Petition updateStop Larangan Mendokumentasikan Proses Persidangan Karhutla

Hakim Masih Tetap Larang Media untuk Merekam

suryadi adiPekanbaru, Indonesia
Mar 16, 2020

Halo teman-teman,
Saya ucapkan terima kasih atas dukungan yang telah teman-teman berikan untuk petisi ini. Sudah ada 87 dukungan untuk meminta Hakim PN Rengat mencabut larangan dokumentasi proses persidangan karhutla.

Sayangnya, saya harus mengabarkan berita buruk. Majelis Hakim PN Rengat tetap larang dokumentasi persidangan pidana lingkungan hidup (Karhutla) terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno.

Saat saya dan teman-teman meliput persidangan kasus tersebut di PN Rengat pada Senin, 16 Maret 2020, Ketua Hakim Darma Indo Damanik tetap menganggap pengambilan foto saat persidangan akan mengganggu jalannya sidang karena mondar-mandir dalam ruangan. Dia persilakan pengambilan foto 5 menit sebelum sidang dibuka.

Sebenarnya, Darma Indo Damanik bisa saja memberi kelonggaran pengambilan foto tanpa mondar-mondir dalam ruangan meski sidang tengah berlangsung. Atau mempersilakan pengambilan foto di luar ruang sidang. Namun, Darma Indo Damanik tetap melarang pengambilan foto dan rekaman video keterangan saksi yang berlangsung kemarin.

Dia masih beralasan, bila keterangan itu didengar oleh saksi-saksi lainnya akan mempengaruhi keterangan mereka saat diperiksa pada sidang selanjutnya. Darma Indo Damanik hanya membolehkan mencatat keterangan para saksi.

Logika ini sangat aneh, kalau Darma Indo Damanik khawatir video dan rekaman keterangan saksi didengar saksi lainnya, bukankah catatan keterangan saksi yang ditulis juga akan dibaca oleh saksi-saksi lainnya?

Cara berpikir Darma Indo Damanik saling bertolak belakang dengan alasan-alasan yang dikemukakan. Dia menyebut, majelis hakim tidak pernah melarang peliputan sidang, tapi justru membatasi kebebasan ruang gerak publik dalam ruang sidang untuk mengambil mendokumentasi. Dia sebenarnya cukup mengingatkan, jangan mengganggu proses persidangan.

Darma Indo Damanik menyebut, sidang terbuka untuk umum dan dapat diketahui seluruh masyarakat. Tapi, dia tidak sadar, bahwa tidak semua masyarakat terutama korban asap Karhutla yang dapat hadir langsung dalam ruang sidang. Karena itulah, dokumentasi fakta-fakta persidangan perlu disampaikan secara utuh kepada publik.

Darma Indo Damanik lebih senang dengan gaya dan modelnya yang mempersilakan 5 menit waktu pengambilan foto tiap sesi sidang hendak dimulai. Lagi pula, apa yang mau direkam dan divideo ketika sidang belum berjalan tanpa suara dan tanpa tanya jawab antara saksi dan para pihak termasuk majelis hakim?

Untuk itu, saya minta bantuan teman-teman untuk membantu sebarkan petisi ini sehingga semakin banyak didukung. Sehingga proses peradilan karhutla dapat terbuka seutuhnya kepada publik dan dapat didokumentasikan oleh media.

Terus bagikan petisi ini ke teman-teman kalian ya. Kalau petisinya semakin banyak didukung orang, suara kita akan semakin kuat dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat akan mendengarkan.

Salam, 

Suryadi

Tim Senarai

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X