Dukungan dan Permohonan Pengesahan RUU Pesantren

Masalahnya

Pesantren merupakan Lembaga pendidikan yang berbeda dengan lembaga pendidikan konvensional pada umumnya. Pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan yang ada sejak sebelum indonesia merdeka, bahkan kemerdekaan negara kesatuan Indonesia-pun tak lepas dari para juang santri santri yang menentang para penjajah, keberadaannya masih eksis sampai sekarang, namun keberadaannya belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

Semangat RUU Pesantren tidak sama sekali mengintervensi independensi pesantren. Tapi, justru memberikan pengakuan kepada pesantren dalam hal ini negara hadir bagi pesantren.

Kegiatan belajar di pesantren tidak hanya sebatas pada kecerdasan intelektual akan tetapi mendidik pula kecerdasan spiritual. Proses pendidikannya mulai dari bangun tidur sampai malam. mengaji dan dzikir setiap setelah salat. Yang ditonjolkan di pesantren itu bukan hanya sebatas kecerdasan, akan tetapi yang utamanya adalah akhlak mulia

Selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga  berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan terhadap masayarakat. 

Harapannya dengan adanya RUU Pesantren adalah menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penguatan dan pengembangan fungsi-fungsi pesantren. "Tanpa menghilangkan tradisi unik dan keragaman model pendidikan yang sudah lama berjalan".

Saatnya Lulusan pesantren diakui oleh negara dan berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

avatar of the starter
Ibrohim HasanPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 6.704 pendukung!

Masalahnya

Pesantren merupakan Lembaga pendidikan yang berbeda dengan lembaga pendidikan konvensional pada umumnya. Pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan yang ada sejak sebelum indonesia merdeka, bahkan kemerdekaan negara kesatuan Indonesia-pun tak lepas dari para juang santri santri yang menentang para penjajah, keberadaannya masih eksis sampai sekarang, namun keberadaannya belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

Semangat RUU Pesantren tidak sama sekali mengintervensi independensi pesantren. Tapi, justru memberikan pengakuan kepada pesantren dalam hal ini negara hadir bagi pesantren.

Kegiatan belajar di pesantren tidak hanya sebatas pada kecerdasan intelektual akan tetapi mendidik pula kecerdasan spiritual. Proses pendidikannya mulai dari bangun tidur sampai malam. mengaji dan dzikir setiap setelah salat. Yang ditonjolkan di pesantren itu bukan hanya sebatas kecerdasan, akan tetapi yang utamanya adalah akhlak mulia

Selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga  berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan terhadap masayarakat. 

Harapannya dengan adanya RUU Pesantren adalah menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penguatan dan pengembangan fungsi-fungsi pesantren. "Tanpa menghilangkan tradisi unik dan keragaman model pendidikan yang sudah lama berjalan".

Saatnya Lulusan pesantren diakui oleh negara dan berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

avatar of the starter
Ibrohim HasanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
Ketum PP Muhammadiyah
Ali taher
Ali taher
Ketua Komisi VIII DPR RI
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 September 2019