkan bukan ketika ada seseorang menggunakan nomor telepon kita yang lama untuk melakukan penipuan kepada kerabat/kolega dengan mengatasnamakan kita, ataupun membajak email dan akun media sosial menggunakan pemulihan lewat nomor ponsel.

Apa sih tujuan saya membuat petisi ini? Tidak lain tidak bukan yaitu untuk mengembalikan kedaulatan kita atas nomor ponsel kita sendiri, kami sangat berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan Mobile Number Portability (MNP), sehingga ketika kita sudah tidak kerasan dengan operator yang sedang digunakan dan ingin berganti operator seluler lain, kita tidak perlu lagi ganti nomor. Ketika sekarang sudah memasuki era digital 4.0 dimana segala hal dituntut untuk lebih mobile, efisien dan fleksibal tetapi kita masih menggunakan aturan lama dibidang telekomunikasi yang serba kaku, tentu sangat kurang bijak. Banyak sekali manfaat jika Mobile Number Portability (MNP) bisa diterapkan seperti akan adanya perbaikan layanan yang harus dilakukan oleh operator seluler jika tidak ingin ada pelanggan yang keluar, tidak adanya perang tarif yang tidak sehat serta banyak hal positif lainnya.

avatar of the starter
akhmad hanafiPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi