

Tegakan Keadilan Hukum pada Pembunuh Kucing Mahluk Tuhan


Tegakan Keadilan Hukum pada Pembunuh Kucing Mahluk Tuhan
Masalahnya
Bertahun tahun kami merawat kucing seperti Anak sendiri. Kucing kami tidak pernah nakal atau mencuri makanan dirumah siapapun krn kucing peliharaan kami tidak suka makanan daging mentah.
Suatu ketika kucing kami bermain dihalaman rumah Tetangga yang terdapat rumputnya sambil memakan rumputnya untuk memperbaiki pencernaannya. Tiba-tiba pelayan rumah kami mendengar suara tembakan senapan mimis yg ternyata kaliber 4,5mm dan mengenai pelipis kucing peliharaan kami yg masih kecil usia 4bln.
Kucing mengerang kesakitan tapi Alhamdulillah tidak sampai Mati, dan kami mengurungkan niat untuk melapor ke Polisi dan berharap pelaku sadar dan menyesal.
Namun sekira seminggu kemudian tgl 24 Juni 2021 pukul 10:00 Wib berlokasi di Wanaraja, Garut,Jawa Barat terjadi lagi penembakan yang dilakukan dari dalam rumah tetangga kami terhadap kucing peliharaan kami yang kedua (2) kalinya dihalaman rumah yg sama disaksikan oleh Istri.
Ada 2x tembakan yang mengenai rahang dan tembus ke mulut bagian dalam hingga kucing kesayangan kami Mati meregang nyawa, Sungguh kejam sekali perbuatannya padahal kucing kami tidak melakukan Hal buruk dan hanya memakan rumput untuk memperbaiki pencernaannya yang masih menyusui 5 ekor Bayinya usia 1 bulan.
Dan untuk kejadian kedua (2) ini kami sudah melaporkan ke Polisi setempat. Dan Atas perbuatan kejam pelaku ini kami berharap Kepolisian RI mampu melaksakan fungsi dan Tugasnya dengan Baik atas pelanggaran Pasal 406 ayat 2 dan 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan.
Karena Hewan terutama kucing Juga Mahluk Tuhan yg punya HAK Hidup di Dunia. dan Jika tidak ada efek jera sipelaku akan terus berbuat hal yang sama karena masih memiliki Senjata/Senapan tanpa izin dengan sesukanya, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penembakan menggunakan Senjata/senapannya itu kepada Manusia. Karena tidak ada sedikitpun rasa penyesalan dari Pelaku atas perbuatannya yang berulang-ulang.
Saya mohon dengan sangat kepada Sahabat Pecinta Kucing/Hewan dukung dan Tanda Tangani Petisi ini hingga sampai kepada Pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Hewan agar dapat dijadikan Prioritas dan Perhatian. Terima kasih
Prawitadisastra@gmail.com

Masalahnya
Bertahun tahun kami merawat kucing seperti Anak sendiri. Kucing kami tidak pernah nakal atau mencuri makanan dirumah siapapun krn kucing peliharaan kami tidak suka makanan daging mentah.
Suatu ketika kucing kami bermain dihalaman rumah Tetangga yang terdapat rumputnya sambil memakan rumputnya untuk memperbaiki pencernaannya. Tiba-tiba pelayan rumah kami mendengar suara tembakan senapan mimis yg ternyata kaliber 4,5mm dan mengenai pelipis kucing peliharaan kami yg masih kecil usia 4bln.
Kucing mengerang kesakitan tapi Alhamdulillah tidak sampai Mati, dan kami mengurungkan niat untuk melapor ke Polisi dan berharap pelaku sadar dan menyesal.
Namun sekira seminggu kemudian tgl 24 Juni 2021 pukul 10:00 Wib berlokasi di Wanaraja, Garut,Jawa Barat terjadi lagi penembakan yang dilakukan dari dalam rumah tetangga kami terhadap kucing peliharaan kami yang kedua (2) kalinya dihalaman rumah yg sama disaksikan oleh Istri.
Ada 2x tembakan yang mengenai rahang dan tembus ke mulut bagian dalam hingga kucing kesayangan kami Mati meregang nyawa, Sungguh kejam sekali perbuatannya padahal kucing kami tidak melakukan Hal buruk dan hanya memakan rumput untuk memperbaiki pencernaannya yang masih menyusui 5 ekor Bayinya usia 1 bulan.
Dan untuk kejadian kedua (2) ini kami sudah melaporkan ke Polisi setempat. Dan Atas perbuatan kejam pelaku ini kami berharap Kepolisian RI mampu melaksakan fungsi dan Tugasnya dengan Baik atas pelanggaran Pasal 406 ayat 2 dan 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan.
Karena Hewan terutama kucing Juga Mahluk Tuhan yg punya HAK Hidup di Dunia. dan Jika tidak ada efek jera sipelaku akan terus berbuat hal yang sama karena masih memiliki Senjata/Senapan tanpa izin dengan sesukanya, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penembakan menggunakan Senjata/senapannya itu kepada Manusia. Karena tidak ada sedikitpun rasa penyesalan dari Pelaku atas perbuatannya yang berulang-ulang.
Saya mohon dengan sangat kepada Sahabat Pecinta Kucing/Hewan dukung dan Tanda Tangani Petisi ini hingga sampai kepada Pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Hewan agar dapat dijadikan Prioritas dan Perhatian. Terima kasih
Prawitadisastra@gmail.com

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Juni 2021