Petition updateKeadilan Untuk PA "Jangan penjarakan PA!"PA Diambang Putus Asa Atas Putusan Penjara 3 tahun dan Denda 1 Miliar
Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan PerempuanIndonesia
Jun 9, 2020

Halo teman-teman, apa kabar? semoga selalu sehat di situasi pandemi covid19 saat ini.

Atas nama Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan Perempuan kami sampaikan terimakasih dukunganmu yang mencapai lebih dari 10 ribu tanda tangan.

Namun, perjuangan kita masih panjang kawan-kawan. Setelah mencoba banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan harapan PA dibebaskan, namun PT menguatkan putusan PN Garut. PA tetap dinyatakan bersalah, dipenjara 3 tahun dan denda 1 miliar.

Jaksa penuntut Umum juga mengajukan kasasi dan ingin memenjarakan PA lebih lama lagi. Ini berita buruk untuk kita semua karena bisa saja Putusan Kasasi mahkamah Agung semakin memberatkan PA yang sebenarnya korban KDRT, eksploitasi seksual, dan trafficking.

PA sebenarnya sudah lelah dengan proses hukum yang semakin memberatkan posisinya ditambah lagi stigma yang ia terima dari masyarakat. Saking putus asanya, PA malah menerima putusan ini. Kita harus bantu PA teman-teman.

Kami butuh dukunganmu dengan menyebarkan petisi ini agar makin banyak masyarakat yg mendukung kebebasan PA. Dukunganmu akan kami tujukan ke Ketua Mahkamah Agung, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak indonesia, dan Kantor Staf Presiden.

Demikian informasi terkait perkembangan kasus PA dari kami, terus semangat karena PA dan perempuan korban lain yg terancam kriminalisasi membutuhkan bantuanmu.

Salam,

Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan Perempuan

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X