Actualización sobre la peticiónStop Larangan Mendokumentasikan Proses Persidangan Karhutla

Ketua Majelis Hakim Darma Dipindah, Tapi Larangan Dokumentasi Masih Belum Dicabut

suryadi adiPekanbaru, Indonesia
12 may 2020

Halo teman-teman, salam dari Riau
Saya sangat berterima kasih kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan dukungan terhadap petisi ini. Sudah ada 1.302 dukungan untuk meminta Hakim PN Rengat mencabut larangan dokumentasi proses persidangan karhutla.

Saya hendak memberitahu teman-teman kabar terbaru dari persidangan ini. Sebelumnya, Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik melarang media mendokumentasikan proses persidangan pidana lingkungan hidup (Karhutla) terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno. Namun pada 27 April 2020 lalu, susunan Majelis Hakim perkara pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno di PN Rengat berubah.

Darma Indo Damanik menunjuk Omori Rotama Sitorus menggantikan posisinya sebagai ketua hakim dan Immanuel Marganda Putra Sirait sebagai hakim anggota. Sedangkan Maharani Debora Manullang tetap sebagai hakim anggota. Perubahan ini dikarenakan Darma Indo Damanik mendapat surat pindah tugas ke pengadilan lain.

Meski ada perubahan, persidangan ini belum sepenuhnya bebas didokumentasi. Kami masih dibatasi pengambilan foto sebelum sidang atau sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Perekaman video juga masih tidak diperkenankan.

Satu malam, usai sidang 5 Mei 2020, kami menghampiri Omori Rotama Sitorus, ketua majelis hakim yang baru. Kami mohon padanya untuk beri kesempatan agar sidang dapat didokumentasi dengan utuh dari awal hingga akhir, baik audio, video maupun foto. Omori Rotama Sitorus masih tetap pada keputusan ketua majelis hakim sebelumnya. Dia juga mengulang kekhawatiran yang pernah disampaikan sebelumnya, perekaman yang kami lakukan akan didengar saksi yang belum diperiksa dan mempengaruhi keterangan mereka nantinya di persidangan. Omori Rotama Sitorus menawarkan sedikit kelonggaran. Kami hanya dibolehkan merekam suara.

Kami berpendapat lain. Pengalaman kami mengikuti persidangan Karhutla di Riau sejak 2011 tidak pernah mengganggu proses persidangan dan pemeriksaan saksi.Tidak pernah pula majelis hakim keberatan dengan kegiatan kami. Beberapa majelis hakim justru mendukungnya karena dengan begitu masyarakat ikut tahu proses dan hasil persidangan meski mereka tidak hadir dan mengikutinya langsung.

Persidangan ini sudah lebih 10 kali. Sebagai hakim ketua pengganti, Omori Rotama Sitorus mestinya buat kebijakan lebih modern dan transparan. Dia setidaknya bisa memahami bahwa, hanya kamilah yang mampu bertahan mengikuti sidang sampai selesai meski hampir tengah malam. Bahkan terkadang hanya kami, Tim Senarai, yang ada di kursi pengunjung. Tak ada masyarakat dan wartawanpun hanya beberapa menit saja betah duduk dalam ruang sidang. Apa yang kami lakukan semata-semata demi keadilan masyarakat yang tiap tahun jadi korban asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau khususnya di lahan Tesso Indah.

Untuk itu, saya minta bantuan teman-teman untuk membantu sebarkan petisi ini sehingga semakin banyak didukung. Sehingga proses peradilan karhutla dapat terbuka seutuhnya kepada publik dan dapat didokumentasikan oleh media.

Terus bagikan petisi ini ke teman-teman kalian ya. Kalau petisinya semakin banyak didukung orang, suara kita akan semakin kuat dan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat akan mendengarkan.

Salam, 

Suryadi

Tim Senarai

 

Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X